Trik "Membegal" Perusahaan PMA

Jumat, 18 Juni 2021 | 09:45 WIB
0
258
Trik "Membegal" Perusahaan PMA
Suasana sidang pemeriksaan saksi. Para terdakwa tidak ditahan (foto dok Nur Terbit)

Terbongkar, trik bagaimana "membegal" perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Investor asing pun gigit jari setelah  "dibegal" oknum pengusaha lokal. Perusahaan PMA pun diambilalih

JAKARTA - Harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik sebanyak mungkin investor asing masuk ke Indonesia, agaknya akan mengalami kesulitan dengan adanya "pembegalan" dari kalangan pengusaha lokal.

Belum lama terungkap kasus "pembegalan" satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) oleh pengusaha lokal. Modus operandinya dilakukan dengan permainan manipulasi data perusahaan.

Investor asing tersebut "dibegal" oleh pengusaha lokal, dengan cara dokumen perusahaan dipalsukan. Lalu selanjutnya semua direksi dan komisarisnya diganti dengan orang mereka melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Pada akhirnya, investor asing tersebut gigit jari karena terancam kehilangan perusahaan dan semua investasinya. Hal ini karena perusahaan sudah diambilalih oleh sekelompok pengusaha lokal tersebut.

Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan majelis hakim Dodong Iman Rusnadi (ketua), Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta (anggota) dan Budiawan sebagai panitera pengganti. Agenda sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus Bermula Kerja Sama

Bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) -- masing-masing sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah/spilitzing -- melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu  ke dalam suatu akta otentik perusahaan.

Hal itu dilakukan oleh ketiganya hingga dua kali, yakni pada 18 Maret 2019 dan pada 5 Agustus 2021. Kasusnya berawal ketika mereka mendirikan  perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada tahun 2009 sesuai Akta Notaris Nomor 45 tanggal 12 Oktober 2009.

Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Robert Purba di Jakarta Utara dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-51104.AH.01.01 tanggal 22 Oktober 2009. Perusaan PT. BCMG ini bergerak di bidang pertambangan galena, beralamat di Rukan Exclusive Blok G No. 68 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.

Adapun susunan perseroan yaitu pemegang saham Ren Ling (RL) 490 lembar saham (Rp.490.000.000), KUD Tani Berkah 10 lembar saham (Rp.10.000.000). Direktur Utama Soerya Salim, Direktur Ren Ling, Ace Surya Gunawan, Komisaris Utama Nuryanti, Komisaris Machroji.

Sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan Chen Tian Hua dengan Ren Ling -- yang dilegalisir dengan nomor : 84/Leg/VII/2010 pada tanggal 30 Juki 2010 pada Notaris Christine Sabaria Sinaga -- modal yang disetor untuk pembelian 490 lembar saham tersebut berasal dari Chen Tian Hua.

"Namun saham  sebanyak 490 lembar tersebut hanya tertulis di akte, dan faktanya keseluruhan saham sebenarnya milik Chen Tian Hua, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septina Abregtyaningrum dan Asry Retno Purwaningsih dalam surat dakwaannya.

Perusahaan PT. BCMG Tani Berkah ini sendiri, telah beberapa kali mengalami perubahan dalam susunan pengurusan dewan direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham. Perubahan terakhir dituangkan dalam akta nomor 33 tanggal 11 Januari 2017 dibuat Notaris Humberg Lie SH dengan susunan Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Chen Tian Hua, Komisaris : Yudhi Rama Putra, Rasyad Chasan, Direktur Utama : Ren Ling, Direktur : Ace Surya Gunawan, Tukiman Kijah. Sedang pemegang saham : Multi Asia Limited, PT Tambang Sejahtera, Ren Ling, KUD Tani Berkah kesemuanya ada 9.192 lebar saham.

Kasus Pembegalan Dimulai

Ren Ling selaku Dirut PT. BCMG Tani Berkah telah diberhentikan sementara oleh Komisaris Utama Chen Tian Hua, dengan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris lainnya yakni Yudhi Ramaputra dan Rasyad Chasan sesuai pemberitahuan tanggal 14 September 2018 dan surat tanggal 15 Maret 2019.

Menurut dakwaan jaksa, Ren Ling yang telah diberhentikan itu, membuat surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada 5 April 2019, berdasarkan permohanan lisan Phoa Hermanto Sundjojo, mengatasnamakan para pemegang saham. Cap stempel perusahaan dibuat sendiri oleh Ren Ling.

Hasil "pembegalan" perusahaan melalui RUPS LB versi Ren Ling itu, mengangkat Sumuang Manulang sebagai Dirut PT BCMG Tani Berkah, sekaligus memberhentikan Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama, Yudhi Ramaputra selaku Komisaris.

Berdasarkan permohonan lisan Phoa Hermanto Sundjojo selaku pemegang saham di PT Tambang sejahtera dan Multiwin Asia Limited kemudian diserahkan kepada Sumuang Manulang untuk mengadakankan RUPS LS.

Sesuai anggaran dasar perusahaan Multiwin Asia Limited mengambil keputusan apapun harus melalui rapat keputusan dewan direksi perusahaan Multiwin Asia Limited.

Agar bisa mewakili perusahaan, dalam kondisi dewan direksi Multiwin Asia Limited tidak tahu apapun, Phoa Hermanto Sundjojo secara pribadi mewakili Multiwin Asia Limited untuk menghadiri RUPS LB perusahaan BCMG Tani Berkah, ini secara sadar dan sengaja merubah informasi untuk mencapai tujuan menggelapkan aset perusahaan.

Pada 20 Agustus 2019, Ren Ling bersama Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang kembali melaksanakan RUPS LB dengan memberhentikan Rasyad Chasan selaku Komisaris. Susunan baru Dewan Komisaris ini, Ren Ling duduk sebagai Komisaris bersama Phoa Hermanto Sundjojo.

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Denni, Ren Ling bersama-sama dengan Pho Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang kemudian melakukan pembatalan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notari MIA R Setianingsih.

Akibat perbuatan Ren Ling dkk "membegal" perusahaan, Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar.

"Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " begitu dakwaan JPU.

Pasal 266 KUHP berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (empat) tahun.

Sedang Pasal 263 KUHP menyebutkan : membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (empat) tahun (*)

* Tulisan ini juga dimuat di Kompasiana.