Prabowo Bubarkan Koalisi dan BPN, Jangan Ada yang Macam-macam!

Setiap usaha yang mencoba berbuat kekacauan akan ditangani aparat keamanan sebagai kriminal, tidak dalam konteks pilpres lagi.

Sabtu, 29 Juni 2019 | 06:46 WIB
0
735
Prabowo Bubarkan Koalisi dan BPN, Jangan Ada yang Macam-macam!
Koalisi Adil Makmur bubar (Foto: Pojoksatu.com)

Kesepakatan pembubaran diputuskan dalam pertemuan akhir antar pimpinan partai politik koalisi yang digelar di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 28 Juni pukul 15.00 WIB.

Keputusan disampaikan oleh sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

"Sejak hari ini, beliau (Prabowo) mengucapkan terimakasih dan Koalisi Adil Makmur selesai, dan kemudian juga dengan BPN, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi selesai," ujarnya.

Pertemuan dihadiri seluruh sekjen partai koalisi di antaranya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PAN, Eddy Soeparno, Sekjen PKS, Mustafa Kamal, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Prabowo dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih kepada partai koalisi yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Sandiaga dalam kontestasi Pilpres 2019 ini.

Catatan

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang final merupakan "gong" penutup dari kemelut dinamika pilpres 2019, di mana dari persepsi intelijen sebenarnya persaingan tersebut cukup mengkhawatirkan. Masyarakat yang terkondisikan menjadi dua pihak yang berseberangan merupakan kerawanan yang mudah meletup setiap saat.

Kita bersama perlu mengapresiasi kerapatan hubungan antara PanglimaTNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang sukses dalam menjaga stabilitas keamanan.

Langkah pembubaran koalisi partai pendukung paslon 02 dan Badan Pemenangan Nasional (seharusnya) mengakhiri persaingan kedua kubu. Dengan demikian maka setiap usaha yang mencoba berbuat kekacauan akan ditangani aparat keamanan sebagai kriminal, tidak dalam konteks pilpres lagi.

Kedua belah pihak pendukung dan simpatisan baik perorangan maupun kelompok perlu saling menghargai, tidak perlu mencerca. Perlu disadari bila melakukan tindakan melanggar Undang-undang, maka itu adalah tanggung jawab masing-masing pihak.

Masyarakat khususnya netizen harus hati-hati, jangan memosting dan menyatakan ujaran kebencian, hoax, akan ditangkap langsung oleh polisi. Ingat sangsi hukum Undang-undang ITE itu berat dan dendanya bisa mencapai satu miliar rupiah.

Pesta sudah usai, jangan terus berjoget...

Kini waktunya berbenah, dan kembali menjalani hidup wajar. Jangan sedikitpun ingin jadi pahlawan, Jokowi dan Prabowo sudah tidakmembutuhkan. "Penyesalan selalu di belakang, tdk pernah di depan". Mikir-mikir!!

Semoga bermanfaat, salam....

Marsda (purn)  Prayitno Ramelan, pengamat intelijen.

***