Bahaya Laten

Riset dilakukan terhadap para siswa di 33 sekolah setingkat SMA, termasuk SMK dan Madrasah Aliyah (MA) di Bandung. Hasilnya, 44 dari 100 siswa SMA sederajat terindikasi berpaham radikal.

Minggu, 17 Oktober 2021 | 08:07 WIB
0
128
Bahaya Laten
Bahaya laten radikalisme (Foto: Komunitas Kretek)

I

Istilah “bahaya laten” sangat akrab dengan telinga kita. Sebab, sangat kerap muncul dalam diskusi-diskusi atau seminar-seminar atau ditulis di berbagai media. Apalagi pada bulan September seperti sekarang ini. Penyebutan “bahaya laten” seperti ritual tahunan yang selalu diulang setiap bulan September.

Selama ini, istilah “bahaya laten” dikaitkan atau bahkan hanya dikaitkan dengan PKI, dengan komunisme, yang  dicurigai—bahkan ada yang meyakini—masih ada walau tidak terlihat; walau menurut catatan sejarah sudah diberantas pada tahun 1965.

Peristiwa 1965-1966 merupakan suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi lembaran sejarah hitam bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi sebagai akibat dari adanya kebijakan negara pada waktu itu untuk melakukan penumpasan terhadap para anggota dan pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap telah melakukan tindakan perlawanan terhadap negara (komnasham.go.id)

Dua-pukuh enam tahun kemudian, pada tahun 1991, di “tanah kelahirannya”, yakni Uni Soviet, komunisme mati, dengan bubarnya Uni Soviet. Sisa-sisanya tidak menarik lagi rakyat di negeri itu. Pemilu pertama di Rusia—pasca-Uni Soviet—untuk memperebutkan 450 kursi di  Duma (Majelis Rendah) dimenangi oleh Partai Demokratik Liberal Rusia (LDPR). Meski masih ada yang memilih—terutama orang-orang tua—partai komunis; sekadar nostalgia.

Negeri-negeri di Eropa Timur yang selama berdasarwarsa menganut paham komunisme juga sudah membuangnya; mencampakkannya. Mereka menjadi negara demokrasi. China yang selama ini mengklaim sebagai negara komunis, tetapi nyatanya menganut ekonomi pasar. Ideologi mereka adalah duit, sekarang ini.

Maka, ada yang mengatakan, China itu “negara kapitalis dengan rangka pemerintahan partai komunis.” Yang masih bertahan sebagai negara komunis, hanyalah Korea Utara. Tetapi sebagai negara, Korea Utara, hidupnya terengah-engah. Bahkan kadang disebut sebagai failed state, negara gagal.

Tentang kematian komunisme sudah disebut Francis Fukuyama dalam esainya di The National Interest (1989) yang diberi judul  The End of History.  Ia menyatakan, kita mungkin menyaksikan tidak hanya akhir Perang Dingin, atau berlalunya periode sejarah pasca-perang, tetapi akhir sejarah. Komunisme telah mati, katanya, sebelum dia mati.

II

Maka itu ada yang mengatakan, sebagai paham, komunisme telah telah gagal. Menurut Franz Magnis-Suseno, mereka telah gagal baik sebagai teori maupun sebagai ideologi (Kompas, 9 Juli 2020). Tetapi, mengapa selalu disebut sebagai bahaya laten?

Apa yang dimaksud dengan istilah “bahaya laten?”. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan: kata “laten” memiliki tiga arti yakni tersembunyi, terpendam, dan tidak kelihatan (tetapi mempunyai potensi untuk muncul). Maka “bahaya laten” berarti  “bahaya tersembunyi yang terus-menerus mengancam, yang bisa muncul sewaktu-waktu.”

Benarkah PKI, komunisme itu bahaya laten? Itu pertanyaannya. Ada yang secara cepat mengatakan: Benar! Dan, terus-menerus meneriakkannya, terutama pada bulan September. Tak sedikit orang yang membuat hipotesa-hipotesa tentang ancaman PKI yang dicurigai masih ada meskipun tidak terlihat. Bahkan bahaya laten itu dianggap mulai muncul dan mempengaruhi generasi muda yang bahkan tidak mengerti dengan baik sejarah Indonesia.

Tetapi, Ketua Umum PB NU KH Said Aqid Siroj  mengatakan, PKI bukan bahaya laten. Bahaya laten yang mengancam bangsa Indonesia sebenarnya adalah radikalisme dan teroris (Suaraislam.id). Hal itu disampaikan Said Aqil dalam webinar yang digelar oleh ISNU dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan tajuk “Mencegah Radikalisme & Terorisme Untuk Melahirkan Kehaharmonisan Sosial”, Selasa (30/3/2021).

Radikalisme adalah tindakan yang merusak atau berdampak merusak kelompok masyarakat lainnya di tengah kehidupan bermasyarakat di Indonesia, misalnya perusakan rumah ibadah agama lain. Sedangkan, intoleransi adalah sikap yang melarang atau tidak membolehkan, kelompok lain atau orang lain, mengekspresikan hak-haknya, misalnya dilarang melakukan kegiatan yang legal.

Menurut Ömer Taspınar (200),  radikalisme lebih mencerminkan dimensi ancaman politik dan ideologis. Tidak peduli seberapa beragam penyebab, motivasi, dan ideologi di balik terorisme, semua upaya kekerasan terencana terhadap warga sipil memiliki ciri-ciri radikalisme kekerasan.

Sementara terorisme adalah tantangan keamanan yang mematikan, radikalisme terutama merupakan ancaman politik. Semua teroris, menurut definisi, adalah radikal. Namun semua yang radikal tidak berakhir sebagai teroris. Faktanya, hanya sedikit yang radikal yang berani terjun ke terorisme. Karena radikalisme seringkali merupakan pendahulu terorisme, fokus pada radikalisme sama dengan mencegah terorisme pada tahap awal, sebelum terlambat untuk tindakan non-koersif.

Kata Ömer,  radikalisme memiliki dimenasi sosial, berbeda dengan terorisme. Ada masyarakat yang diradikalisasi di mana aksi terorisme mendapat simpati dan tingkat dukungan. Namun, tidak mungkin membicarakan terorisme sebagai fenomena sosial. Tidak ada masyarakat “teroris”.

Popularitas relatif jaringan teroris tertentu hanya dapat dijelaskan dalam kerangka masyarakat radikal di mana kekerasan ekstremis menemukan iklim legitimasi dan dukungan implisit. Masyarakat radikal seperti itu diresapi oleh rasa frustrasi kolektif yang mendalam, penghinaan, dan deprivasi relatif terhadap harapan. Habitat sosial yang radikal ini mudah dieksploitasi oleh teroris.

III

Perlu dicatat, fenomena  radikalisme, fenomena kekerasan sudah sangat lama terjadi. Kekerasan sering dijadikan alat ampuh untuk memenuhi keinginan beberapa individu atau kelompok terhadap masalah yang begitu kompleks. Dan ternyata kekerasan juga menghinggapi  agama-agama.

Jika kita menyimak fenomena di lapangan atau setidaknya lewat media sosial, memang ada tren intoleransi dan radikalisme di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Berbagai survei dan riset berkait dengan hal tersebut banyak dilakukan. Misalnya, Riset yang dilakukan oleh Tim Program Kreativitas Mahasiswa di Universitas Pendidikan (UPI) Bandung, belum lama ini.

Riset dilakukan terhadap para siswa di 33 sekolah setingkat SMA, termasuk SMK dan Madrasah Aliyah (MA) di Bandung. Hasilnya, 44 dari 100 siswa SMA sederajat terindikasi berpaham radikal. Sebanyak 35 persen dari temuan itu, mengungkapkan indikasi radikal secara agama. Pembagiannya, yang terbesar, yaitu 16 persen berkarakteristik radikal ISIS dan Al-Qaeda, 15 persen berkarakteristik dengan gerakan garis keras secara fisik.

Mengapa semua itu terjadi? Kecenderungan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor terutama kontestasi politik, ceramah atau pidato bermuatan ujaran kebencian, serta unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial (medsos). Mungkin, jumlahnya kecil. Tetapi, mereka yang mengusung radikalisme dan ekstremisme aktif menyusup ke mana-mana.

Mereka terus berkembang, dikembangkan, dan berusaha mengembangkan diri dengan berbagai cara baik secara terang-terangan maupun terselubung. Itulah sebabnya Ketua Umum PB NU KH Said Aqid Siroj  mengatakan, radikalisme dan teroris sebagai bahaya laten.

Dan, itulah kekuatan kejahatan; kekuatan anti-kemanusiaan, anti-peradaban. Bila sekarang ini, kekuatan kebaikan tidak mampu mengalahkan kekuatan kejahatan, ini merupakan kegagalan kemanusaian di zaman kiwari. Dan, inilah kiranya tragedi kita bersama. 

***