UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi

UU Cipta Kerja membuat regulasi di Indonesia dirapikan, sehingga akan menguntungkan seluruh rakyat. Pengusaha akan mendapat izin bisnis dengan mudah, cepat, dan gratis.

Senin, 14 Juni 2021 | 00:26 WIB
0
172
UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi
RUU Ciptaker (Foto: lipytan6.com)

UU Cipta Kerja adalah payung hukum bagi hampir segala bidang, mulai dari investasi, ekonomi, ketenagakerjaan, sampai pertambangan. UU ini dibuat untuk merapikan berbagai regulasi di Indonesia agar tidak tumpang tindih. Sehingga tidak ada kebingungan di masyarakat, harus menuruti aturan yang mana.

Sebutan bagi UU Cipta Kerja adalah UU sapujagat karena memiliki belasan klaster, mulai dari UMKM hingga ketenagakerjaan. UU ini memang sempat jadi kontroversial karena ada banyak perubahan yang terjadi setelah ia diresmikan. Namun perubahan ini tentu dengan konteks yang positif, bukan yang negatif seperti yang diprasangka oleh beberapa pihak.

Justru UU Cipta Kerja dibuat untuk mengatur berbagai peraturan agar tidak lagi tumpang tindih. Mengapa sampai ada UU dan peraturan lain yang tidak linear? Bisa jadi karena beda presiden, beda peraturannya. Oleh karena itu, Presiden Jokowi berusaha meluruskan, agar peraturan itu seragam, baik dari atas maupun ke bawah, agar tidak ada kebingungan di masyarakat.

Klaster-klaster yang ada dalam UU Cipta Kerja memang ada banyak sekali, mulai dari kalster UMKM, ketenagakerjaan, hingga kehutanan. Aturan ini memang sengaja dibuat agar ada perubahan dalam bidang-bidang tersebut. Sehingga regulasinya jelas, dan akan diimplementasikan sampai ke masyarakat kecil, tidak hanya ada di atas kertas.

Jika regulasinya jelas maka akan memperkecil kebingungan di masyarakat. Misalnya ketika mereka ingin mengurus perizinan. Tidak akan diping-pong ke sana kemari seperti dulu. Tetapi hanya melihat perizinan berbasis resiko. Dalam artian, jika yang mengurus adalah pengusaha UMKM, maka resikonya dinilai rendah dan tidak mencemari lingkungan.

Dengan begitu maka pengusaha UMKM yang ingin mengurus legalitas, tak usah izin HO. Karena izin ini biayanya cukup tinggi. Melainkan cukup mengurus nomor izin berusaha. Mengurusnya juga bisa via online sehingga praktis, tak perlu keluar rumah dan membuat kerumunan. Pengurusan seperti ini juga menghindarkan dari resiko kena palak alias korupsi oleh oknum pegawai dinas.

Izin akan keluar sekitar 5 hari kerja dan bisa digunakan sebagai bukti bahwa usaha ini valid. Jika sudah memiliki nomor induk berusaha, maka akan lebih mudah untuk mengajukan kredit ke Bank BUMN maupun swasta, sehingga akan memperbesar bisnis dari pelaku UMKM. Karena mereka memiliki modal tambahan.

Direktur Apindo Agung Pambudhi berharap bahwa UU Cipta Kerja bisa memperbaiki investasi di Indonesia. Sehingga ada keseragaman aturan dari atas ke bawah. Permohonan perizinan bisa diberikan dalam batas waktu tertentu. Dalam artian, legalitas tidak akan ‘digantung’ oleh pihak dinas.

Investasi ini yang diharap bisa memperbaiki dunia usaha di Indonesia. Karena dulu aturannya masih semrawut, tetapi sekarang dirombak habis-habisan. Regulasi diperbaiki dan akan membuat investor asing mau masuk ke Indonesia, walau masih pandemi. Karena negeri kita dianggap sebagai tempat yang potensial untuk menanamkan modal.

Selain itu, regulasi yang jelas akan membuat investor asing mau masuk karena tidak ada yang namanya salam tempel pada okum pegawai dinas, dalam pengurusan legalitas usaha. Mereka tentu tak mau jika membayar seperti itu, karena dianggap ilegal. Aturan yang berlaku harus berlaku, tak hanya slogan semata.

UU Cipta Kerja membuat regulasi di Indonesia dirapikan, sehingga akan menguntungkan seluruh rakyat. Pengusaha akan mendapat izin bisnis dengan mudah, cepat, dan gratis. Juga akan mendapat bantuan dari investor asing, karena mereka masuk ke Indonesia setelah ada perombakan regulasi ke arah yang benar. (Abdulah Hamid)

***