Apa itu REPO atau Repurchase Agreement?

Minggu, 28 Oktober 2018 | 08:27 WIB
0
1021
Apa itu REPO atau Repurchase Agreement?

Dalam tulisan sebelumnya peyebab gagal bayar asuransi Jiwasraya yang sudah jatuh tempo bulan oktober 2018 yaitu karena investasi saham. Tetapi berdasarkan informasi lain penyebab gagal bayar, yaitu karena Repurchase Agreement atau yang lebih dikenal (REPO) saham.

Dari sumber yang ditulis KONTAN, institusi atau perusahaan yang melakukan REPO kepada Jiwasraya ingkar janji atau tidak membeli kembali saham yang telah di REPO-kan. Sebelum melakukan REPO, institusi atau perusahaan ini menggoreng saham terlebih dahulu, seakan-akan saham ini bagus dan aktif di market.

Saham yang "digoreng" pasti naik atau hijau, tapi ketahuilah, penjual dan pembeli adalah institusi atau bandar yang sama dengan memakai banyak sekuritas. Dalam menggoreng saham pasti ada bandarnya dan kata ini udah familiar di dunia saham.

Apa sih Repurchase Agremeent atau REPO?

REPO artinya kontrak atau perjanjian jual-beli saham dengan janji membeli kembali saham pada jangka waktu tertentu. Atau bahasa mudahnnya yaitu pernjanjian pinjaman dana dengan jaminan atau agunan yaitu saham itu sendiri. Jadi saham digunakan sebagai jaminan atau agunan. Atau "menggadaikan" saham.

Dan kenapa orang tertarik membeli  REPO saham? Karena iming-iming bunga yang menarik atau besar. Dan dalam jangka waktu REPO, institusi atau perusahaan membayar bunga bulanan kepada pihak pembeli saham REPO, dalam hal ini Jiwasraya. Dan bunganya lebih besar dari bunga deposito bank, inilah sebagai daya tarik orang atau institusi tertarik membeli REPO.

Perlu diketahui, pembeli REPO saham, bisa investor perorangan atau instistusi atau perusahaan. Sebagai contoh institusi DAPEN atau dana pensiun atau sebagai contoh kasus: Jiwasraya (patut diduga).

Jika terjadi gagal bayar yang dilakukan oleh peminjam pada saat jatu tempo, maka pihak yang membeli REPO akan menyita saham sebagai konsekuensi gagal bayar yang dilakukan oleh peminjam dana. Permasalahannya tidak sesederhana itu. Kenapa? Karena saat jatuh tempo harga saham di market sudah jatuh biasanya melebihi 50% dari harga waktu membeli REPO.

Sebagai contoh: pada awal REPO atau gadai saham, harga sahamnya Rp500, pada waktu jatuh tempo harga sahamnya jatuh di harga Rp200. Ruginya sudah Rp300 per lembar saham. Satu lot, yaitu 100 lembar saham. Kalau aturan yang dulu satu lot sama dengan 500 lembar.

Inilah yang sering diderita oleh pihak investor, baik investor perorangan maupun investor institusi mengalami kerugian. Pokok dana yang untuk membeli REPO tidak kembali, malah mengalami penurunan harga saham, dan tentunya kerugian sudah di depan mata.

Kenapa institusi melakukan REPO? Karena butuh dana cepat dan sebagai iming-iming memberi bunga yang lebih besar dari bunga deposito bank.

Timbul pertanyaan lanjutan, kalau butuh dana cepat, kenapa tidak dijual langsung di market atau di bursa? Karena kalau menjual di market atau di bursa, pasti tidak akan diserap oleh market alias tidak laku. Karena saham-saham yang di REPO-kan biasanya saham yang tidak aktif atau hidup segan mati tidak mau.

Oyaaa, dalam market saham ada posisi "bid" dan "offer", bid artinya permintaan atau pembeli dan "offer" artinya penawaran atau penjual.Biasanya institusi yang melakukan REPO atau gadai saham mempunyai jumlah saham yang jumlahnya ratusan ribu lot. Sedangkan dalam "bid dan offer" untuk saham yang di REPO-kan "bid dan offer" nya hanya ribuan lot atau hanya ratusan lot. Makanya kalau ingin menjual di market tidak terserap atau tidak ada pembelinya, sedangkan saham yang mau dijual dalam jumlahnya gelondongan yang mencapai ratusan ribu lot.

Seharusnya investor sebelum membeli REPO punya pertanyaan-pertanyaan yang kritis. Seperti: kenapa melakukan REPO, kenapa tidak dijual langsung di market atau bursa?Jangan hanya iming-iming bunga lebih besar, pokok dana malah tidak kembali atau harus menanggung kerugian.

Dari dua pertanyaan diatas akan ketahuan kwalitas saham yang di REPO atau gadaikan. Kalau sahamnya bagus dan terserap oleh market, maka tidak perlu melakukan REPO. Jual saja di market secara langsung. Tapi kalau sahamnya abal-abal atau saham gorengan, di jual di market tidak akan terserap. Dan akhirnya melakukan REPO atau gadai saham.

Dan biasanya saham yang di REPO kan adalah saham-saham yang harga di bawah Rp1.000 atau bisa juga di atas itu, tetapi biasanya sahamnya tidak aktif. Dan jarang terjadi ada institusi melakukan REPO pada saham-saham "blue chip" karena saham ini aktif dan diminati oleh para investor.

Sebenernya REPO bukan barang yang haram, akan tetapi dalam prakteknya ada niat yang tidak baik oleh institusi yang melakukan REPO, sekalipun tidak semuanya.Apa yang di maksud "niat tidak baik"?

Institusi yang melakukan REPO atau gadai saham, dari niat awal memang ingin tidak membeli kembali saham yang sudah digadaikan atau REPO, artinya ada itikad tidak baik dari awal. Mereka hanya ingin mencari dana secara cepat dengan REPO, mereka lebih pintar dan lihai "mengakali" aturan-aturan. Mana mereka mau membeli kembali saham yang sudah digadai atau REPO, kalau harganya sudah jatuh?

Ini menyangkut "moral hazard", yaitu suatu sifat karakter atau perilaku yang bisa menimbulkan kerugian. Dalam hal ini yang dirugikan adalah para investor.

Sedangkan pihak regulator Otoritas Jasa Keuangan(OJK) seakan tutup mata terhadap kasus-kasus gagal bayar yang dilakukan oleh institusi yang melakukan REPO atau gadai saham. Jawabannya hanya diplomatis dan seakan menyalahkan pihak investor.

Setali tiga uang, pihak atau penanggung jawab bursa Indonesia juga sama, tidak memberikan sanksi yang tegas kepada institusi yang melakukan gagal bayar, padahal mereka sebenarnya tahu pelaku-pelaku atau institusi yang tidak punya etikad baik dalam melakukan REPO atau gadai saham.

Seharusnya bisa masuk ke ranah pidana kalau ada pelaku REPO atau gadai saham yang gagal bayar dan tidak membeli atau menebus kembali .Supaya mereka jera dan tidak banyak korban yang diderita oleh investor

Berhati-hatilah dalam investasi apapun, jangan tertarik bunga atau imbal hasil yang besar.

***