Jabatan Ma’ruf Amin, “Kartu” Diskualifikasi Jokowi!

Bambang Widjajanto menyebut nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Kamis, 13 Juni 2019 | 09:06 WIB
0
640
Jabatan Ma’ruf Amin, “Kartu” Diskualifikasi Jokowi!
Ma'ruf Amin (Foto: Merdeka.com)

Siapa sangka kalau jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diemban Ma’ruf Amin kini digugat pula oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).   

Sebelumnya, Bambang Widjajanto, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan bahwa  paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pelanggaran tersebut terkait dengan posisi Ma'ruf yang masih tercatat menjabat sebagai DPS di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Menurutnya, ada kemungkinan mendiskualifikasi Ma'ruf setelah memperbaiki berkas permohonan gugatan ke MK itu. 

Bambang mengatakan, sesuai aturan perundangan, paslon peserta pilpres seharusnya tidak menjadi karyawan atau pejabat BUMN. “Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius,” ungkap Bambang kepada pers.

“Nah, inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik. Anda mau yang paling topnya kan ini salah satunya,” ungkap Bambang pada Senin (10/6/2019). Apalagi, KPU sejak awal ternyata sudah tahu, Ma’ruf Amin punya jabatan di dua bank itu.

Judul dalam tulisan Kompas.com, Selasa (11/6/2019, 18.57 WIB) meninggalkan jejak berita terkait jabatan Ma’ruf Amin itu: “Komisioner KPU Hasyim Asyari: KPU Sejak Awal Sudah Tahu Ma'ruf Amin Punya Jabatan di Dua Bank”.

Melansir Kompas.com, Komisioner Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menjabat sebagai DPS di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Menurutnya, pernyataan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi soal jabatan Ma'ruf Amin itu, bagi KPU bukan hal yang baru. “Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal,” kata Hasyim, Selasa (11/6/2019).

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU itu berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon. Pada saat itulah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.

Hasilnya, didapati bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD. KPU kemudian menyatakan, Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.

“KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat,” ujar Hasyim Asy’ari.

Bambang Widjajanto menyebut, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut M. Said Didu, mantan Staf Khusus Menteri ESDM, dalam twiternya @msaid_didu, ada pihak yang menggiring opini seakan Ma’ruf Amin bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat Anak Perusahaan (AP) BUMN.

“Saya jelaskan: 1) pjbt anak perusahaan BUMN adalah pjbt BUMN; 2) penerapan hukum pjbt anak perusahaan BUMN sama dg BUMN - banyak contoh, tmsk pemberhentian saya sbg kom PT Bukit Asam (Anak Perusahaan PT Inalum) dll,” jelasnya.

Memang, dalam perjalanan kariernya, terakhir Said Didu menjadi komisaris PT Bukit Asam Tbk. Namun, jabatan itu sekaligus mengakhiri lika-liku perjalanan karirnya. Pada pengujung 2018 lalu, jabatannya di BA dicopot Menteri BUMN Rini Soemarno. 

Dalam twiter-nya, pakar hukum Refly Harun @ReflyHZ menceritakan, “Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Ma'ruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.”

Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan,” tulis Refly Harun. Perlu dicatat, jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di kedua bank itu sama dengan pemilik perusahaan.

Jadi, dia bisa berbuat apa saja. Itu semua masuk dalam kategori TSM (terstruktur, sistemik, dan massif). Kasus Ma’ruf Amin ini adalah salah satu bukti pelanggaran (jika tidak mau disebut kecurangan) yang dilakukan secara TSM, karena melibatkan KPU juga.  

Kalau sudah begini MK harus segera ambil tindakan tegas. KPU telah abai, Paslon #01 juga telah abai, maka keduanya harus didiskualifikasi. Paslon #02 akhirnya harus ditetapkan sebagai pemenang pilpres dengan berita acara yang bersumber dari Putusan MK.

Jadi, Mahkamah Agung (MA) hanya tinggal mengambil sumpah jabatan saja di dalam sidang MPR RI. Dan, karena diskualifikasi, Paslon #01 yang melibatkan Presiden RI, maka MK bisa mengambil putusan impeachment dan memerintahkan percepatan pelantikan Paslon #02.

Karena masalah ini pula, semua komisioner KPU, bahkan Bawaslu, harus dikenakan sanksi pidana. Maka, untuk mengisi kekosongan, MK bisa memerintahkan Pemerintah RI di bawah pimpinan Presiden dan Wapres baru hasil putusan MK untuk mengangkat pejabat ad-hoc dan segera membentuk pansel komisioner KPU dan Bawaslu.

Atau untuk sementara dikuasakan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sambil berjalannya pansel tersebut. Itulah persoalan penting yang bisa dipertimbangkan oleh MK selama proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Edaran Menteri

Setidaknya ada beberapa point terkait dengan DPS di Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-1/MBU/S/01/2019 Tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) sebagai Pengurus Partai Politik, dan/atau Anggota Legislatif dan/atau Calon Anggota Legislatif.

Point 3. Bahwa filosofi dasar adanya ketentuan persyaratan tersebut di atas adalah agar BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dikelola oleh pengurus dan pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi serta dapat mencurahkan tenaga dan pikirannya kepada Perseroan;

Dan untuk menghindarkan penyalahgunaan jabatan selain semata-mata untuk kepentingan Perseroan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda di Direksi maupun Dewan Komisaris.

Point 9. DPS adalah bagian dari Organ Perusahaan yang direkomendasikan DSN MUI yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS merupakan majelis pengawas aspek syariah, dimana setiap Anggota DPS tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan DPS.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PHPU.D-VI/2008 tentang Pembatalan Pilkada Bupati Bengkulu Selatan, bisa menjadi salah satu acuran majelis hakim MK ketika akan memutuskan sengketa PHPU yang diajukan Paslon #02 tersebut.

Jika dalam persidangan bisa dibuktikan, maka “kartu mati” bagi Jokowi kini ada di pembuktian persyaratan Ma’ruf Amin terkait posisinya sebagai DPS di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Hal-hal yang menjadi permasalahan pencalonan Ma'ruf Amin dalam Pemilu 2019 adalah:

1. Pihak terkait Ma'ruf Amin terbukti tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta dalam Pemilu 2019, karena terbukti  secara nyata tidak mengundurkan diri sebagai Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

2. Penyelenggara Pemilu 2019 in casu KPU telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh meneliti tentang latar belakang dan tidak terpenuhinya syarat Pihak terkait in casu Ma'ruf Amin, sehingga Pemilu 2019 berjalan dengan cacat hukum sejak awal. Kelalaian tersebut menyebabkan keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum (vold inito).

3. Untuk mengawal konstitusi dan mengawal Pemilu 2019 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagai pelaksanaan demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945;

MK dapat menilai, perkara a quo adalah sengketa hasil pemilu yang menjadi kompetensi dan dapat diadili oleh Mahkamah Konstitusi, karena apabila sejak awal pihak terkait Ma'ruf Amin tidak menjadi peserta Pemilu 2019 sudah pasti konfigurasi perolehan suara masing-masing calon akan berbeda.

4. Memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan (diskualifikasi ) pasangan Calon Nomor Urut 01 dan menetapkan pasangan Nomor Urut 02 sebagai Pasangan calon terpilih, karena hanya ada 2 pasangan Calon.

Entah sadar atau tidak, manuver pra sidang Bambang Widjajanto dan kawan-kawan cukup menggetarkan kubu Paslon #01. Masalahnya bukan karena yang diserang adalah Jokowi, melainkan sang mesin penggerak organ sistem pemilu sejak 2004.

“Atau kalau dianalogikan, ibarat server jaringan internet dalam komputer,” kata Direktur The Global Future Institute Hendrajit.

Sebab, “Ma'ruf Amin yang disebut-sebut sebagai Ketua DPS Bank BNI Syariah, merupakan salah satu mata-rantai dari jaringan yang mengendalikan sistem pemilu sejak 2004.”

Ayooo mikiiir.....

***