WikiLeaks didirikan oleh Julian Assange yang berasal dari Australia. Awalnya ia seorang penerbit dan seorang jurnalis. Akan tetapi, ia mempunyai keterampilan atau keahlian dalam dunia retas-merentas atau hacker.
Lewat situs webnya Julian Assange sering membocorkan dokumen-dokumen negara yang bersifat rahasia atau sensitif dan dokumen-dokumen perusahaan besar suatu negara. Bahkan, kawat-kawat diplomatik negara yang masuk kategori rahasia juga di publish di situs webnya.
Julian Asaange untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang bersifat rahasia lebih banyak dari hasil perentasan atau hacker. Jadi bukan dari hasil investigasi. Bahkan ia punya jaringan yang memberikan atau memasok informasi bocoran dokumen rahasia negara ke dalam situs webnya. Dokumen yang dipublish bukan dokumen kacangan atau ecek-ecek, tapi dokumen-dokumen rahasia militer atau intelijen juga ikut dipublish. Hal inilah yang membuat banyak negara memburunya.
Atas kreativitasnya itu banyak negara yang dibikin gerah, salah satunya AS,karena banyak dokumen rahasia negaranya yang dipublish oleh Julian Assange.
Bahkan Julian Assange juga pernah membocorkan hasil sadapan intelijen Australia yang disadap adalah telepon Ani Yudhoyono yang waktu itu SBY masih sebagai presiden.
Sekarang Julian Assange diburu oleh AS dan Swedia dan bersembunyi atau "ngendon" di kedutaan Ekuador di London, Inggris. Untuk sekedar berjemur ketemu sinar matahari saja tidak bisa karena selalu diawasi oleh intelijen.
Nah, di negara kita baru-baru ini ada situs IndonesiaLeaks yang mempublish berita yang cukup berani, karena menyangkut orang nomer satu di institusi kepolisian, yaitu Kapolri.
IndonesiaLeaks sendiri beranggotakan dari beberapa media independen, salah satunya Tempo Institute.
IndeonesiaLeaks dalam mendapatkan sumber berita atau informasi mengandalkan "pembocor" dari dalam institusi penegak hukum atau dari informan lain. Sering disebut "whistle blower" yang artinya: pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu, tetapi ia bukan merupakan bagian pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Beda dengan "justice collaborator" yang merupakan bagian pelaku tindak pidana dan mengakui perbuatannya dan memberikan informasi-informasi yang diketahuinya kepada penegak hukum. Biasanya tidak berbelit-belit dalam memberikan informasi.
Kalau WikiLeaks mengandalkan hasil rentasan atau hacker dalam memperoleh dokumen-dokumen yang bersifat rahasia, sedangkan IndonesiaLeaks mengandalkan informasi atau sumber informasi dari orang dalam itu sendiri. Dalam hal ini institusi penegak hukum itu sendiri.
Bisa jadi "pembocor" informasi ini bagi IndonesiaLeaks dianggap sebagai pahlawan karena telah membocorkan atau memberi suatu informasi yang dianggap sangat penting. Tetapi bagi institusi penegak hukum "pembocor" ini bisa dianggap sebagai "pengkhianat" karena membocorkan informasi yang termasuk rahasia dan bisa berakibat sanksi pidana. Apalagi membocorkan "barang bukti" kepada pihak lain.
Dalam IndonesiaLeaks yang dipublish, bahwa ada dugaan aliran dana yang mengalir ke pejabat Polri, dalam hal ini Kapolri Tito Karnavian. Itu berdasarkan "buku merah" yang berisi orang-orang yang diduga menerima aliran dana dari pengusaha daging Sapi, yaitu Basuki Hariman.
Bahkan menurut IndonesiaLeaks ia mempunyai bukti rekamanCCTV dan dalam rekaman CCTV tersebut ada beberapa lembar dalam "buku merah" yang disobek atau ditip-eks oleh penyidik KPK untuk menghilangkan informasi atau petunjuk terkait pihak-pihak yang menerima aliran dana.
Terkait rekaman dalam CCTV tersebut, ketua KPK Agus Rahardjo sudah memberikan klarifikasi atau membatahnya, bahwa dalam CCTV tersebut tidak terlihat penyidik menyobek lembaran dalam "buku merah" tersebut.
Hampir bisa dipastikan, kalau benar IndonesiaLeaks mempunyai bukti rekaman CCTV terkait dugaan dua orang penyidik KPK yang melakukan penyobekan dan menghapus (tip-eks) dalam "buku merah" yang berisi soal aliran dana, informan atau pembocor itu berasal dari internal KPK itu sendiri. Karena rekaman CCTV itu merupakan "bukti" yang berifat rahasia dan bukan konsumsi masyarakat atau publik. Rekaman CCTV itu hanya bisa dibuka di Pengadilan atas perintah atau persetujuan ketua hakim yang memimpin persidangan.
Bagaimana bisa bukti rekaman CCTV yang merupakan barang bukti bisa jatuh ke IndonesiaLeaks? Artinya ada "pengkhianat" dalam internal KPK itu sendiri. Justru harusnya KPK menyelidiki "pembocor" barang bukti itu, kenapa bisa sampai keluar dan jatuh kepada IndonesiaLeaks? Bahkan sanksinya bisa pidana kepada "pembocor" barang bukti atau informasi yang bersifat rahasia itu.
Sebenarnya, dulu juga pernah kejadian BAP tersangka bisa beredar luas dan diterima oleh para wartawan atau media televisi. Bahkan "sprindik" tersangka yang waktu itu Anas Urbaningrum yang diduga membocorkan adalah malah pimpinan KPK itu sendiri. Sampai mau diperiksa oleh komisi etik KPK yang bersangkutan menolaknya dengan alasan ia bukan koruptor. Bahkan hasil akhirnya komisi etik KPK tidak bisa memeriksa Handphone atau HP pimpinan KPK itu.
Pimpinan KPK harus mencari siapa yang membocorkan rekaman CCTV yang merupakan bagian barang bukti atau sebagai petunjuk penyelidikan dan penyidikan yang diberikan kepada IndonesiaLeaks.
Ini tidak main-main karena tuduhan itu menyangkut orang nomer satu dalam kepolisian dalam hal ini: Kapolri.
Yaa, kalau tuduhan itu benar dan bisa dibuktikan di pengadilan. Kalau tidak, orang yang dituduh atau diduga menerima aliran dana itu juga bisa menuntut kepada pihak-pihak yang menyebarkan berita yang dianggap merugikan atau merusak reputasi yang bersangkutan.
Apakah ada orang-orang internal KPK yang justru membocorkan rekaman CCTV soal "Buku Merah" itu?
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews