Romy, Fadli Zon, Prabowo dan Korupsi

Sabtu, 16 Maret 2019 | 10:28 WIB
0
488
Romy, Fadli Zon, Prabowo dan Korupsi
Kompas.com

 

Penangkapan Romy ketua umum PPP sangat mengejutkan. Tidak ada angin dan hujan tiba-tiba keluar berita seorang ketua parpol tertangkap OTT KPK. Grup WA langsung heboh membahas hal ini.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, diduga akan terjadi transaksi terkait pengisian jabatan Kementerian Agama, baik di tingkat pusat dan daerah. "Diduga itu terkait dengan pengisian jabatan di kementerian.

Tidak hanya di Jakarta ya, tetapi juga jaringan atau struktur kementerian yang ada di daerah juga," ujar Febri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jumat. (Kompas.Com).

Penangkapan ketua partai politik terkait korupsi bukanlah pertama kali terjadi. Pada tahun 2013 Luthfi Hasan Ishaaq Presiden PKS tertangkap KPK dilanjutkan dengan Anas Urbaningrum Ketua Umum Demokrat pada tahun yang sama. Suryadharma Ali Ketua Umum PPP juga mengalami hal yang sama pada tahun 2014.

Setya Novanto Ketua Umum Golkar yang heboh dengan benjol sebesar bakpao. Tertangkap KPK dengan kasus korupsi e-KTP yang tidak kalah dengan bakpao menghebohkannya. Karena diduga kerugian negara mencapai 2,3 triliun rupiah.

DPR baru-baru ini mengalami “musibah” dengan ditangkapnya salah seorang wakil ketua mereka yaitu Taufiq Kurniawan seorang politikus PAN.

Tetapi penangkapan anggota DPR bisa dibilang tidak aneh kalau membaca pernyataan wakil ketua DPR. Fadli Zon wakil ketua DPR dari Gerindra pada tahun 2015 mengatakan  "Mana yang kita pilih? Tidak ada korupsi, tidak ada pembangunan atau sedikit korupsi ada pembangunan.

Di beberapa negara berkembang, korupsi itu justru jadi 'oli' pembangunan," kata Fadli dalam diskusi bertajuk 'Duh KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). (Detik.com)

Fahri Hamzah wakil ketua DPR lainnya juga mengatakan "Mumpung ada permintaan dari KPK, maka ini jalan pemerintah untuk membubarkannya. Dan, saya siap membantu Pak Jokowi untuk merancang pembuatan Perppu deh. Gratis nggak usah bayar.

Saya juga kan mau pensiun dari DPR ini," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (30/11/2018). (Detik.com) Hal ini terjadi ketika Ketua Komisi KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar kasus Romy, saya mencoba mencari cuitan Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang biasanya sangat vokal berkomentar. Tetapi sampai tulisan ini tayang saya tidak menemukannya. Pertanyaannya adalah apakah kasus Romy ini termasuk oli pembangunan? Apakah KPK sebaiknya dibubarkan?

"Kalau kasus itu sudah melalui proses, dia sudah dihukum dan kalau memang hukum mengizinkan, kalau dia masih bisa dan rakyat menghendaki dia karena dia mempunyai kelebihan-kelebihan lain, mungkin korupsinya juga nggak seberapa, mungkin dia...," kata Prabowo menjawab pernyataan Jokowi soal eks napi koruptor yang jadi caleg Gerindra.pada debat Capres pertama. (Detik.com)

Mengingat pernyataan Pak Prabowo dalam debat Capres pertama juga membuat saya tergelitik.  Saya ingin bertanya kepada pak Prabowo.  Apakah kasus Romy ini bisa masuk dalam kategori korupsi  yang “tidak apa-apa” dilakukan menurut pak Prabowo?

KPK Independen

Sikap saya jelas tidak suka dengan korupsi dan saya mendukung KPK yang independen. Tertangkapnya Romy, yang boleh dikatakan orang dekat Jokowi membuktikan bahwa KPK tetap independen. Sehingga bisa disimpulkan Jokowi tidak melakukan intervensi terhadap hukum.

Tidak peduli besar kecilnya nilai korupsi, korupsi adalah korupsi. Bagi mantan karyawan seperti saya yang selalu dipotong pajak penghasilan tanpa bisa menghindarinya. Merasakan sakit di dalam hati karena uang pajak yang saya bayarkan di korupsi.

Kasus jual beli jabatan di pemerintahan pada akhirnya membuat orang yang membeli jabatan berpikiran seperti pengusaha. Bagaimana cara mendapatkan keuntungan atas suap yang telah saya berikan. Cara termudah adalah korupsi! Karena kemungkinan besar gaji dan tunjangan yang diterima ASN tidak akan bisa menghasilkan keuntungan.

Hukum berat koruptor! Termasuk menyita semua harta yang tidak bisa dibuktikan bukan hasil korupsi.

***