Kekerasan bersenjata yang terus dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) semakin menegaskan wajah kejam kelompok tersebut, terutama ketika warga sipil berulang kali menjadi korban utama. Sepanjang 2025, eskalasi kekerasan di Tanah Papua menunjukkan pola yang mengkhawatirkan karena sasaran tidak lagi terbatas pada aparat keamanan, melainkan juga masyarakat biasa yang tidak memiliki keterkaitan dengan konflik bersenjata. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tindakan OPM telah melampaui batas perjuangan politik dan berubah menjadi pelanggaran hak asasi manusia berat yang mengoyak rasa kemanusiaan.
Data yang disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 104 kasus kekerasan di wilayah hukum Polda Papua yang menyebabkan 94 orang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, mayoritas korban adalah warga sipil, yakni sebanyak 64 orang, disusul aparat TNI dan Polri, serta anggota kelompok bersenjata itu sendiri. Fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa warga sipil telah menjadi pihak paling dirugikan dalam konflik yang diciptakan OPM, sekaligus membantah klaim kelompok tersebut yang sering mengatasnamakan kepentingan rakyat Papua.
Kekerasan terhadap warga sipil bukanlah insiden yang bersifat sporadis, melainkan dilakukan secara sistematis dan terencana. Penyerangan terhadap warga pendatang di Yahukimo, Papua Pegunungan, menjadi contoh nyata bagaimana teror dijalankan dengan modus yang licik dan tidak berperikemanusiaan. Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani menjelaskan bahwa penyerangan dilakukan dengan cara menyasar korban di rumah atau tempat usaha, bahkan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tindakan tersebut menunjukkan adanya niat jahat yang terstruktur dan bertujuan menciptakan ketakutan luas di tengah masyarakat.
Korban dalam peristiwa Yahukimo adalah warga sipil yang menjalani aktivitas ekonomi sederhana untuk menghidupi keluarga. Mereka tidak terlibat dalam konflik, tidak membawa senjata, dan tidak memiliki kekuatan untuk membela diri. Namun, OPM tetap menjadikan mereka target kekerasan, menggunakan senjata tajam dengan cara brutal. Fakta bahwa para pelaku menyerang secara tiba-tiba dan melarikan diri setelah melukai korban memperlihatkan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam kerangka apa pun, baik politik maupun sosial.
Jika ditelaah dari perspektif hak asasi manusia, tindakan OPM telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Pembunuhan, penganiayaan serius, serta teror terhadap penduduk sipil merupakan kejahatan yang bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan dan hukum internasional. OPM tidak hanya merampas hak hidup warga, tetapi juga menghancurkan rasa aman, mengganggu aktivitas sosial ekonomi, dan menciptakan trauma berkepanjangan bagi masyarakat Papua, baik asli maupun pendatang.
Pernyataan Kapolda Papua yang menegaskan bahwa OPM masih menjadi ancaman nyata bagi keamanan di Tanah Papua mencerminkan situasi objektif di lapangan. Ketakutan warga untuk beraktivitas normal adalah konsekuensi langsung dari teror bersenjata yang terus berlangsung. Dalam kondisi seperti ini, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga negara tanpa kecuali, sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas terhadap para pelaku kekerasan.
Upaya penanganan yang dilakukan aparat keamanan saat ini tidak semata-mata mengandalkan pendekatan represif, tetapi juga mengedepankan langkah humanis. Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, DPRD, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk tampil di garis depan menyuarakan perdamaian. Pendekatan ini menjadi krusial agar masyarakat tidak terus terjebak dalam siklus ketakutan dan kekerasan yang diciptakan oleh kelompok bersenjata.
Namun demikian, pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap kejahatan. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten tetap menjadi prasyarat utama untuk memutus mata rantai kekerasan. Pernyataan Brigjen Faizal Ramadhani yang menegaskan komitmen Satgas Damai Cartenz untuk memburu dan memproses hukum para pelaku penyerangan menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan rasa keadilan bagi para korban. Proses hukum yang transparan dan akuntabel juga penting untuk mencegah propaganda yang kerap dimainkan OPM di tingkat lokal maupun internasional.
Menyoroti kekejaman OPM bukan berarti menutup mata terhadap kompleksitas persoalan Papua. Namun, membiarkan kekerasan terhadap warga sipil atas nama apa pun adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri. Masyarakat Papua berhak hidup aman, bekerja dengan tenang, dan membangun masa depan tanpa bayang-bayang teror. Kekerasan bersenjata yang menyasar warga tak berdosa justru menjadi penghambat utama bagi terciptanya kesejahteraan dan perdamaian di Tanah Papua.
Oleh karena itu, narasi publik perlu diarahkan secara jujur dan berimbang dengan menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Kekejaman OPM harus diungkap apa adanya agar tidak terjadi pembelokan opini yang menyesatkan. Dukungan terhadap langkah-langkah damai, penegakan hukum, serta kolaborasi semua elemen bangsa menjadi kunci untuk menghentikan pelanggaran HAM berat dan mengembalikan rasa aman di Papua. Tanpa itu semua, warga sipil akan terus menjadi korban dari kekerasan yang tidak berperikemanusiaan.
*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews