Nilai Strategis Bandara, Jangan Lepas ke Asing!

Presiden RI periode 2019 - 2024 bisa secepatnya melakukan perbaikan terhadap kebijakan capres petahana yang mengancam pertahanan NKRI.

Minggu, 31 Maret 2019 | 20:32 WIB
0
351
Nilai Strategis Bandara, Jangan Lepas ke Asing!
Pangkalan Udara sebagai Pertahanan NKRI. (Foto: Okezone.com).

Dalam Debat Capres IV yang berlangsung Sabtu (30/3/2019) malam, Capres 02 Prabowo Subianto mengatakan, tentara selalu dilatih untuk mengamankan pelabuhan dan bandara yang merupakan obyek vital dalam pertahanan udara NKRI.

Karena itu, Prabowo mempermasalahkan pemerintahan saat ini yang dinilai terlalu banyak mengizinkan pihak asing mengoperasikan pelabuhan dan bandara. Mantan Danjen Kopassus ini khawatir hal itu akan membahayakan kedaulatan teritorial Indonesia.

Prabowo kemudian bercerita pengalamannya saat masih menjadi tentara. Menurutnya, tentara itu selalu dilatih untuk mengamankan pelabuhan dan bandara. Sebab kedua tempat tersebut merupakan obyek vital pertahanan negara.

“Pelabuhan dan bandara adalah nafas suatu bangsa,” kata Prabowo dalam debat keempat Pilpres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019).

Menurut Prabowo, hanya sedikit negara-negara di dunia yang mengizinkan pelabuhan dan bandaranya dioperasikan oleh pihak asing. Karena itu, Prabowo bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini yang mengizinkan pihak asing kelola bandara komersial di Indonesia.

Prabowo menilai calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mendapatkan masukan yang salah, dari pembantu-pembantunya ketika mengizinkan pelabuhan dan bandara dioperasikan oleh pihak asing.

“Jadi ini pembantu-pembantu bapak banyak yang memberi keterangan yang tidak tepat, yang menyesatkan, dan yang membuat pertahanan udara Indonesia menjadi lemah dan rawan dari sergapan pasukan negara asing dan aseng,” kata mantan Pangkostrad ini.

Menanggapi ini, Jokowi menilai Prabowo terlalu khawatir. Menurutnya, banyak pula negara lain yang mengizinkan pihak asing mengoperasikan pelabuhan dan bandara.

Jokowi menilai hal tersebut dilakukan untuk mengundang investasi dari pihak asing ke Indonesia. “Investasi itu masih kita perlukan dalam rangka membangun infrastruktur yang sangat ketinggalan dari negara lain,” kata Jokowi.

Adapun, Jokowi memastikan pemerintahannya tak akan memberikan satu centimeter pun kedaulatan Indonesia ke negara lain. Ia tak akan mengizinkan pihak asing mengoperasikan pelabuhan dan bandara strategis yang digunakan oleh TNI.

“Tapi kalau bandara dan pelabuhan komersial, kenapa tidak? Lagipula masih mayoritas dikelola oleh Pelindo dan Angkasa Pura,” kilah Jokowi.

Berdasar argumentasi yang disampaikan capres petahana, secara politik membuktikan mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu tak paham akan rawannya pengelolaan bandara oleh asing dan aseng.

“Kebijakan tersebut membuat pertahanan udara NKRI dalam posisi terancam dan rawan dari sergapan pasukan negara asing dan aseng,” tegas sumber Pepnews.com di Istana.  

Ini karena semua bandara komersial yang dimiliki Indonesia ada di wilayah Basis Pertahanan Udara NKRI, yang disebut Pangkalan Udara AURI dan diatur dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan ialah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah RI yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh TNI.

Secara umum, Pangkalan Udara (Lanud) sepenuhnya memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Melaksanakan Pendidikan Elektronika Dasar Listrik, Avionik Elektronika, Komunikasi Navigasi, Radar, Avionik, Separadas (Sekolah Para Dasar), dan Kecabangan Perwira.

2. Melaksanakan Kegiatan Intelijen Pengamanan, Operasi Udara, Keamanan dan Pertahanan Pangkalan serta Pembinaan Sumber Daya.

3. Melaksanakan pembinaan kemampuan pelaksanaan tugas-tugas operasi udara dan pembinaan potensi kedirgantaraan.

Dengan kesimpulan, bahwa pangkalan udara diperuntukkan khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pangkalan Udara di dalam jajaran TNI Angkatan Udara dibagi menjadi 2 Sektor Komando Daerah Operasi Angkatan Udara dan 1 Lanud Pendidikan, yaitu Koopsau I, Koopsau II dan tiga Pangkalan Udara Pendidikan di bawah kendali Kodiklatau.

Sebagaimana uraian singkat tentang Lanud AURI tersebut, maka kebijakan resmi petahana Jokowi dengan izinkan asing dan aseng kelola bandara, merupakan sebuah kebijakan yang membahayakan pertahanan negara.

Pasalnya bandara komersial di Indonesia sangat berdekatan dengan wilayah Basis Pertahanan NKRI. Artinya, kebijakan pemerintahan yang disetujui capres petahana sebagai Presiden RI itu merupakan kebijakan yang perlu dipertanyakan dan direnungkan.

“Negara asing-aseng secara politik memiliki kesempatan secara gampang untuk menaklukkan pertahanan Udara NKRI,” lanjut sumber Pepnews.com tadi.

Selain itu, para pengusaha asing-aseng sebagian pengelola bandara komersial, memiliki kesempatan lebar melaksanakan rencana negara asalnya melakukan strategi penaklukan ekonomi, mental dan kesehatan rakyat Indonesia.

Contohnya, melakukan penyelundupan narkoba dan garam. Perlu diketahui, dalam dunia politik internasional bukan sebuah hal baru setiap lembaga intelijen negara, menyusupkan agen dan mata-matanya ke negara lain dengan status pengusaha, wisatawan, dan TKA.

Karena itu, bukan sebuah kemuskilan banyaknya narkoba produk Cina yang masuk ke Indonesia, merupakan salah satu dampak dari kebijakan izin pengelolaan bandara dan pelabuhan komersial di Indonesia.

“Demikian pula, serbuan TKA Cina ke Indonesia. Asumsi tersebut, karena dalam politik tidak ada yang gratis. Sementara dalam peristiwa kriminal tidak ada yang berlangsung kebetulan,” tegas sumber tadi.

Apalagi, Jokowi telah "membocorkan" rahasia negara ketika menyebut bandara di Madiun tempat menyimpan pesawat tempur, Prabowo spontan menegurnya.

Demi menyelamatkan pertahanan dan ketahanan NKRI dari ancaman penaklukan negara asing itu, jawabnya cuma satu: Ganti Kepemimpinan Nasional!

Sehingga Presiden RI periode 2019 - 2024 bisa secepatnya melakukan perbaikan terhadap kebijakan capres petahana yang mengancam pertahanan NKRI.

Ingat! Dalam Sistem Pertahanan Negara, rakyat atau pejabat publik yang memuluskan negara asing jalankan penaklukan, disebut penghianat!

***