"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ucap Jokowi saat tampil dalam debat kedua Pilpres 2019 yang dihelat pada 17 Februari 2019 (Sumber: Kompas.com).
Sontak, pernyataan calon presiden nomor urut 01 yang menyinggung ratusan ribu hektar lahan yang dikuasai oleh Prabowo Subianto tersebut menuai polemik. Jokowi yang juga capres petahana ini dituding melancarkan serangan ke ranah pribadi pesainganya.
Jika mengikuti pemberitaan media, ratusan ribu hektar lahan yang dikuasai Prabowo berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Sesuai 28 ayat (1) UUPA Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan aturan turunannya., HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Singkatnya, HGU adalah tanah milik negara yang “disewakan” kepada WNI atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Jadi, negara memberikan hak kepada Prabowo atau badan usaha yang dimiliki Prabowo untuk mengelola lahan milik negara. Dan, lahan atau tanah tersebut bukan milik Prabowo.
Dengan demikian persoalan ratusan ribu hektar lahan tersebut adalah hubungan antara Prabowo atau badan usaha yang dimiliki oleh Prabowo sebagai pemegang HGU dengan negara selaku pemilik lahan.
Karena masih berstatus milik negara, maka kepemilikan HGU bukan termasuk ranah pribadi Prabowo. Dengan demikian, pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 tidak bisa disebut sebagai serangan terhadap pribadi Prabowo.
Itu yang pertama. Kedua, Prabowo adalah calon presiden. Prabowo adalah calon pejabat publik. Meskipun baru berstatus calon pejabat publik, harta kekayaan Prabowo bukan lagi sebagai rahasia pribadi. Karenanya, Prabowo wajib melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korurupsi (KPK)..
Sejak mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2009, Prabowo sudah melapor sebanyak dua kali, yaitu pada 18 Mei 2009 dan 20 Mei 2014. Prabowo pun sudah melakukan pembaharuan laporan pada Senin, 9 Juli 2018 lalu.
Sejauh ini, data data yang bisa diakses adalah LHKPN per Desember 2014. Dalam laporan itu disebutkan, Prabowo memiliki lima lahan tanah dan dua bangunan yakni di daerah Bogor seluas 48.970 meter persegi dan 5.000 meter persegi, di daerah Jakarta Selatan seluas 8.365 meter persegi dan 2.175 meter persegi, tanah di daerah Bogor lainnya seluas 8.905 meter persegi di daerah Bogor, serta tanah dan bangunan lainnya di daerah Jakarta Selatan seluas 841 meter persegi dan 580 meter persegi.
Prabowo juga memiliki delapan kendaraan pribadi yang terdiri dari tujuh mobil dan satu sepeda motor. Semua itu ia beli dimulai pada 1992 dan terakhir pada 2007.
Selain kendaraan, Prabowo terkenal memiliki hewan ternak yang banyak dan berharga miliaran rupiah. Ia memiliki kuda sebanyak 102 ekor dengan total nilai Rp5 miliar, kambing sebanyak 512 ekor dengan total Rp896 juta, dan sapi sebanyak 80 ekor dengan total harga Rp6,3 miliar.
Sementara soal utang, Prabowo hanya memiliki utang kartu kredit sebesar Rp28,9 juta. Dengan begitu, total kekayaan Prabowo mencapai dan Rp1,67 triliun dan simpanan valas 7,5 juta dolar AS per Desember 2014.
Bahkan, sebenarnya bukan hanya harta kekayaan, kehidupan yang paling probadi dari penyelenggara atau pejabat negara pun sudah bukan lagi berstatus rahasia pribadi. Bahkan, di Amerika Serikat, hubungan seksual antara Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewinsky yang sangat pribadi menjadi urusan negara.
Setelah berulang kali menyangkal, pada 17 Agustus 1998, dengan barang bukti berupa baju biru Lewinsky dan bekas tetesan sperma sekaligus kesaksian Lewinsky, Clinton akhirnya mengakui pernah memiliki hubungan tak patut dengan Lewinsky. Keduanya berhubungan antara November 1995-Maret 1997. Hanya saja, Clinton menyatakan jika seks oral bukan hubungan seksual.
Kasus Clinton-Lewinsky ini menegaskan bila tidak ada lagi wilayah pribadi pada diri pejabat publik. Apalagi hanya sekadar harta kekayaan, terlebih jika harta tersebut berupa tanah berstatus Hak Guna Usaha.
Dengan demikian, pernyataan Jokowi soal ratusan ribu hektar lahan HGU yang dikuasai Prabowo dalam debat kedua Pilpres 2019 bukan termasuk serangan terhadap pribadi Prabowo.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews