Undang-undang Cipta Kerja Membantu Pemulihan Ekonomi dan UMKM

UU Cipta Kerja dirancang untuk membantu para pengusaha UMKM, melalui banyak perubahan peraturan.

Sabtu, 13 Maret 2021 | 10:21 WIB
0
206
Undang-undang Cipta Kerja Membantu Pemulihan Ekonomi dan UMKM
UMKM (Foto: kompas.com)

UU Cipta Kerja dibuat pemerintah untuk menolong para pengusaha UMKM, agar bisnis mereka bisa bangkit lagi. UMKM menjadi sasaran, karena merekalah tulang punggung perekonomian di Indonesia.

Penyebabnya, 90% badan usaha di indonesia adalah bisnis kecil dan menengah. Jika UMKM dibantu, maka otomatis kondisi finansial negara akan membaik.
UU Cipta Kerja menjadi UU yang paling populer, karena mengatur banyak hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga UMKM.

Perubahan birokrasi diharap akan mempermudah kehidupan masyarakat, karena tak perlu lagi dipusingkan oleh peraturan yang memusingkan. Selain itu, jika pedagang dipermudah, akan membantu dalam menggulirkan kembali roda perekonomian di Indonesia.

Klaster unggulan dalam UU Cipta Kerja adalah klaster investasi. Karena uang dari para investor yang akan digunakan untuk membangkitkan kembali sektor perekonomian di Indonesia. Dana ini bukanlah hutang, tetapi diberikan untuk proyek kerja sama dengan Indonesia. Tingkat keamanannya juga tinggi, karena diatur oleh lembaga pengelola investasi.

Sehingga dipastikan tidak ada kecurangan di dalamnya. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tak hanya membantu investasi sektor jumbo, tapi juga menolong pengusaha kecil dan menengah.

Karena target dari UU Cipta kerja adalah memberdayakan pengusaha kecil dan menengah, sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB naik jadi 65%.

Bantuan dari pemerintah berupa UU Cipta Kerja sangat disyukuri oleh pengusaha kecil dan menengah. Karena berkat klaster UMKM, ada kemudahan dalam mendapatkan izin usaha.

Dalam peraturan baru tersebut, UMKM dimasukkan dalam usaha resiko rendah. Sehingga hanya butuh nomor izin berusaha (NIB), tanpa harus mengurus izin HO yang rumit dan mahal.

Jika sudah ada nomor izin berusaha, maka UMKM dianggap sebagai usaha yang legal. Mereka bisa mengekspor produknya, karena jika memasuki pasar internasional, harus punya izin usaha yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga usaha para pebisnis UMKM akan makin maju, karena sudah memasuki ranah ekspor dan mendapat keuntungan dalam mata uang dollar.

Luhur Pradjarto, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan antar Lembaga Kementrian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi pelaku UMKM. Karena mereka mendapatkan prioritas dalam pengadaan jasa pemerintah sebesar 40%. Sehingga akan punya langganan tetap, dan biasanya di proyek ini pesanannya dalam jumlah besar.

Jika ada banyak pesanan dari dinas, maka pengusaha kecil dan menengah bisa tersenyum lagi, karena akan mendapat keuntungan yang cukup banyak. Mereka bisa bangkit dari cobaan di masa pandemi, karena sebelumnya sepi pesanan saat daya beli masyarakat menurun.

Saat ini, konsumen tetapnya adalah dinas, jadi sudah pasti akan dibayar dengan kontan.
Mengapa UMKM selalu dibantu oleh pemerintah? Penyebabnya karena manyoritas pengusaha di Indonesia berlevel kecil dan menengah.

Bayangkan jika tidak ada bantuan dalam bentuk UU, maka usaha mereka akan mati merana. Saat bisnisnya sepi, malah terbentur oleh birokrasi yang membingungkan. Sudah jatuh tertimpa tangga.

Ketika UMKM dibantu, maka mereka bisa semangat melanjutkan bisnisnya, lalu efek positifnya adalah roda perekonomian bisa berjalan lagi. Karena izin usaha UMKM bisa membuat bank dan lembaga peminjaman uang mempercayai mereka, lalu ada kredit yang dikucurkan. Dengan uang itu, maka bisnis bisa diperbesar dan mendapatkan keuntungan yang lumayan.

UU Cipta Kerja dirancang untuk membantu para pengusaha UMKM, melalui banyak perubahan peraturan. Birokrasi dipangkas sehingga izin usaha hanya butuh waktu 7 hari. Selain itu, pengusaha UMKM hanya butuh NIB sebagai legalitas usaha, sehingga akan memudahkan mereka untuk melanjutkan bisnis.

***