Perlukah Makar Jika Sudah Mendeklarasikan Kemenangan?

Jika tidak merasa makar, akan dapat dibuktikan pada sidang pengadilan, bisa membawa tim hukum atau pengacara untuk mendampingi ketika sidang peradilan berjalan.

Rabu, 15 Mei 2019 | 12:03 WIB
0
524
Perlukah Makar Jika Sudah Mendeklarasikan Kemenangan?
foto: kitakini.id

Belum selesai perhitungan real count dari KPU, Prabowo Subianto telah mengklaim kemenangan Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebesar 62 persen suara. Namun anehnya beberapa pihak dari kubunya menuding bahwa pemilu 2019 banyak terjadi kecurangan dan akan mengerahkan people power, hal tersebut tentu sebuah pernyataan yang kontradiktif.

Eggy Sudjana nyatanya telah mengatakan bahwa jika KPU curang dan penghitungan memenangkan pasangan 01 Jokowi – Ma’ruf Amin, maka pihaknya akan mengerahkan massa sebagaimana yang terjadi pada 1998 untuk meraih kekuasaan, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang sah. Terbukti dengan rezim Orde Baru dibawah pimpinan Soeharto yang bisa dilengserkan.

Dengan Yurispudensi peristiwa Mei 1998 lalu, Eggy Sudjana percaya bahwa nanti sebelum atau akhir tanggal 22 Mei, dirinya akan menggunakan teknik dan metode serupa.

Padahal jika sudah menyatakan memang tentu tidak seharusnya menyatakan bahwa KPU curang dan akan melakukan People Power untuk mendapatkan kekuasaan, jika merasa menang justru semestinya memberi apresiasi atas kinerja KPU, dan duduk manis sembari menunggu pengumuman pada 22 Mei 2019. Bukan lantas melontarkan kalimat intimidatif, dan segenap tuduhan kecurangan kepada KPU.

Namun ketika pernyataannya pada deklarasi kemenangan sehari setelah pemungutan suara di markas pasangan calon nomor 02 di Jalan Kertanegara Jakarta yang disampaikan dengan penuh semangat untuk melakukan People Power, kemudian diadukan oleh dua orang dan ditindaklanjuti oleh Polisi kemudian dinyatakan bahwa pernyataan tersebut telah memenuhi unsur “tindak pidana makar”.

Seperti kebakaran jenggot, pihaknya serta merta melontarkan sumpah serapah pada pemerintah, bahwa pemerintah sekarang otoriter, serta melontarkan pernyataan “yang ditangkapi hanya pasangan 02”, tanpa dasar hukum yang jelas.

Padahal jika kita melihat pada hasil tangkapan KPK, pernyataan Eggy Sudjana tersebut tidaklah benar, karena terbukti banyak juga dari kubu 01 yang ditangkap, termasuk ketua PPP yang merupakan partai pendukung Jokowi Ma’ruf, bahkan ruang kerja beberapa Menteri pendukung 01 juga digeledah, menteri-menteri tersebut sudah dijadikan saksi di persidangan atau dimintai keterangan.

Hal tersebut tentu bisa menjadi bukti bahwa dalam penegakkan hukum tidak pandang bulu dari kubu mana posisinya, ketika mereka melakukan perbuatan melanggar hukum tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinan Hutahaean, merespons isu ditetapkannya Eggy Sudjana sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pihaknya menilai bahwa orasi Eggyi yang menyatakan people power akan mempercepat Capres 01 Prabowo Subianto dilantik sebelum bulan Oktober itu bisa diartikan sebagai penggulingan kekuasaan yang sah.

 “Dan ini bisa masuk kategori makar. Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggy yang menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi,” tuturnya.

Ia menilai, dalam norma hukum di Indonesia, apabila terdapat upaya penggulingan kekuasaan di Indonesia di luar demokrasi, hal tersebut dapat dimasukkan dalam kategori makar.

Penetapan Eggy menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Sebenarnya jika tidak merasa makar, nanti akan dapat dibuktikan pada sidang pengadilan, bisa membawa tim hukum atau pengacara yang handal untuk mendampingi ketika sidang peradilan berjalan agar nanti bisa membantu “Membebaskannya” dari tuduhan makar.

Dalam sidang pengadilan, nantinya akan ada hakim yang independen, dalam sidang juga sifatnya terbuka, siapapun dapat hadir dalam sidang, oleh karena itu hadapi saja proses peradilan jika memang merasa bahwa orasi yang dilakukannya tidak termasuk dalam pengertian makar tentu hakim akan membebaskannya. Namun manakala ternyata hakim menyatakan Eggy Sudjana memenuhi unsur–unsur tindak pidana makar, maka jeruji penjara akan menantikannya.

Memang, jika ada orang yang ingin melakukan makar tanpa perencanaan yang matang, maka hal tersebut akan menjadi bumerang bagi dirinya. Pasalnya, upaya tersebut dapat masuk dalam upaya melanggar hukum, sehingga dapat mengantarkan seseorang ke dalam penjara.

***