SIM: Legitimasi Kompetensi Landasan Road Safety menuju Zero Accident

Tatkala permisife dengan para mafia SIM maka sebenarnya mendukung pengemudi untuk menjadi pembunuh di jalan Raya atau calon-calon yang akan dikorban di jalan raya.

Kamis, 29 April 2021 | 05:26 WIB
0
191
SIM: Legitimasi Kompetensi Landasan Road Safety menuju Zero Accident
Tertib berlalu lintas (Foto: makaan.com)

Surat ijin mengemudi atau SIM seringkali dipahami sebagai sesuatu yg dimohon mohon atau seolah mencari. Makna dari SIM yang semestinya digunakan sebagai legitimasi kompetensi pendukung fungsi penegakkan hukum dan forensic policing tidak tercapai. SIM yang merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang lulus uji menjadi sebatas syarat administrasi semata.

Sistem pada pengujian dan penerbitan SIM seringkali menjadi mandul tumpul karena seringkali dilompati yang sebenarnya menjadi pseudo ( penuh dengan kepura-puraan). 

SIM sebagai legitimasi kompetensi ini diperlukan pemahaman bahwa untuk mendapatkan SIM wajib ujian. Uji administrasi uji kesehatan termasuk psikologi uji teori uji simulasi dan uji praktek. Mengapa ujian terhadap SIM menjadi sangat mendasar dan penting bagi road safety menuju zero accident?

Dalam program-program road safety yang mendasar ditangani adalah perilaku pengguna jalan terutama para pengemudi kendaraan bermotor. Mengapa demikian? Karena mengendarai kendaraan bermotor dalam berlalu lintas dapat menjadi korban menjadi pelaku yang menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas diri kita maupun orang lain. 

Sistem yang meliputi bagian ijin mengemudi ini memcakup : 1. Pendidikan keselamatan sekolah mengemudi yang terstandar dan terakreditasi. 2. Sistem uji SIM yang mencakup : administrasi, kesehatan, teori, simulasi dan praktek serta ada pencerahan atau permenungan. 3. Sistem penderbitan SIM produk material SIM dapat dikatakan sebagai smart SIM yang funsional untuk adanya TAR ( traffic attitude record) dan DMPS ( de merit point system) 4. Data-data SIM menjadi basis penerapan e-TLE ( electronic law enforcement) 5. Sistem-sistem yang tercakup pada SIM mampu mendukung forensik kepolisian (forensic policing). 6. Mampu berfungsi memdukung pelayanan prima di bidang LLAJ.

Masalah road safety (keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas menjadi perhatian dunia yang dikelola melalui PBB/WHO menunjukkan betapa pentingnya road safety bagi hidup dan kehidupan manusia modern.

Konteks road safety sebagai kamseltibcarlantas menunjukkan bahwa lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa dan sebagai cermin tingkat modernitas .

Bagi suatu masyarakat untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktifitas. Produktifitas dihasilkan dari berbagai aktifitas. Aktifitas-aktifitas masyarakat untuk menghasilkan produksi melalui maupun dengan menggunakan lalu lintas.

Oleh sebab itu lalu lintas yang mendukung produktifitas yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat adalah lalu lintas yang aman selamat tertib dan ancar. Sejalan dengan pemikiran tersebut di era digital apa yang semestinya dibangun dan dikembangkan dalam mendukung sistem lalu lintas?.

Pada era digital ditandai dengan adanya back office, application dan network yang dibangun dalam sistem-sistem terhubung/online . Sistem pengelolaan lalu lintas secara terhubung/online sebenarnya merupakan cara untuk memanage bagaimana dapat memberikan pelayanan-pelayanan prima kepada publik.

Pelayanan prima dalam konteks ini dipahami sebagai sistem pelayanan yang: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informstif dan mudah diakses. Perhatian utama dalam road safety tentu pada perilaku manusia krn manusia sebagai aset utama bangsa ini.

Dalam kaitan dengan RUNK pilar ke 4 yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan maka SIM merupakan bagian mendasar untuk mencapai tujuan road safety. SIM yang merupakan hak istimewa yang akan diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji.

Artinya apa yang diujikan nanti, seseorang harus melewati beberapa teori seperti kesehatan, praktek, simulator dan sebagainya. Dengan demikian SIM dapat dikatakan sebagai hak istimewa kepada seseorang yang lulus uji, dimana yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kepekaan terhadap keselamatan dirinya dan orang lain."

Konsep ini akan berkaitan dengan program traffic attitude record (catatan perilaku berlalu lintas) dan demerit points system (poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pada saat berlalu lintas).

Mengapa kita juga harus care terhadap pelanggaran? Karena dari pelanggaran pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan akan menimbulkan dampak yang luas sehingga akan timbul kemacetan, kecelakaan atau masalah lainya." Semua itu social costnya sangat mahal. 

Sejalan dengan konsep traffic attitude record akan ada beberapa katagori poin dalam penindakannya seperti pelanggaran ringan, pelanggaran sedang atau berdampak kemacetan dan pelanggaran berdampak kecelakaan. Ke semua itu akan termaktub dalam de merit point system.

Di era digital banyak hal yang dikembangkan melalui program yang smart.

Demikian halnya dengan Smart SIM yaitu SIM yang fungsional sebagai standar legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakkan hukum manual maupun elektronik, sebagai bagian dari forensic policing dan pemberian pelayanan yang prima. 

Polisi dengan sistem traffic attitude record dan de merit point dapat melakukan evaluasi terhadap SIM jika pengendara dengan melakukan

1. Pengujian ulang

Sementara untuk mereka yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.

2. Mencabut sementara

Bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM bukan semata-mata bebas untuk berkendara, jika cara berkendara dia tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut lagi oleh pihak kepolisian. SIM bisa dicabut sementara jika pengendara melakukan ugal-ugalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

3. Mencabut seumur hidup. Tidak boleh lagi mengurus SIM jika pengendara melakukan tabrak lari.

4. Memberi apresiasi jika pemilik SIM yang selama masa berlakunya tidak melakukan pelaggaran terhadap beberpa poin diatas, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi dalam perpanjangannya tanpa uji ulang.

Sistem-sistem yang tercakup pada ijin memgemudi merupakan bagian penting dalam mengimplementasikan amanah UU No. 22 th 2009 tentang LLAJ dalam rangka:

1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas,

2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,

3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,

4. Meningkatkan kualitas pelayanan di bidang LLAJ.

Sejalan dengan pemikiran di atas dapat dipahami bahwa SIM sebagai bentuk legitimasi kompetensi didukung dengan sistem-sistem it dapat dikembangkan pada traffic attitude record dan program de merit point system yang saling terkait untuk penegakkan hukum terutama dengan e-TLE.

Polisi melakukan penindakan dengan tilang bertujuan untuk :

1. Pencegahan, kecelakaan-kemacetan maupun masalah lalu lintas lainya,

2. Melayani pengguna jalan lainya,

3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,

4. Adanya kepastian,

5. Edukasi.

Penindakkan pelanggaran lalu lintas dapat dikategorikan penindakan terhadap pelanggaran:

1. Administrasi (pelanggaran ringan),

2. Yang berdampak kemacetan (pelanggaran sedang),

3. Yang berdampak kecelakaan lalu lintas (pelanggaran berat).

Sistem SIM yang baik dan benar merupakan investasi road safety. Sistem-sistem SIM yang smart mampu mendukung mengontrol potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

Melalui sistem-sistem eleltronik yang on line/terhubung dapat mengontrol dengan cepat dan tepat dan tentu mampu memberikan pelayanan prima. 

Di era digital sekarang ini dengan smart SIM yang dilengkapi sistem dan peralatan inputing data yang canggih mampu memdukung e-TLE. Dan dana PNBP yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangun:

1. Trainer dan training dalam rangka membangun sumber daya manusia yang profesional

2. Membangun infrastruktur dan sistem-sistem pendukung lainya, sebagai cara meningkatkan pelayanan prima yang lebih modern.

3. Updating dan upgrading sistem-sistem yang ada.

4. Material pendukung.

5. Produk-produk untuk pencegahan perbaikan peningkatan bahkan pembangunan. 

Pada sistem-sistem SIM semestinya bebas calo dan praktik-praktik mafia/premanisme. Tatkala terus saja permisive dengan para mafia SIM maka sebenarnya mendukung pengemudi untuk menjadi pembunuh di jalan Raya atau calon-calon yang akan dikorban di jalan raya.

Chryshnanda DL

***