Negara Ini Terlalu Banyak Regulasi dan Peraturan

Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus Law -- satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa, bahkan puluhan undang-undang yang menghambat.

Minggu, 27 Oktober 2019 | 07:56 WIB
0
408
Negara Ini Terlalu Banyak Regulasi dan Peraturan
Saya bersama Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Facebook/Presiden RI)

Selamat pagi. Saya telah menyampaikan berkali-kali bahwa di negara ini terlalu banyak regulasi dan peraturan, dari undang-undang, perpres, permen, dan lain-lain. Di daerah ada perda, pergub, peraturan bupati, peraturan wali kota. Tak sedikit yang tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya.

Dalam sidang paripurna pertama Kabinet Indonesia Maju kemarin saya meminta setiap kementerian untuk menginventarisir peraturan-peraturan yang tumpang-tindih itu, yang menghambat pelayanan kepada masyarakat, yang menghambat investasi dunia usaha. Segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini.

Pemerintah sendiri akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar yakni Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus Law -- satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa, bahkan puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja, puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM.

Hal-hal yang menghambat itu hendak kita hapuskan agar kita bisa bekerja dengan cepat.

***