Jangan Hanya Membantah, RSCM Harus Berani Laporkan Tukang Fitnah!

Jumat, 11 Januari 2019 | 08:03 WIB
0
538
Jangan Hanya Membantah, RSCM Harus Berani Laporkan Tukang Fitnah!
Ilustrasi Prabowo dan Cuci Darah/sumber Tempo.co dan TribunNews.com diolah oleh Sukarja

Tidak bisa dipungkiri, siapa pun, saya atau Anda, tentu saja akan menghindari untuk berobat di rumah-rumah sakit yang fasilitasnya tidak memenuhi standar yang ditentukan.

Begitu pula, setiap orang juga tidak akan mempercayakan pengobatan penyakit ginjalnya jika mengetahui rumah sakit tersebut menggunakan selang atau perlengkapan cuci darah, yang digunakan berulang kali, dimana hal itu memungkinkan tercemarnya alat dari berbagai penyakit. Tentu saja sangat berbahaya dan mengancam jiwa pasien.

Rasa waswas juga akan dialami bagi keluarga pasien, yang kebetulan menjalani proses cuci darah di rumah sakit. Bagaimana tidak merasa takut dan khawatir setelah mendengar pernyataan dari Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto, yang menyebut secara langsung nama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Buat saya dan juga kita semua,  apabila benar apa yang dikatakan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut,  maka RSCM dan juga para dokter yang ada di dalamnya ikut bertanggung jawab, dan sudah sepatutnya mendapatkan sanksi yang berat, bahkan jika memungkinkan izin RSCM bisa sampai dicabut. Bagaimana pun, kita tidak bisa membiarkan rumah sakit ini menjalankan fungsinya secara serampangan, bahkan menyalahi prosedur pengobatan yang seharusnya dijalankan.

Namun, jika apa yang dikatakan mantan menantu penguasa rezim Orde Baru ini tidak benar, pihak RSCM sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas, yaitu dengan melaporkan Prabowo Subianto kepada pihak yang berwajib, terlepas posisi dirinya yang saat ini mengikuti kontestasi Pilpres 2019.

 Manajemen RSCM  memang akhirnya membantah pernyataan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Pihak RSCM, melalui Direktur Medik dan Keperawatan RSCM, dr. Sumaryono mempertegas bahwa pelayanan pasien di RSCM selalu mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Demikian juga halnya dengan pelayanan hemodialisis (cuci darah), yang menggunakan selang dan dialiser satu kali pakai (single use).

"RSCM menggunakan sekali pakai (single use), baik untuk selang hemodialisis (blood tubing) maupun dialiser," tutur Sumaryono.

Selanjutnya, pihak RSCM perlu melaporkan Prabowo Subianto kepada pihak berwajib. Ketegasan RSCM ini perlu dilakukan agar seseorang tidak begitu dengan mudahnya mengatakan sesuatu yang tidak sesuai fakta dan kenyataan yang ada di dalam rumah sakit. Apalagi yang mengeluarkan itu seorang tokoh masyarakat yang punya pengaruh.

Jika dibiarkan, masyarakat juga akan menilai bahwa apa yang dikatakan Prabowo adalah hal yang benar. Jika demikian,  RSCM sudah tidak bisa lagi menjalankan fungsinya sebagai institusi yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.  

Jangan biarkan, masyarakat akhirnya tidak lagi mempercayai RSCM, baik sebagai institusi pelayanan kesehatan maupun sebagai institusi pendidikan kesehatan. 

RSCM sebagai  sebuah institusi pelayanan kesehatan,  memiliki peranan penting dalam membantu, menjaga, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.  Sebagai penegasan,  bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A yang menyatakan 

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya".

Begitu pula yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Hak Asasi Manusia. Hak atas hidup dan mempertahankan kehidupan ini merupakan hak asasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Setiap warga negara mendapatkan perlindungan berupa hak untuk hidup dan memperoleh pemeliharaan kesehatan untuk kehidupannya. 

 

Sebagai bagian dari usaha membantu mempertahan kehidupan manusia, rumah sakit berperan sangat strategis dan penting. Usaha pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan rumah sakit ada beberapa macam, baik berupa pemulihan, pemeliharaan bahkan peningkatan kesehatan. 

Bisa saja RSCM melalui Direktur Utamanya dr Lies Dina Liastuti menyatakan bahwa apa yang dikatakan Prabowo itu tidak benar. Namun, masyarakat dan keluarga pasien melihatnya tidak cukup hanya di situ. Apa yang dikatakan Prabowo bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat, khususnya pasien dan keluarganya. 

Misalnya, bagaimana jika setelah mendapatkan  layanan cuci darah,  pasien mendapati kondisinya semakin parah dan, setelah dikonsultasikan, ternyata ada kelalaian yang sangat merugikan pasien. Bila hal itu terjadi,  keluarga pasien akan menganggap adanya  kelalaian tenaga kesehatan di RSCM. Dan, sesuai Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 dengan tegas mengatakan, 

"Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit."

Untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada RSCM, sudah sepatutnya RSCM mengambil tindakan lebih, tak hanya sekadar membantah apa yang dikatakan Prabowo. Semua ini untuk menjaga RSCM sebagai institusi  pelayan kesehatan dan pendidikan.

Merdeka! 

***

sumber:

1. Detik.com (02/01/2018): "RSCM Bantah Prabowo: Kami Gunakan Selang Cuci Darah Sekali Pakai"

2. Academia.edu "Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit atas Tindakan Tenaga Kesehatan"

3. Youtube.com (channel KompasTV)