Perpres Permabokan

Kita bersyukur pak Jokowi mencabut peluang investasi yang sebenarnya mempermudah penjualan miras sampai dengan kaki lima.

Sabtu, 6 Maret 2021 | 12:55 WIB
0
201
Perpres Permabokan
Miras (Fto: detik.com)

Keberatan banyak pihak yang terentang begitu panjang, mulai dari pemuka lintas agama sampai Papua, adalah karena Perpres Pemabokan itu memang rawan penyalahgunaan di lapangan.

Perpres sebelumnya tegas menggariskan peredaran dan produksi miras sangat dibatasi dan barang impor dikenai cukai tinggi. Namun Perpres Pemabokan itu justru mempermudah peredaran dikalangan masyarakat.

Alasannya sebagai berikut.

Dalam Perpres Pemabokan jelas tertera bahwa

1. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol, persyaratannya jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Ini sudah sesuai dengan Perpres sebelumnya.

2. Tapi jaringan penjualan diperluas dalam Perpres Pemabokan. Karena, nidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol dibolehkan.

Jadi penjualan miras diperluas cakupannya. Sejauh masuk dalam jalur distribusi, pedagang kaki lima bisa jualan miras.

Ini yang meresahkan.

Kita tahu, Investasi miras lokal membutuhkan jaringan distribusi dan marketing. Pangsa pasarnya jelas penduduk daerah mereka sendiri yang sudah akrab dengan miras putra daerah. Jika populer, baru merambah ke daerah lain.

Pembentukan jaringan distribusi dan marketing miras melalui UU Cipta Kerja bisa dilakukan dengan mudah dan gratis. Cukup agen miras daftar sebagai usaha kecil dan keluar izin secara gratis.

Korporasi bisa memanfaatkan celah lemah UU Cipta Kerja yang mempermudah UMKM beroleh izin. Pembuat miras bisa memobilisasi orang untuk memiliki izin UMKM yang sebenarnya jad proxy investor yang kemudian kemudian menciptakan kartel baik yanh monopolistik atau oligopolistik..

Kartel akan mempunyai bargaining politik yang kuat. Terjadi simbiosis antara pengusaha dan politisi. Hingga mereka tdk terkendali.

Artinya, kita bisa pastikan bahwa kemungkinan besar, begitu ada investasi miras disuatu daerah muncul, maka kita akan dapati kemunculan puluhan bahkan ratusan UMKM jual miras.

Oh peredarannya akan diatur ketat supaya tidak sembarangan orng jual atau membeli miras dengan mudah.

Pernyataan ini dengan mudah dipatahkan pada kenyataan bahwa aturan tinggal aturan. Pelanggaran dengan mudah dilihat dan terang-terangan.

Misalnya, meskipun sudah dilakukan pencegahan, kecenderungan beli lepas botol dan miras dituang dalam kantong plastic justru populer di kalangan kaum pemabokan.

Jadi ada kaitan erat antara investasi miras dan munculnya puluhan agen UMKM yang jualan miras. Yang tentu saja, makin mempermudah orang di daerah tertentu mendapatkan miras.

Untuk itu, kedepan dibutuhkan kearifan lokal untuk memahami dampak investasi miras di sebuah daerah.

Papua sudah lakukan langkah terpuji dengan menolak miras sebagai lahan investasi. Majelis Rakyat Papua telah menyelamatkan daerahnya dari belenggu miras yang makin membodohkan banyak orang di daerah itu.

Karena Papua tidak ingin orang selamanya tidur di got. Punya uang atau tidak punya uang. Karena mabok miras.

Kita bersyukur pak Jokowi mencabut peluang investasi yang sebenarnya mempermudah penjualan miras sampai dengan kaki lima.

Kesalahan mesti diperbaiki untuk kemaslahatan orang banyak. Kita tidak ingin bangsa ini jadi bangsa pemabokan. Apapun jenis pemabokan itu.

***