Sulit Dibantah, Spesialisasi KPK Itu OTT

Mengapa KPK lebih senang atau sering melakukan OTT dibanding penyelidikan suatu kasus dan meningkat menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka?

Rabu, 16 Oktober 2019 | 18:00 WIB
0
302
Sulit Dibantah, Spesialisasi KPK Itu OTT
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (Foto: Tribunnews.com)

Di tengah ribut atau perdebatan apakah presiden perlu mengeluarkan Perppu atau tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah yaitu bupati dan walikota. KPK melakukan OTT kepada Bupati Indramayu yaitu Supendi dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri mempunyai fungsi "Penindakan dan Pencegahan". Dan OTT merupakan atau termasuk dari "penindakan".

Sepertinya KPK mempunyai "spesialisasi" Operasi Tangkap Tangan atau OTT itu dibanding penindakan dengan cara "penyelidikan dan penyidikan" terhadap suatu kasus.

Mengapa KPK lebih senang atau sering melakukan OTT dibanding penyelidikan suatu kasus dan meningkat menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka?

Melakukan Operasi Tangan Tangan atau OTT lebih mudah dilakukan dan lebih cepat untuk membawa ke Pengadilan Tipikor. Dan hasil dari pemberitaan di media lebih "wowww atau menggema". Sekalipun hasil dari OTT secara materi mungkin nilainya dibawah Rp2 miliar, bahkan ada yang ratusan juta rupiah.

Dengan OTT lebih mudah mengembangkan kasusnya karena masih anget atau baru dari Tempat Terjadinya Perkara atau TKP.

Operasi Tangkap Tangan hanya bermodalkan hasil laporan dari masyarakat atau pelaku usaha atau yang ikut tender dalam proyek itu sendiri. Intinya dari orang dalam sendiri. Bisa jadi karena kecewa kalah tender dan melaporkannya.

Bermodalkan hasil sadapan yang dilakukan oleh KPK dan tinggal memantau atau menunggu waktu, kapan waktu yang pas atau tepat untuk menangkap hasil buruan tersebut.

Jadi Operasi Tangkap Tangan bermodalkan laporan dari masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan dan bermodalkan hasil sadapan yang dilakukan oleh KPK.

Beda dengan penyelidikan suatu kasus, lebih rumit dan memakan waktu yang lama. Karena harus memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu dan mencari bukti-bukti minimal dua alat bukti.

Kalau OTT, buktinya mudah dan saksinya juga mudah.

Jadi KPK spesialisnya adalah OTT.

Jangan marah, ya!

***