Pemberantasan Ideologi Radikal di Indonesia

Program Deradikalisasi sudah semestinya tidak hanya menyentuh pelaku maupun keluarga teroris yang sudah tertangkap, namun juga menyentuh masyarakat luas.

Selasa, 5 November 2019 | 18:06 WIB
0
297
Pemberantasan Ideologi Radikal di Indonesia
Ilustrasi radikalisme (Foto: sentrifugal.com)

Bahaya Laten Radikalisme di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan, masyarakat yang terpapar radikalisme seperti virus yang menyebar ke berbagai tubuh negeri ini. Bahkan seorang aparat kepolisian juga tidak imun atas paham radikalisme.

Radikalisme sepertinya tidak memandang latar belakang, Salah satu kasusnya dialami oleh seorang mantan Polwan berinisial N. 

Juru Bicara Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, N ternyata telah dipersiapkan untuk menjadi suicide bomber atau pelaku bom bunuh diri. Saat ini, N juga telah dipecat karena terpengaruh paham radikal.
Mantan Polwan berusia 23 tahun tersebut sebelumnya pernah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada Mei lalu di Bandara Juanda karena dugaan terkait dengan jaringan terorisme.

Diketahui selama sebulan penuh ia meninggalkan tugas tanpa izin dan menggunakan identitas palsu ketika terbang dari Ternate ke Surabaya.

Ditengarai, N terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan mempelajarinya secara otodidak. Tentunya penyusupan paham radikalisme ke institusi Polri merupakan hal yang luar biasa dan sudah sepatutnya menjadi kewaspadaan bagi Pemerintah.

Ketua Umum Komite Relawan Nasional Indonesia Korni, menyebutkan ada dua paham ideologi yang berbahaya di Indonesia, yakni paham radikal agama dan radikal sekuler.

Ketua Umum Korni, M Basri mengemukakan, Paham radikal agama adalah gerakan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan Ideologi berbasis Agama, sedangkan paham radikal sekuler adalah paham yang ingin memisahkan Pancasila dari nilai-nilai agam. Keduanyapun sama-sama menjadi ancaman nyata bagi kedamaian di Indonesia.

Paham radikal agama tentu amatlah berbahaya, karena hal tersebut membawa virus pemaksaan kehendak, kebencian, permusuhan dan intoleransi, dengan tujuan mengganti ideologi agama dan akan menjadi ancaman utama bagi Pancasila.

Sebagai warga negara Indonesia, tentu kita harus memahami bahwa Pancasila merupakan Ideologi negara Indonesia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang mencerminkan nilai perbedaan dalam kehidupan tetapi dapat bersatu dalam keragaman. Dan, makna nilai yang terkandung pada Pancasila sudah sesuai dengan nilai ajaran pada semua agama yang ada di Indonesia.

Kita memiliki vaksin terhadap serangan pemikiran-pemikiran radikalisme, yaitu dengan cara mengimplementasikan Pancasila dalam keseharian, baik itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam pola pikir, perilaku kehidupan hingga dalam produk aturan hukum yang sesuai dengan nilai Pancasila.

Pemerintah juga tidak tinggal diam akan persebaran radikalisme tersebut, terbukti setelah diterbitkannya Perpu Ormas yang berbuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kini giliran Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang mengalami nasib serupa. Vonis pembekuan terhadap JAD dikarenakan organisasi tersebut terbukti melanggar UU terorisme.

Namun keputusan tersebut nyatanya agak terlambat. Pada tahun 2017 Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menetapkan JAD sebagai organisasi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS. Meski demikian langkah pemerintah dalam melarang JAD tentu patut diapresiasi sebagai salah satu upaya nyata pemberantasan terorisme.

Tentu kita tahun bahwa JAD, memiliki rekam jejak panjang terkait dengan keterlibatannya dalam sejumlah aksi teror di tanah air. Seperti kasus teror di 3 gereja yang ada di Surabaya yang menewaskan puluhan nyawa. Pasca dijatuhkannya vonis hakim terkait dengan pembekuan dan pelarangan JAD, aparat keamanan dan militer telah menangkap tidak kurang dari 200 orang yang disangka berafiliasi dengan organisasi tersebut.

Vonis pelarangan JAD, sebagai organisasi yang merupakan eksponen penting penyebaran radikalisme di Indonesia, tentu mempersulit langkah jaringan radikal dalam menyebarkan ideologi dan merekrut anggota baru. Meski demikian, kondisi ini tidak serta merta dapat diartikan sebagai akhir gerakan radikal di Indonesia.

Program Deradikalisasi sudah semestinya tidak hanya menyentuh pelaku maupun keluarga teroris yang sudah tertangkap, namun juga menyentuh masyarakat luas. Sehingga perlu adanya upaya yang sistematis dalam mencegah praktrik radikal yang menyebar secara masif ditengah masyarakat, sehingga jangan sampai tertangkapnya teroris lantas lahir teroris baru dari kalangan yang tidak terduga.

Radikalisme tentu sebuah ancaman yang tidak main-main bagi eksistensi Bangsa dan Negara. Efek destruktif yang dilahirkannya, seperti beragam aksi teror yang mengancam nyawa hingga menggoyang sendi ekonomi dan melemahkan ikatan sosial masyarakat. Entah bagaimanapun caranya, paham Radikalisme haruslah diberantas.

***