INMENDAGRI DIPERBARUI : PPKM JAWA BALI DAN LUAR JAWA BALI DIPERPANJANG

Rabu, 5 Januari 2022 | 13:38 WIB
0
127
INMENDAGRI DIPERBARUI : PPKM JAWA BALI DAN LUAR JAWA BALI DIPERPANJANG

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang yang berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2021. Meskipun situasi covid di tanah air cenderung menurun
Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa Bali


Yang menjadi beberapa catatan dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 yaitu pada Jawa-Bali terjadi penurunan jumlah daerah yang berada pada level 1, dari yang sebelumnya berjumlah 46 kini menjadi 29 daerah. Lalu daerah yang berada di level 2 mengalami peningkatan dari 72 menjadi 95 daerah, sedangkat daerah yang berada pada level 3 mengalami penurunan dari 10 daerah menjadi 4 daerah.
Untuk daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 telah memenuhi syarat indikator dari WHO yakni angka kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk. Selain itu, target cakupan vaksinasi COVID-19 dosis pertama sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen


Kemudian pada pelaksanaan PPKM Non Jawa Bali, daerah yang berada pada level 1 mengalami kenaikan dari 191 menjadi 225 daerah. Untuk daerah yang berada pada Level 2 mengalami penurunan dari 169 daerah menjadi 148 daerah. Penurunan jumlah daerah juga terjadi pada daerah yang berada pada Level 3, dari 26 daerah menjadi 10 daerah.


Penentuan level daerah Jawa-Bali menggunakan Indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan baksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia diatas 60 (enam puluh) tahun dari taget vaksinasi. Sedangkan penentuan level daerah pada PPKM Luar Jawa Bali hanya menggunakan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu).


Pada dasarnya, pengaturan beberapa hal terkait PPKM tidak mengalami perubahan seperti pengaturan kapasitas Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Sedangkan untuk pengaturan kegiatan belajar mengajar berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).


Pada Inmendagri ini terdapat beberapa penambahan pada PPKM Jawa-Bali yakni terkait penambahan pintu masuk perjalanan penumpang internasional yang awalnya 5 Bandara yaitu ; Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi menjadi 6 yakni ditambah dengan Bandara Juanda Sidoarjo. Selain itu terdapat juga aturan terkait pelaksanaan Kompetisi Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada