Presiden PRETT

Menhan Prabowo Subianto, Menlu Retno Marsudi dan Mendagri Tito Karnavian bisa menjadi Triumvirat jika Presiden/Wapres berhalangan tetap.

Jumat, 25 Oktober 2019 | 07:57 WIB
0
1502
Presiden PRETT
Retno Marsudi dan Prabowo Subianto (Foto: Kompas.com)

Jangan berprasangka buruk dulu membaca judul di atas. Anda juga mungkin tidak terpikir soal kemungkinan "trio" Presiden RI yang akan menjabat, yaitu Prabowo-Retno-Tito. Disingkat Presiden PRETT, tetapi bukan ungkapan basa jawa itu loh ya.

Nah, Presiden PRETT ini bisa terwujud manakala... Presiden RI yang sekarang dijabat Joko Widodo untuk yang periode kedua dan wapresnya Ma'ruf Amin berhalangan tetap. Tentu kita semua berharap hal itu tidak sampai terjadi.

Berhalangan tetap maksudnya meninggal dunia atau wafat. Bahkan dalam keadaan Presiden/Wapres terkena kasus kriminal, MPR bisa memberhentikannya jika pengadilan membuktikannya bersalah.

Apakah Presiden dan Wapres bisa mengalami dua hal tersebut di atas? Ya bisalah, namanya juga manusia.

Jika kondisi seperti ini yang terjadi, maka yang berkuasa atas kekosongan kepala negara/pemerintahan adalah "Triumvirat", yaitu menteri pertahanan, menteri luar negeri dan menteri dalam negeri. Siapa mereka itu sekarang? Ya PRETT; Prabowo Subianto, Retno Marsudi dan Tito Karnavian!

"Triumvirat" sejatinya diambil dari bahasa Latin, yang maknanya tiga laki-laki. Lha tapi Retno 'kan perempuan, ga aci dong. Ya tetap ga akan menggugurkan maknanya, cuma kebetulan saja Menlu RI dijabat seorang perempuan. Retno tetap bisa menjadi bagian dari "Triumvirat". Bukan Retno-nya, melainkan jabatan yang melekat dalam dirinya.

Kalau yang suka baca-baca ilmu pemerintahan kuno Romawi, maka akan tersua istilah "Triumvirat" yang sesungguhnya merupakan sebuah rezim politik yang didominasi oleh tiga orang penguasa, yang masing-masing disebut triumvir (jamak: triumviri).

Kata Wikipedia, pembentukan "Triumvirat" dapat dilakukan secara formal atau informal, dan meskipun biasanya ketiganya berkedudukan sama di atas kertas, tetapi dalam kenyataan hal ini jarang terjadi.

"Istilah ini (Triumvirat) juga dapat digunakan untuk menggambarkan suatu negara dengan tiga pemimpin militer yang berbeda, yang semuanya mengklaim sebagai pemimpin tunggal," demikian katanya.

Terus bagaimana konteksnya dalam sistem ketatanegaraan di Republik ini, ya kalo baca Konstitusi alias Undang-undang Dasar akan tersua juga "Triumvirat" ini. Ia diatur dalam Pasal 8 ayat 3. Sifat "Triumvirat" sementara waktu saja, tetapi mereka bertiga berhak memimpin negara.

Selanjutnya, MPR kemudian diberi waktu 30 hari untuk memilih Presiden dan Wapres baru.

Dari mana mereka diambil? Apa harus digelar Pilpres lagi? Ga perlu, kata Konstitusi, Presiden/Wapres baru diambil dari urutan terbanyak dan kedua hasil pemilu guna mengisi kekosongan tersebut hingga berakhir sisa periode masa jabatan Presiden/Wapres.

Nah, sudah bisa ditebak 'kan siapa urutan kedua Capres/Cawapres di Pilpres lalu?

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno!

Paham kan, ya?

***