Siapakah "Oknum" Itu?

Menurut Transparency Internasional tahun 2021, dari 180 negara, Indonesia menduduki peringkat 96 dengar skor 38 dari 100.

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:18 WIB
0
99
Siapakah "Oknum" Itu?
Oknum (Foto: KBA.ONE)

"Oknum".

Kita sering mendengar kata "oknum". Kata ini mempunyai penilaian negatif. Karena terkait pelanggaran hukum seperti pungli, suap-menyuap atau gratifikasi.

Kata "oknum" dipilih untuk menghindari generalisasi atau gebyah uyah terhadap suatu kasus.

Seperti ada rektor terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Maka rektor tersebut dinamakan "oknum". Ini semua demi menjaga nama baik dunia akademis.

Bisa jadi kasus yang menimpa rektor Universitas Lampung atau Unila juga terjadi di universitas negeri lainnya.

Atau kepala daerah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dan itu juga "oknum".

Atau di instusi lainnya seperti: kepolisian, kejaksaan, kehakiman dll.

Hampir semua birokrasi tak jauh dari yang namanya, pungli, suap-menyuap atau korupsi. Dan itu "oknum" katanya.

Lantas, apa arti atau makna sebenarnya dari "oknum" itu?

Jangan sampai kata "oknum" hanya untuk memperhalus dari suatu kebiasaan buruk yang menahun dari suatu pungli, suap-menyuap atau korupsi.

Kalau kebiasaan buruk seperti korupsi ddll terjadi bertahun-tahun dan membentuk menjadi budaya,tentu kata "oknum" itu tidak tepat.

Kata "oknum" yang tepat yaitu apabila ada seseorang melakukan pungli, suap-menyuap atau korupsi terjadi pada suatu negara yang Indeks Persepsi Korupsi atau IPK nya tinggi.

Negara-negara yang Indeks Persepsi Korupsi atau IPK nya tinggi yaitu Denmark, Finlandia dan Selandia Baru.

Negara-negara ini mempunyai skor 88 dari 100. Artinya tingkat korupsinya sangat kecil. Dan kalau ada yg melakukan korupsi, maka di sebut "oknum".

Sebaliknya, negara-negara yang mempunyai skor di bawah 50 menunjukkan atau mengindikasikan negara tersebut dalam masalah serius dengan yang namanya "korupsi".

Dan tidak pantas kalau ada pelaku korupsi dinamakan "oknum". Karena Indeks Persepsi Korupsi atau IPK nya sangat rendah atau dibawah rata-rata.

Lantas, skor Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia berapa?

Menurut Transparency Internasional tahun 2021, dari 180 negara, Indonesia menduduki peringkat 96 dengar skor 38 dari 100.

Artinya sangat rendah dan kalau diibaratkan suatu nilai, yaitu nilainya mendekati 4. Atau kalau nilai dalam kuliah mungkin nilai D atau E.

Artinya Indonesia tidak lulus dalam urusan pemberantasan korupsi.

Apakah pantas kalau ada orang korupsi dan ketangkap penegak hukum dan menyebut itu "oknum"?

Rasa-rasanya kok tidak pantas dan cenderung berkilah atau ngeles.

***