Agungkah Mahkamah Agung?

Kini, jika Baiq Nuril tak mendapat amnesti Presiden Jokowi, darimana mendapatkan duit Rp500 juta? Untuk membayar denda penderitaannya sendiri, atas maskulinitas hukum kita!

Sabtu, 13 Juli 2019 | 06:54 WIB
0
347
Agungkah Mahkamah Agung?
Baiq Nuril (Foto: Facebook/Sunardian Wirodono)

Agungkah Mahkamah Agung? Rasanya tidak. Bahkan kadang amat tidak agung.

Sebagai rakyat jelata, yang bukan sarjana hukum, bisa dipastikan saya bukan ahli hukum. Tapi hati nurani rakyat jelata, tidak akan pernah bisa dilepaskan dari soal sensitivitas dan sensibilitas keadilan.

Keadilan dan hukum, sebenarnya seolah dua sisi wajah dalam satu koin. Berhubungan tetapi bisa jadi jauh, dan tidak ketemu. Meski keadilan berada di ranah hukum, hukum bisa seolah tak kenal si keadilan. Apalagi bagi Baiq Nuril, yang kasasinya ditolak MA. Artinya dia tetap diganjar penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Baiq Nuril adalah rakyat jelata yang terjerat kasus relasi kuasa.

Apalagi tak lama setelah keputusan soal Baiq Nuril, MA memenangkan kasasi Syafruddin Tumenggung. Terpidana kasus BLBI yang divonis 10 tahun penjara itu, baru menjalani 2 tahun hukuman. Tapi atas keputusan MA, kini ia bebas-bas.

Untuk kasus Baiq Nuril, MA ngotot keputusannya tepat. Tak ada mal-administrasi, karena berkait UU-ITE. Tak bisa dicampur-aduk dengan kasus Baiq lainnya, meski berkorelasi.

Dari sisi ilmu hukum murni, mungkin saja benar. Bagi awam seperti saya, MA sebagai lembaga tinggi negara yang berslogan ‘dharmmayukti’ (kebenaran yang sesungguhnya), tak layak menyandang keagungan itu.

Hukum hanya ngomongin hukum formal. Tak ada hukum kausalitas. Tak ada hubungan latar belakang masalah. Berada di ruang hampa udara. Kayak kuda penarik dokar dengan kedua tutup mata. Apalagi, tidak sensitif gender pada relasi kuasa dalam sistem sosial-budaya masyarakat kita.

Apalagi dua hari setelah keputusan MA untuk Baiq Nuril, pihak Kepolisian NTB mengatakan, gugatan Baiq Nuril atas kasus pelecehan seksual (yang diduga dilakukan ‘atasan’ Baiq) waktu itu, dikatakan tak ditemukan bukti kuat. Tidak bisa ditindak-lanjuti. Apes bagi Baiq. Sudah jatuh ketimpa tangga.

Kadang di situ kita kesel dengan diri sendiri. Apalagi jika sebagian kita lebih sensitif agama tapi buta huruf isu-isu perempuan dan relasi kuasa. Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara, pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Putusannya final.

Sangat besar wewenang, sangat besar potensi penyimpangan, penyelewengan, jual beli kasus, dan rekrutmennya sendiri. Para hakim agung ditetapkan oleh Presiden, dari pengajuan DPR atas usulan Komisi Yudisial. Dalam sistem politik elitis kita, kemungkinan transaksional lebih besar, baik politis maupun soal duit. Dan itu tentu berpengaruh ke kinerja.

Kini, jika Baiq Nuril tak mendapat amnesti Presiden Jokowi, darimana mendapatkan duit Rp500 juta? Untuk membayar denda penderitaannya sendiri, atas maskulinitas hukum kita!

***