Kehadiran TKA ke Indonesia Demi Proyek Strategis Nasional

Disinformasi yang menyebar di media sosial tentu dapat menimbulkan kehebohan, sehingga perlu diketahui bahwa kedatangan 20 TKA asal Tiongkok tersebut memang benar untuk keperluan PSN.

Rabu, 7 Juli 2021 | 10:15 WIB
0
112
Kehadiran TKA ke Indonesia Demi Proyek Strategis Nasional
TKA China di Indonesia (Foto: CNN Indonesia)

Kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia merupakan upaya untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN). Masuknya tenaga asing tersebut juga sudah melalui prosedur ketat dan terjadi sebelum pemberlakukan PPKM Darurat.

Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah PSN diatur melalui peraturan presiden.

Proyek Strategis Nasional tentu memiliki tujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan infrastruktur Indonesia secara cepat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas perekonomian nasional.

Tercatat sejak tahun 2016 hingga desember 2019, sebanyak 92 PSN telah selesai digarap dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun.

Jumlah proyek yang telah selesai ini setara dengan 41% dari total 223 proyek yang termuat dalam peraturan Presiden No 56 Tahun 2018.

Dalam pelaksanaan PSN ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membenarkan kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka datang dan masuk setelah melalui pemeriksaan kesehatan secara ketat.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara telah membenarkan kedatangan TKA tersebut, ia mengatakan terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Menurut Arya, saat ini pemerintah memang masih memberlakukan pelarangan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga dan alasan kemanusiaan.

Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia haruslah lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai dengan protokol kedatangan orang dari luar negeri.

Di sisi lain, Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Sulawesi Selatan Dodi Karnida menyebutkan bahwa 20 TKA asal China tersebut awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum pemerintah menerapkan kebijakan PPKM. Para TKA asal Tiongkok tersebut lantas menjalani karantina selama 14 hari.

Setelah proses karantina tuntas, barulah para TKA China tersebut melakukan penerbangan domestik ke Makassar pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021. Dodi juga memastikan bahwa penerbangan domestik tersebut tidak bermasalah meski pada hari yang sama Jakarta tengah melaksanakan pemberlakuan PPKM darurat.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai penyerapan tenaga kerja asing (TKA) dalam proyek strategis pemerintah tidak akan melenceng dari ketntuan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disebabkan oleh ketatnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis pemerintah, salah satunya adalah proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.

20 TKA tersebut diketahui sebagai tenaga kerja asing di salah satu Proyek Strategis Nasional yang dijalankan oleh PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Masuknya TKA tersebut telah sesuai dengan peraturan presiden nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nesional.

Dalam surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M3.HK 04/11/2021 tentang pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dalam upaya pencegahan masuknya Covid-19, Pasal 2 surat edaran menjelaskan bahwa penghentian sementara pelayanan penggunaan TKA. Namun ada pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional. Hal ini tentu saja perlu disampaikan agar tidak terjadi disinformasi.

Pada tahun 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah meminta agar proyek strategis nasional yang tengah berjalan dapat diprioritaskan. Apalagi, proyek yang berkaitan dengan penguatan ekonomi rakyat dan yang berdampak langsung pada pemulihan ekonomi nasional.

Jokowi ingin ada kepastian program prioritas tetap berjalan namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Dirinya juga mendesak agar hambatan pelaksanaan program strategis nasional dapat segera diatasi.

Disinformasi yang menyebar di media sosial tentu dapat menimbulkan kehebohan, sehingga perlu diketahui bahwa kedatangan 20 TKA asal Tiongkok tersebut memang benar untuk keperluan PSN. (Sarifuddin)