Jangan Sampai IM57 Jadi Biang Kerok ASN

Apabila aturan atau undang-undang membatasi mereka dalam gerakan menyuarakan anti korupsi, lebih baik mereka mengundurkan diri menjadi ASN.

Jumat, 21 Januari 2022 | 10:28 WIB
0
144
Jangan Sampai IM57 Jadi Biang Kerok ASN
Novel Baswedan (Foto: wartaekonomi.co.id)

Pada tanggal 5 Desember 2021 Kementerian Hukum dan HAM memberikan Surat Keputusan (SK) berbadan hukum kepada organisasi IM57+Institute yang dibentuk oleh mantan pegawai KPK.

Organisasi IM57 mencerminkan jumlah mantan anggota KPK yang berjumlah 57 orang dan 44 orang lolos seleksi dan resmi menjadi ASN. Namun dua di antaranya mengundurkan diri karena ikut seleksi hakim dan menjadi dosen. Artinya tinggal 42 mantan pegawai KPK yang menjadi ASN.

Dalam susunan organisasi IM57+Institute, Novel Baswedan sebagai Dewan Penasehat.

Seperti kita ketahui, IM57 beranggotakan mantan pecatan pegawai KPK. Dan Novel Baswedan pernah menjadi ketua Wadah Pegawai KPK yang pertama, setelah itu digantikan Yudi Purnomo sebagai ketua Wadah Pegawai KPK.

Biang kerok KPK sebenarnya berawal dari pembentukan Wadah Pegawai KPK ini. Karena mereka menggunakan wadah ini untuk menyerang atau melawan kepada pimpinan KPK. Bahkan mereka juga bisa menolak untuk dirotasi sebagai pegawai KPK.

Jadi, mantan pegawai KPK ini memainkan dua kaki. Di satu sisi mereka sebagai penyidik atau penegak hukum, namun di satu sisi menempatkan diri sebagai aktivis atau oraganisasi masyarakat atau LSM.

Wajar saja kalau lembaga penegak hukum ini yaitu KPK sering konflik antara pimpinan dan wadah pegawai KPK.

Nah, pembentukan organisassi IM57+Instutute yang didirikan oleh mantan pegawai KPK ini menarik. Mengapa?

Karena sebagaian besar anggota IM57 ini adalah sebagai ASN yang berjumlah 42 orang. Mereka harus tunduk pada undang-undang sebagai ASN. Tetapi di satu sisi, mereka juga menempatkan dirinya sebagai aktivis anti korupsi yang tak mungkin akan bersinggungan dengan lembaga pemerintah.

Kalau mereka sebagai organisasi atau LSM dan menyuarakan atau mengkritik terkait penanganan korupsi, tentu tak menjadi soal atau masalah. Karena memang tugas dan fungsi organisasi masyarakat atau LSM seperti itu.

Namun, kalau sebagai ASN yang notabene sebagai pegawai pemerintah dan menempatkan diri mereka sebagai aktivis anti korupsi dan melakukan kritikan tentu akan menjadi masalah dikemudian hari. Yang tak mungkin seperti Wadah Pegawai KPK.

Mantan pegawai KPK harus taat dan tunduk dengan undang-undang sebagai ASN. Dan apabila aturan atau undang-undang membatasi mereka dalam gerakan menyuarakan anti korupsi, lebih baik mereka mengundurkan diri menjadi ASN. Biar mereka lebih leluasa dan independen dalam menyuarakan gerakan anti korupsi.

Jangan sampai menjadi biang kerok lagi di lembaga pemerintah sebagai ASN.

***