Presiden Jokowi berkomitmen untuk menyederhakanan regulasi melalui skema Omnibus Law. Keberadaan Omnibus Law diyakini sebagai jalan menuju Indonesia maju karena mampu mempermudah sejumlah regulasi yang selama ini menghambat pembangunan.
Omnibus Law menjadi sebuah diskursus baru bagi Indonesia. Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melemparkan wacana mengenai Omnibus Law tatkala menyampaikan pidato pada pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu.
Presiden Jokowi kembali mengungkapkan alasan pemerintah di balik pembentukan Omnibus Law. Menurutnya, ini dilakukannya guna memangkas dan menyederhanakan berbagai regulasi yang dinilai sudah terlalu banyak dan tumpang tindih, terdapat 8.451 aturan di tingkat pusat dan 15.985 peraturan daerah.
Dimana hal tersebut membuat pemerintah terkekang dan terbatas ruang geraknya sehingga kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan menjadi terlambat dan kurang tepat.
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana. Pemerintah sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga hal yang dituju oleh pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Telah diidentifikasi (tentatif) sekitar 79 UU dan lebih kurang 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih dapat terus berubah, tergantung dengan hasil pembahasan bersama kementerian dan Instansi terkait.
Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang batas waktu penyusunan Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law bisa rampung pekan depan atau pada akhir bulan Januari tahun 2020 ini.
Dalam rapat terbatas terakhir tentang Omnibus Law pada Desember 2019 lalu, Presiden sempat mengatakan bahwa substansi dari RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Karena itu, ia meminta agar visi besar dan framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga konsistensinya, sehingga sinkron dan terpadu.
Setelah RUU Omnibus Law ini disetujui oleh DPR RI, Presiden meminta agar jajarannya segera mempercepat proses eksekusi di lapangan. Presiden juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law ini disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR.
Presiden tak ingin RUU Omnibus Law ini menjadi tempat untuk menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga saja sehingga menjadi tidak efektif dan efisien.
Omnibus Law dikemukakan Presiden Jokowi saat dilantik sebagai Presiden 2019-2024. Omnibus law adalah konsep hukum impor, dan di Indonesia tidak mengenal omnibus law. Omnibus law lebih banyak dikenal di negara common law, seperti Amerika Serikat atau Australia, sedangkan Indonesia menganut civil law. Presiden Jokowi mengambil konsep omnibus law dengan semangat mengatasi carut marut sistem hukum yang ada di Indonesia, bahkan Indonesia menjadi negara hiper regulasi.
Menurut catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi hingga November 2019 terdapat 10.180 regulasi dengan berbagai bentuknya. Omnibus law diharapkan menjadi hukum sapu jagat yang bisa mengatasi semuanya. Dengan kekuatan politik yang ada di DPR yang mayoritas dikuasai partai pendukung pemerintah, Omnibus Law secara matematika politik mudah digolkan. UU ini sangat diharapkan akan merampingkan berbagai macam regulasi dan menyederhanakan peraturan pemerintah.
Omnibus Law sangat patut untuk didukung karena hal tersebut merupakan inovasi yang hebat untuk langkah besar menuju Indonesia Maju. Konsep RUU ini juga memerlukan dukungan dan partisipasi oleh masyarakat karena menyangkut berbagai hal-hal vital dalam kehidupan bangsa dan negara sehingga dapat mengatasi beragam permasalah regulasi dan birokrasi di tanah air.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews