Oleh : Reza Pahlevi
Masyarakat mendukung keluarnya UU Cipta Kerja dan Penanganan berbagai masalah ketenagakerjaan yang selama ini diupayakan Pemerintah. Dengan adanya regulasi tersebut, maka diharapkan dapat meningkatkan investasi dan menggerakan perekonomian rakyat yang sebelumnya banyak terimbas pandemi Covid-19.
Sudahkah Anda membaca poin-poin dalam UU Cipta Kerja? UU ini sangat terkenal sejak diluncurkan pada akhir tahun lalu, karena baru kali ini ada UU yang dibuat untuk menangani bebagai bintang. Mulai dari ekonomi, investasi, dampai penanganan masalah ketenagakerjaan. Sehingga ada yang menjuluki UU Cipta Kerja sebagai UU sapu jagat.
Sejak UU Cipta Kerja disahkan, maka seluruh rakyat Indonesia menyetujuinya. Mereka mendukung UU ini karena ada perubahan positif dalam birorakasi di Indonesia. Selain itu, masalah ketenagakerjaan juga ditangani dengan baik oleh UU Cipta Kerja, sehingga tiap pegawai mendapatan haknya untuk digaji dengan layak.
Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih menyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharap mampu memberikan percepatan perizinan di bidang investasi serta meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Dalam artian, setelah UU ini disahkan maka akan ada banyak wirausaha yang muncul karena perizinan bisnis dipermudah. Ini akan membantu negara karena mengurangi tingkat pengangguran.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga sangat ramah ke investor asing. Jika ada kerjasama dengan penanam modal maka pabrik baru akan dibangun dan rata-rata adalah industri padat karya. Hal ini juga bisa mengurangi pengangguran di Indonesia dan menjadi solusi, ketika banyak rakyat yang dirumahkan saat pandemi tetapi bisa melamar ke pabrik tersebut.
Oleh karena itu UU Cipta Kerja wajib didukung karena ia adalah obat ampuh untuk mengurangi pengangguran di Indonesia. Saat semua sudah memiliki pekerjaan maka tingkat perekonomian akan naik dan daya beli masyarakat juga naik. Sehingga roda perekonomian bergulir dengan lancar. Efek domino postif ini yang diharapkan terjadi, oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda T Muchtar menyatakan bahwa UU Cipta Kerja berpotensi positif untuk mendorong perbebasan perkembangan perkembangan ekonomi di Indonesia. Termasuk kemudahan berusaha dan investasi. Kesempatan berusaha akan terbuka luas jika kebebasan berusaha diperluas.
Jika perekonomian Indonesia membaik maka para pekerja juga yang diuntungkan. Mereka bisa bekerja dengan lancar karena tidak takut akan ancaman PHK, karena pabrik atau kantornya berjalan dengan stabil. Kondisi ekonomi yang naik akan memperbaiki situasi di tempat kerja.
Adinda menambahkan, UU Cipta Kerja akan menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi akan menghambat orang bekerja. Dalam artian, UU ini memang berdampak positif untuk para pekerja karena mereka bisa berkarya, tanpa terbentur oleh ketatnya peraturan. Jika ada UU Cipta Kerja maka pekerjaan akan lancar karena aturannya cenderung lebih fleksibel.
Ketika ada UU Cipta Kerja maka bisa menghapus kemungkinan untuk melakukan korupsi, kolusi,dan nepotisme. Penyebabnya karena perizinan dilakukan secara online sehingga tidak ada campur tangan kotor dari para oknum. Para pegawai negeri bisa bekerja dengan baik tanpa harus tertekan oleh birokrasi hitam, dan tidak akan bingung karena harus terseret arus. Dalam artian, ia bisa bekerja dengan idealis tanpa harus dimusuhi karena menolak KKN.
UU Cipta Kerja adalah solusi ampuh saat pandemi, terutama di bidang ketenagakerjaan. Ketika ada UU ini maka mengundang para investor untuk menanamkan modal di Indonesia dan efeknya mengurangi pengangguran. Masyarakat akan naik daya belinya dan kita bisa selamat dari kondisi resesi. UU ini juga baik untuk bidang ketenagakerjaan.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews