Jakarta - Peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) kian menguat dalam proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul dikembalikannya status Persero kepada PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dan ditegaskan tidak memengaruhi operasional maupun kinerja keuangan kedua perusahaan tambang tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan amanat regulasi terbaru yang mengatur kepemilikan saham negara pada BUMN.
“Kalau melihat Undang-Undang BUMN yang baru, di situ diatur adanya kepemilikan 1 persen saham oleh negara untuk perusahaan-perusahaan besar. Karena itu statusnya menjadi BUMN,” ujar Dony.
Menurut Dony, penyesuaian ini berkaitan dengan pengaturan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dipegang negara melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN. Meski kembali menyandang status Persero, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk tetap berada di bawah holding pertambangan MIND ID.
“Tetap di bawah MIND ID,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya keterkaitan antara perubahan status tersebut dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas.
“Tidak ada hubungan sama sekali dengan Perminas. Ini murni karena ketentuan dalam undang-undang. Jadi tidak ada kaitannya,” katanya.
Disisi lain, Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menyatakan perubahan nama perusahaan merupakan penyesuaian aturan.
“Terhitung sejak 13 Februari 2026, nama perusahaan resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno.
“Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sejak 13 Februari 2026 nama perseroan efektif menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk,” jelasnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 18 Februari 2026, perubahan anggaran dasar resmi berlaku sejak 13 Januari 2026. MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA. Manajemen memastikan perubahan ini tidak berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun keberlanjutan operasional perusahaan.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews