Firli Bahuri Ketua KPK, "Titipan" Siapa?!

Jika melihat jejak kariernya itu, tentu tidak salah kalau Firli disebut-sebut sebagai “orangnya” SBY yang sengaja dipasang di KPK.

Minggu, 15 September 2019 | 16:43 WIB
0
648
Firli Bahuri Ketua KPK, "Titipan" Siapa?!
Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih. (Foto: Kompas.com).

Seperti halnya Ketua KPK pertama, Taufiequrachman Ruki, Irjen Polisi Firli Bahuri adalah “orangnya” Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Tak hanya Ruki dan Firli. Konon, Agus Rahardjo termasuk “orangnya” SBY juga.

Empat orang lainnya, selain Laode Muhammad Syarif yang “orangnya” Wapres Jusuf Kalla, “orangnya” SBY Cs. Jadi, jika pada 2018 dan 2019 ini tak ada kader Demokrat yang diciduk KPK, karena ada orangnya SBY yang bercokol di dalam KPK.

Pengkhianatan SBY Cs pada PDIP melalui hasil capim KPK jilid IV yang terpilih pada 17 Desember 2015 lalu, tak ada seorang pun “titipan” PDIP. Tinggal Aris Budiman, Dirdik KPK, yang satu-satunya tangan Budi Gunawan/PDIP di KPK.

Tapi, AB yang sudah out dari KPK itu, tak berkutik untuk bisa menghalangi tokoh-tokoh PDIP yang menjadi target OTT KPK dan penunggangan kasus BLBI untuk ancam Megawati Soekarnoputri jadi tersangka jika PDIP menolak usung Joko Widodo sebagai Capres Petahana 2019.

Apakah terpilihnya Irjen Firli Bahuri yang kini masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan ini hasil rekonsiliasi antara SBY Cs dengan BG/PDIP? Sehingga, nantinya Firli bisa “menjamin” untuk tidak mengusik politisi dari Parpol Koalisi Jokowi?

Ketua KPK pertama, Taufiequrachman Ruki, Irjen Polisi Purnawirawan, politikus, anggota DPR. Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1971 ini terpilih jadi Ketua KPK, 16 Desember 2003 hingga digantikan oleh Antasari Azhar pada 2007.

Jika melihat jejak digital terkait pimpinan KPK, tentu saja terpilihnya Irjen Firli Bahuri tidak menyalahi aturan hanya karena dia seorang anggota Polri. Apalagi, sejarah KPK mencatat, pernah pula dipimpin seorang yang berlatar anggota Polri.

Terakhir, saat KPK dipimpin Agus Rahardjo pun ada seorang anggota Polri bernama Basaria Panjaitan. Pertanyaannya, mengapa ketika Irjen Firli Bahuri yang dipilih Komisi III DPR RI sebagai Ketua Terpilih KPK 2019-2023 dipersoalkan?

Firli Bahuri terpilih bersama Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintouli Siregar. Kecuali Alex, yang petahana komisioner KPK, yang lainnya terbilang “wajah baru”. Belum terungkap mereka ini titipan siapa.

Mengapa Ditolak?

Terpilihnya Irjen Firli Bahuri bukan hanya direaksi oleh eksternal KPK. Dalam internal KPK  juga terjadi penolakan, terutama dari Wadah Pegawai KPK. Pasalnya, saat Firli menjadi Direktur Penyidikan, dia melanggar kode etik sebagai Pegawai KPK.

Adalah Abdullah Hehamahua, penasehat KPK yang cukup keras menyikapi terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Saat diketahui Firli telah melanggar kode etik, pimpinan KPK lebih setuju mengembalikan Firli ke Polri daripada diproses.

Dari 5 pimpinan KPK, 3 setuju dikembalikan, makanya tak ada pemrosesan lebih lanjut. Tujuannya untuk menjaga hubungan baik dengan coklat (Polri), ternyata malah nyapim. “Tragis, rasanya saya mau ganti warga negara saja,” tulis Hehamahua.

“Tahun lalu saya diundang Pengawas Internal (IP) KPK sebagai ahli untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Saya diperlihatkan video dan foto-foto Firli berhubungan dengan orang yang sedang diperiksa KPK,” ujarnya.

“Atas pemeriksaan dan rekomendasi PI, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) menyidangkan Firli dan dijatuhi sanksi atas pelanggaran berat sehingga seharusnya dipecat (sesuai SOP di KPK),” ungkap Hehamahua.

Kesalahannya tiga: berhubungan dengan tersangka/calon tersangka, menerima gratifikasi, dan memainkan kasus di KPK. “Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, seharusnya Firli tidak hanya dijatuhi sanksi etik tapi juga sanksi pidana,” tegasnya.

Sebelum putusan DPP dieksekusi pimpinan, Firli ditarik instansinya, bahkan dipromosikan menjadi Kapolda Sumsel. “Jadi kalau ada yang membela Firli, maka saya melepaskan diri dari mereka ketika pertanggungjawaban di akhirat nanti,” lanjutnya.

“Bila perlu saya dikeluarkan dari grup ini. Tapi ada kelucuan lain dari Pansel dan Komisi 3 yakni diantara komisioner yang dipilih itu, ada salah seorang yang beberapa tahun lalu tidak lulus seleksi pegawai KPK tapi lulus jadi komisioner,” ujar Hehamahua.

“Memang dunia sudah mau kiamat,” tutur Hehamahua yang tulisannya beredar di berbagai grup WA ini. Dan, perlawanan atas terpilihnya Firli dilakukan secara terbuka sebelum ke-5 pimpinan KPK mengembalikan mandatnya ke Presiden Joko Widodo.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan fakta terkait data penanganan kasus di lembaga antirasuwah itu. Pernyataan itu disampaikan Agus di tengah gelombang penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia mengungkap, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. “Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja. Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas,” kata Agus, Jumat (6/9/2019).

Pelaku pejabat publik terbanyak adalah anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian kepala daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019.

“Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” ujarnya, seperti dilansir Detik.com. Dengan UU KPK yang saat ini berlaku, Agus menganggap kinerja KPK tak pandang bulu. Bila revisi UU KPK mulus terjadi di DPR, Agus menyebut ada pasal-pasal yang bisa mematikan kinerja KPK selama ini.

“Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar,” ujar Agus.

Tapi, dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya. Selain anggota DPR, DPRD, kepala daerah, ada 27 menteri dan kepala lembaga yang dijerat, dan 208 perkara yang menjerat pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat eselon I, II, dan III.

“Tercatat, Ketua DPR RI dan Ketua DPD aktif dan sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi juga ikut diproses,” ungkap Agus.

Menurut Agus, angka-angka di atas tentu bukan sekadar hitungan numerik orang-orang yang pada akhirnya menjadi tersangka hingga bisa disebut koruptor. Kasus-kasus ini, lanjut Agus, tentu juga terkait ratusan proyek pemerintah dan perizinan.

“Proyek dengan nilai hingga ratusan miliar itu, atau bahkan, triliunan rupiah dipotong untuk kepentingan sejumlah pejabat yang mereka sebut commitment fee,” ungkap Agus lagi.

Padahal seharusnya uang rakyat Indonesia yang menjadi sumber utama anggaran, harus dapat dinikmati secara penuh oleh masyarakat. “Niat baik pemerintah untuk membangun negeri ini diselewengkan para pelaku korupsi,” lanjut Agus.

Pernyataan Agus muncul tak lama usai ratusan pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di lobi gedung KPK, Jumat (6/9/2019). Turut hadir antara lain Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dalam kesempatan itu, Saut mengatakan, lima pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK. “Mudah-mudahan untuk dibaca, untuk direnungkan, kemudian mengambil kebijakan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 10 fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019), sepakat revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu tak ayal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, tidak terkecuali di kalangan pimpinan KPK.

Firli Bahuri lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, 7 November 1963. Dia menjadi anggota Polri sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1990. Firli kemudian masuk di PTIK pada 1997. Pada 2001, dia menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur.

Pada 2004, Firli kemudian menempuh Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen). Kariernya berlanjut dengan ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum, 2005-2006.

Selanjutnya dua kali berturut-turut menjadi Kapolres, yakni Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2008 saat pangkatnya masih AKBP.  

Kariernya semakin moncer ketika ditarik ke Ibukota menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat pada 2009 lalu. Kepercayaan terus mengalir pada Firli. Dia didapuk menjadi ajudan Presiden SBY pada 2010.

Keluar dari Istana, Firli lantas memegang jabatan Direskrimsus Polda Jateng pada 2011. Firli kembali ke Istana dan kali ini menjadi ajudan Wapres RI Boediono pada 2012. Dia kemudian menjabat Wakapolda Banten pada 2014 dengan pangkat Kombes.

Firli juga sempat mendapat promosi Brigjen saat dimutasi jadi Karo Dalops Sops Polri pada 2016. Puncak kariernya di Polri diraih setelah “dikembalikan” dari KPK ke Mabes Polri dan dipromosikan sebagai Kapolra Sumsel.

Jika melihat jejak kariernya itu, tentu tidak salah kalau Firli disebut-sebut sebagai “orangnya” SBY yang sengaja dipasang di KPK.

Atau “orangnya” BG/PDIP dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah membebaskannya dari pelanggaran kode etik KPK.

***