Pegawai KPK Tidak Lulus TWK Pantas Diberhentikan

Saat 51 pegawai KPK tidak diangkat jadi aparatur sipil negara, maka mereka tidak usah berkecil hati. Mereka harus mengundurkan diri dengan hormat, karena memang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Minggu, 30 Mei 2021 | 23:03 WIB
0
138
Pegawai KPK Tidak Lulus TWK Pantas Diberhentikan
Pegawai KPK (Foto: Tribunnews.com)

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan akan dirumahkan dengan hormat. Mereka diberhentikan karena ketahuan memiliki agenda politik dan diduga punya keterkaitan dengan organisasi terlarang. Sehingga wajar jika dipersilakan mundur, agar tak mencemari kinerja KPK.

Saat para pegawai KPK akan diangkat jadi aparatur sipil negara, mereka harus melalui 1 ujian, yakni tes wawasan kebangsaan. Sayang sekali dari banyak pegawai, ada 75 orang yang tak lolos, sehingga peluang untuk jadi ASN nyaris kecil. sebanyak 24 orang dari mereka masih bisa diangkat, dengan syarat harus mengikuti kedinasan tentang wawasan kebangsaan, sementara yang lain harus mundur teratur.

Ke-51 pegawai KPK tidak bisa diangkat jadi ASN, tetapi masih boleh bekerja sampai oktober 2021. Setelah itu mereka harus mundur atau pensiun dini, karena tidak lolos TWK dengan skor yang sangat rendah. Mereka diharap ikhlas untuk melepas pekerjaannya, karena kenyataannya gagal menjadi pegawai negeri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa 51 pegawai tersebut gagal jadi ASN karena tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan. Hal ini berdasarkan penilaian asesor. Dalam artian, keputusannya sangat obyektif dan valid. Karena asesor pasti sudah mempertimbangkannya secara matang dan prosesnya cukup lama.

Pernyataan dari Alexander Marwata menunjukkan bahwa penilaian tes wawasan kebangsaan sangat objektif. Apalagi soal tes tidak dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara. Sehingga mustahil jika KPK campur tangan dalam pembuatannya. Juga, tidak ada subjektivitas dalam penilaian tes karena motif dendam pribadi dari salah satu petinggi KPK.

Alexander menambahkan, proses seleksi dari 75 orang jadi hanya 21 orang melalui pembicaraan yang berlapis-lapis. Dalam artian, tentu ada dilema tersendiri dari para petinggi KPK, karena bagaimanapun pegawai yang terpaksa dirumahkan adalah rekan kerja mereka juga. Namun mereka harus bekerja secara profesional sehingga dengan berat hati memutuskan hal itu.

Sebanyak 54 orang pegawai KPK yang tidak lolos memang terpaksa dirumahkan dan mereka harus legowo untuk menerima keputusan ini. Karena buktinya jika tidak lolos tes wawasan kebangsaan, berarti rasa cinta mereka kepada Indonesia masih kurang. Sehingga tidak bisa diangkat jadi aparatur sipil negara.

Sebaiknya mereka melakukan evaluasi mengapa sampai tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Bisa jadi terseret arus pergaulan sehingga ikut-ikutan bergaul dengan orang yang ternyata simpatisan anggota organisasi teroris, atau ternyata memang dia diam-diam jadi penyandang dana organisasi terlarang.

Kemudian, bisa jadi penilaian pada 51 pegawai KPK yang tidak lolos itu berdasarkan media sosial mereka. Karena saat ini sangat mudah untuk membuat status atau tweet, dan jika mereka ketahuan sering memaki keputusan pemerintah atau bahkan me re-tweet akun buzzer politik, akan memberatkan penilaiannya. Mereka dianggap tidak setia pada negara dan bagai meludahi sumur sendiri, karena menghina negara yang memberi gaji.

Para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tidak usah kecewa berat lalu depresi, karena mereka masih berada di usia produktif. Cari saja pekerjaan baru di tempat lain, yang sesuai dengan ijazah dan skill mereka. Atau bisa saja banting setir jadi pengusaha dan malah menolong orang lain karena bisa membuka lapangan kerja baru.

Saat 51 pegawai KPK tidak diangkat jadi aparatur sipil negara, maka mereka tidak usah berkecil hati. Mereka harus mengundurkan diri dengan hormat, karena memang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Setelah itu, masih bisa bekerja sampai oktober 2021 dan purna tugas jadi pegawai KPK, dan melanjutkan kerjanya di tempat lain. (Muhamad Yasin) 

***