Vonis Nihil 0 Tahun Dimas Kanjeng, Hukuman Penjara 20 Tahun Perlu Direvisi

Selasa, 11 Desember 2018 | 07:54 WIB
0
701
Vonis Nihil 0 Tahun Dimas Kanjeng, Hukuman Penjara  20 Tahun Perlu Direvisi
Dimas Kanjeng (Foto: Dream.co.id)

Dimas Kanjeng sang pengganda uang divonis NIHIL oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya NIHIL yaitu tidak menjatuhkan vonis berapa tahun kepada terdakwa (Dimas Kanjeng). Sekalipun  terbukti bersalah dalam kasus penipuan senilai Rp10 milyar.

Sebelumnya dalam kasus pembunuhan Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara. Dan kasus lain yang juga kasus penipuan divonis 3 tahun. Secara kumalatif 21 tahun.

Hakim beralasan kenapa menjatuhkan putusan NIHIL kepada terdakwa padahal terbutkti secara sah melakukan penipuan? Yaitu secara undang-undang tidak boleh atau mengijinkan hukuman  kumulatif lebih dari 20 tahun. Atas alasan undang-undang itulah hakim menjatuhkan vonis NIHIL.

Tentu ini menarik untuk menjadi perhatian bagi pemangku-pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, DPR atau praktisi-praktisi hukum lainnya.

Dalam undang-undang atau mungkin KUHP hukuman atau vonis kepada terdakwa ada yang namanya hukuman seumur hidup, hukuman mati dan hukuman maksimal penjara 20 tahun. Tidak ada hukuman, misal 30 tahun, 40tahun atau 50 tahun. Yang ada hanya sampai 20 tahun.

Jadi kalau ada seseorang melanggar hukum dan sudah divonis hukuman 20 tahun, apabila ada kasus lain yang menjeratnya, maka berdasarkan undang-undang tidak boleh secara kumulatif lebih dari 20 tahun. Tentu ini menguntungkan bagi terdakwa.

Anggap saja menjalani hukuman 20 tahun dan potong remisi atau lainnya, paling kurang lebih hanya 15 tahun seorang terpidana menjalani hukuman dalam penjara. Ini bisa membuat terpidana tidak jera atau tidak adil. Apalagi kalau kasus pembunuhan lebih dari satu nyawa.

Kalau di luar negeri ada hukuman sampai 100 tahun. Karena sekalipun mendapat potongan atau remisi akan tetap tidak bisa bebas dengan adanya remisi atau potongan hukuman tersebut.

Seperti kita ketahui, KUHP kita adalah peninggalan atau warisan Belanda. Alangkah baiknya kalau pemerintah, DPR dan praktisi hukum mulai merevisi KUHP atau undang-undang tersebut. Sebagai contoh kasus vonis NIHIL Dimas Kanjeng. Karena tidak boleh huluman kumulatif lebih dari 20 tahun.

Jangan hanya maksimal hukuman penjara 20 tahun, revisi undang-undang tersebut, bikin undang-undang hukuman penjara 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun, 50 tahun dan 60 tahun. Supaya seorang terdakwa mendapat vonis yang sepadan atau setimpal atas perbuatannya.

***