Dewan Pengawas KPK Telah Bekerja Secara Optimal

Keberadaan Dewan Pengawas KPK harap dilihat sebagai sesuatu yang positif, karena ia akan memperbaiki kinerja lembaga tersebut.

Senin, 17 Mei 2021 | 22:48 WIB
0
132
Dewan Pengawas KPK Telah Bekerja Secara Optimal
Indriyanto Seno Aji (Foto: CNN Indonesia)

Dewan pengawas KPK adalah bagian dari KPK yang mengawasi sepak terjangnya. Tujuan dari pembentukan dewan ini bukan untuk membatasi kegalakan KPK, melainkan untuk pengawasan. Karena sebuah lembaga memang perlu pengawas, agar kegiatannya berjalan dengan lancar.

Indriyanto Seno Adji baru saja diangkat jadi anggota Dewan Pengawas KPK. Ia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada bulan februari tahun 2021 lalu. Pelantikannya diadakan di Istana Negara, dan ia membaca sumpah jabatan serta berjanji untuk mengemban amanah dengan baik. Setelah itu, ia menandatangan Pakta Integritas.

Saat bersumpah pada jabatannya, ia bersedia mematuh, melaksanakan, dan sungguh-sungguh memperkuat perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Juga bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.

Sosok Indriyanto Seno Adji bukanlah orang baru di KPK, karena sebelumnya ia pernah menjadi pelaksana tugas (plt) Ketua KPK. Saat itu, menggantikan posisi Abraham Samad yang terkena kasus. Sehingga ia sudah memahami seperti apa kinerja pegawai KPK dan cukup akrab dengan lingkungan kerjanya.
Ketika ada anggota Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik, maka publik bertanya-tanya, mengapa harus ada Dewas di lembaga sebesar KPK?

Sebenarnya mereka tak perlu takut bahwa Dewan Pengawas akan selalu mengawasi bahkan menghentikan penyelidikan kasus korupsi. Karena Dewas tidak bisa disogok oleh oknum yang akan melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme.

Tujuan dari Dewan Pengawas tentu untuk mengawasi KPK, agar tidak keluar dari jalurnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Bukan berarti mereka akan membatasi gerak KPK dan memperlihatkan bahwa pemerintah sebenarnya takut akan KPK. Akan tetapi, pengawas tentu diperlukan untuk memperingatkan jika ada yang khilaf lalu melenceng dalam melaksanakan tugasnya.
Pemerintahan Presiden Jokowi tetap kukuh dalam memberantas korupsi di Indonesia dan tidak akan memberi kesempatan bagi para oknum untuk melakukan KKN.

Dewan pengawas bukanlah orang-orang titipan dari pemerintah agar posisi mereka aman dari endusan KPK, melainkan bertugas untuk mengawasi agar KPK memiliki kinerja yang selalu bagus.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK adalah bagian dari KPK. Dalam artian, Dewas bukanlah pihak eksternal yang akan menjegal langkah KPK, tetapi bagaikan keluarga dalam lembaga tersebut. Ketika menjadi bagian dari KPK, maka Dewas akan lebih mudah untuk mengawasi dan melaksanakan tugasnya dari dekat.

Dewan pengawas adalah bagian internal KPK karena lembaga ini sudah bertransformasi dan membesar, serta memiliki lebih dari 1.000 pegawai. Ketika ada Dewas maka tiap pegawainya akan merasa diawasi dan merasa takut jika tergoda bujuk rayu kenikmatan dunia dan menusuk KPK dari dalam. Karena mereka akan sungkan dan tidak berani akan kegalakan Dewas.
Selain itu, anggota Dewas tidak akan mengkhianati KPK, walau diajak kongkalingkong oleh para oknum. Karena sudah berkomitmen untuk mematuh UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Apabila melanggar, maka ia juga bersedia diberi sanksi. Baik sanksi moral, administrasi, dan sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa harus ada hukuman? Penyebabnya karena Dewan Pengawas KPK bukan dewa. Ia tetaplah warga negara Indonesia yang harus menaati hukum negara yang berlaku. Menjadi Dewan Pengawas KPK bukan berarti mereka jadi kebal hukum, karena pejabat tinggi sekalipun jika bersalah akan mendapatkan hukumannya. Sehingga akan menegakkan keadilan di Indonesia.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK harap dilihat sebagai sesuatu yang positif, karena ia akan memperbaiki kinerja lembaga tersebut. Dewas dibuat bukan untuk menghancurkan KPK dari dalam, melainkan untuk mengasah KPK agar lebih brilian lagi kinerjanya. (Made Raditya)

***