Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan BNN Provinsi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengamankan 60,19 kilogram narkotika dari 11 kasus tindak pidana narkotika pada awal Januari 2025. Operasi ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa dalam 11 kasus yang diungkap, sebanyak 44 tersangka berhasil ditangkap. Hal ini menjadi bukti nyata hasil sinergi antarinstansi yang semakin solid.
"Dengan banyaknya barang bukti narkotika yang diamankan, sekitar 39.092 orang Indonesia berhasil terhindar dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 5,26-kilogram sabu, 50,99-kilogram ganja, 0,045 kilogram ganja sintetis, 3,9 kilogram cathinone, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC. Dari total 44 tersangka, di antaranya ada warga binaan pemasyarakatan, petugas rumah tahanan, dua warga negara Thailand, serta dua warga negara Yaman yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi antara enam hingga dua puluh tahun. "Langkah ini merupakan wujud konkret dalam menegakkan hukum untuk melawan peredaran gelap narkotika," kata I Wayan.
Tidak hanya itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kontribusi yang luar biasa. Menurutnya, kerja sama ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan dalam menangani kejahatan narkotika yang kompleks.
"BNN mengharapkan kolaborasi ini dapat terus berlanjut agar pemberantasan narkotika bisa dilakukan dengan lebih efektif dan berkelanjutan," tambahnya.
I Wayan turut mengajak masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi terciptanya Indonesia Bersinar, sebagai langkah menuju visi Indonesia Emas 2045. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.
Ia mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika untuk segera melapor melalui call center BNN di nomor 184 atau melalui laman resmi dan media sosial BNN.
"Mari kita bersinergi untuk menciptakan Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkoba," pungkasnya. []
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews