Daripada Demo Anarkis, Mahasiswa Ini Pilih Lakukan Uji Materi UU KPK ke MK

Semangatnya perlu kita acungi jempol,tetapi sebagai mahasiswa harus banyak belajar dalam tata beracara di MK.

Selasa, 1 Oktober 2019 | 18:59 WIB
0
276
Daripada Demo Anarkis, Mahasiswa Ini Pilih Lakukan Uji Materi UU KPK ke MK
Mahasiswa Uji Materi RUU KPK di MK (Foto: Liputan6.com)

Revisi undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR menimbulkan pro dan kontra. Bahkan menimbulkan gelombang demontrasi yang dilakukan dari berbagai elemen mahasiswa dan aktivis.

Ada juga yang meminta presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir atau membatalkan hasil revisi UU KPK tersebut.

Rupanya para mahasiswa (18 mahasiswa) dengan jiwa muda dan semangat 45, mereka melakukan langkah hukum yang konstitusional yaitu mengajukan uji meteri UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan sidang perdana uji meteri UU KPK tersebut dilakukan pada hari Senin, 30 September 2019.

Dalam sidang perdana tersebut, MK meminta pemohon uji materi untuk memperbaiki pokok gugatannya. Karena dalam gugatan uji meteri UU KPK tersebut, belum ada atau memiliki nomor dan tahun. Dan ini merupakan syarat adminitrasi dalam uji meteri yang menjadi pokok gugatan.

Jadi dalam gugutan uji meteri UU KPK tersebut, para mahasiswa atau pemohon tidak mencantumkan nomor dan tahun UU KPK.

Mengapa para mahasiswa atau pemohon tidak mencantumkan nomor dan tahun, tapi masih titik-titik atau tidak diisi? Bisa jadi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR memang belum diberi nomor dan tahunnya. Atau bisa jadi para pemohon ini kurang teliti dalam hal adminitrasi dan terlalu terburu-buru dalam mengajukan gugatan uji meteri.

Makanya "ojo kesusu" atau terburu-buru dalam mengajukan uji meteri, sampai lupa nomor dan tahun yang menjadi pokok gugatan yaitu UU KPK.

Dan MK memberikan waktu untuk perbaikan gugatan uji materi tersebut sampai dengan tanggal 14 Oktober 2019. Pemohon harus bisa mendapatkan nomor dan tahun revisi UU KPK tersebut. Kalau sampai batas yang telah ditentukan pemohon tidak bisa memperbaiki, maka gugatan uji materi tersebut "ditolak".

Semangatnya perlu kita acungi jempol,tetapi sebagai mahasiswa harus banyak belajar dalam tata beracara di MK.

***