Apabila aturan atau undang-undang membatasi mereka dalam gerakan menyuarakan anti korupsi, lebih baik mereka mengundurkan diri menjadi ASN.
Pada tanggal 5 Desember 2021 Kementerian Hukum dan HAM memberikan Surat Keputusan (SK) berbadan hukum kepada organisasi IM57+Institute yang dibentuk oleh mantan pegawai KPK.
Organisasi IM57 mencerminkan jumlah mantan anggota KPK yang berjumlah 57 orang dan 44 orang lolos seleksi dan resmi menjadi ASN. Namun dua di antaranya mengundurkan diri karena ikut seleksi hakim dan menjadi dosen. Artinya tinggal 42 mantan pegawai KPK yang menjadi ASN.
Dalam susunan organisasi IM57+Institute, Novel Baswedan sebagai Dewan Penasehat.
Seperti kita ketahui, IM57 beranggotakan mantan pecatan pegawai KPK. Dan Novel Baswedan pernah menjadi ketua Wadah Pegawai KPK yang pertama, setelah itu digantikan Yudi Purnomo sebagai ketua Wadah Pegawai KPK.
Biang kerok KPK sebenarnya berawal dari pembentukan Wadah Pegawai KPK ini. Karena mereka menggunakan wadah ini untuk menyerang atau melawan kepada pimpinan KPK. Bahkan mereka juga bisa menolak untuk dirotasi sebagai pegawai KPK.
Jadi, mantan pegawai KPK ini memainkan dua kaki. Di satu sisi mereka sebagai penyidik atau penegak hukum, namun di satu sisi menempatkan diri sebagai aktivis atau oraganisasi masyarakat atau LSM.
Wajar saja kalau lembaga penegak hukum ini yaitu KPK sering konflik antara pimpinan dan wadah pegawai KPK.
Nah, pembentukan organisassi IM57+Instutute yang didirikan oleh mantan pegawai KPK ini menarik. Mengapa?
Karena sebagaian besar anggota IM57 ini adalah sebagai ASN yang berjumlah 42 orang. Mereka harus tunduk pada undang-undang sebagai ASN. Tetapi di satu sisi, mereka juga menempatkan dirinya sebagai aktivis anti korupsi yang tak mungkin akan bersinggungan dengan lembaga pemerintah.
Kalau mereka sebagai organisasi atau LSM dan menyuarakan atau mengkritik terkait penanganan korupsi, tentu tak menjadi soal atau masalah. Karena memang tugas dan fungsi organisasi masyarakat atau LSM seperti itu.
Namun, kalau sebagai ASN yang notabene sebagai pegawai pemerintah dan menempatkan diri mereka sebagai aktivis anti korupsi dan melakukan kritikan tentu akan menjadi masalah dikemudian hari. Yang tak mungkin seperti Wadah Pegawai KPK.
Mantan pegawai KPK harus taat dan tunduk dengan undang-undang sebagai ASN. Dan apabila aturan atau undang-undang membatasi mereka dalam gerakan menyuarakan anti korupsi, lebih baik mereka mengundurkan diri menjadi ASN. Biar mereka lebih leluasa dan independen dalam menyuarakan gerakan anti korupsi.
Jangan sampai menjadi biang kerok lagi di lembaga pemerintah sebagai ASN.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews