Eks Pegawai KPK Gagal TWK Jangan Perpanjang Polemik

Kini KPK sudah saatnya menggenjot kinerja, rakyat menunggu kiprah KPK dalam menerkam tikus-tikus berdasi, rakyat menunggu pengungkapan kasus korupsi yang bisa melibatkan siapa saja

Sabtu, 26 Juni 2021 | 05:08 WIB
0
156
Eks Pegawai KPK Gagal TWK Jangan Perpanjang Polemik
Kecewa TWK (Foto: Detik.com)

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diakhiri. Masyarakat pun sudah jenuh dengan provokasi eks pegawai KPK yang terus memperpanjang permasalahan dan menghambat kinerja KPK.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tahapan yang harus dilalui oleh pegawai KPK agar kelak bisa diangkat menjadi ASN.

Sebagaimana regulasi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara (PP 41/2020) dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN.

Para pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tentu harus legowo dan menerima kenyataan jika kelak dirinya tak lagi menjadi bagian dari KPK.Syihab selaku koordinator Front Aksi Masa Mendukung KPK (FRAKSI KPK), menilai bahwa banyak sekali praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang ada di Indonesia, salah satunya adalah di lembaga KPK.

Dalam keterangannya, Syihab mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga penegakan hukum harus bersih dan jauh dari benalu-benalu dan parasit yang mengganggu jalannya penegakan hukum tindakan KKN. Dirinya menilai, dengan adanya alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), maka potensi terjadinya praktik KKN dapat dieliminir.

Ia juga mengaku kecewa dengan manuver yang dilancarkan oleh Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos dalam asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN. Salah satunya adalah dengan proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baginya, pimpinan KPK dan 1.269 pegawai yang telah lolos seleksi TWK dan dilantik menjadi ASN agar tetap fokus dalam menjalankan tugas-tugas negara demi memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Baginya, nyaringan suara Novel Baswedan dan teman-temannya hanya akan menghambat kinerja KPK saat ini.

Dirinya juga meminta kepada Firli Bahuri untuk tidak terpengaruh dengan manuver apapun yang dilancarkan oleh Novel Baswedan dan teman-temannya. Syihab juga menegaskan bahwa PR KPK saat ini masih banyak. Karena dugaan praktik korupsi yang ada di beberapa lembaga negara dan pemerintahan di semua lapisan masih berpotensi terjadi.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias diberhentikan.

Dirinya mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina. Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Sebanyak 51 pegawai tersebut akan dipecat.

Sementara untuk 24 pegawai sisanya. Alex mengatakan mereka dianggap masih bisa dibina. Karena itu, jika bersedia, mereka dapat mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Apabila lulus pelatihan, mereka bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara.

Alex mengatakan keputusan untuk memberhentikan 51 pegawai tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga yang digelar kantor di BKN. Beberapa lembaga tersebut adalah KPK, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Hadir dalam rapat lima pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa status aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengurangi semangat kinerja pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Dirinya secara tegas mengatakan, bahwa semangat KPK tetap memberantas praktik korupsi sampai mati.

Ia juga menuturkan bahwa 1.271 pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN terdiri dari 2 pemangku jabatan tinggi madya, 10 pemangku jabatan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.

Meski KPK merupakan lembaga eksekutif, Firli menyebutkan bahwa KPK tetap independen dalam melaksanakan tugasnya.

Sehingga alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal tersebut dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) penegakan hukum yang berlaku.

Kini KPK sudah saatnya menggenjot kinerja, rakyat menunggu kiprah KPK dalam menerkam tikus-tikus berdasi, rakyat menunggu pengungkapan kasus korupsi yang bisa melibatkan siapa saja, mulai dari menteri hingga kepala daerah. (Ahmad Ulum)

***