UU Cipta Kerja Diperlukan di Masa Pandemi Covid-19

Sehingga RUU Cipta Kerja tentu diperlukan agar perekonomian bangsa mengalami peningkatan secara signifikan.

Jumat, 31 Juli 2020 | 20:33 WIB
0
200
UU Cipta Kerja Diperlukan  di Masa Pandemi Covid-19
Ace HAzan Sazily (Foto: antaranews.com)

Pandemi covid-19 tidak hanya berpengaruh bagi masalah kesehatan, masalah ekonomi nasional seperti pengangguran ataupun ketiadaan pembayaran THR rupanya menjadi dampak yang tak terelakkan. Publik pun berharap agar RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan agar pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal. 

Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua komisi VIII DPR RI menilai, langkah pemerintah dan DPR untuk membahas dan menyelesaikan RUU Cipta Kerja mendapatkan momentum yang tepat saat covid-19.

Ace menuturkan, di tengah ancaman resesi, bahkan beberapa negara sudah menyatakan terjerumus ke resesi, Indonesia tengah menyiapkan sistem dan perangkat yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Momentumnya dirasa tepat dibahas di tengah masa pandemi.
RUU Cipta Kerja yang memiliki fokus pada penciptaan lapangan kerja dan tenaga kerja yang siap berkompetisi, menurut ACE juga merupakan jangka panjang pula untuk desain besar ekonomi Indonesia.

Fakta yang dihadapi saat ini, Indonesia masih mengalami bottlenecking dari aspek ekonomi. Persoalan perizinan yang tumpang tindih, birokrasi yang berbelit-belit, kemudahan usaha yang masih perlu ditingkatkan lagi, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang perlu lebih besar lagi, semuanya ada dalam struktur RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, Indonesia juga dihadapkan dengan tantangan yang mengharuskan menyediakan 2 juta lapangan kerja baru tiap tahunnya. RUU Cipta Kerja harusnya bisa menjadi payung hukum yang sangat kuat dalam upaya untuk peningkatan ekonomi dan lapangan kerja yang berkualitas.
Lembaga survey Cyrus Network memaparkan, bahwa 61% responden menilai bahwa RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi untuk perbaikan ekonomi pasca krisis yang diakibatkan oleh pandemi covid-19.

Tercatat juga bahwa dari 80% responden yang pernah mendengar soal pembahan RUU Cipta Kerja tersebut, merasa bahwa memang perlu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya oleh pemerintah.

Sementara itu, pengamat Komunikasi Politik Eki Baihaqi dalam sebuah diskusi virtual mengatakan, dari sisi pekerja dirinya melihat banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Rupanya banyak sekali stimulus bagi siapapun yang ingin memulai wirausaha.

Eki menjelaskan, RUU tersebut dapat memberikan kepastian, seperti perlindungan UMKM dan kemudahan berusaha. Hal ini tentu bisa menjadi jalan keluar bagi karyawan yang terkena PHK untuk dalat memulai usaha.

Pengamat administrasi publik Universitas Padjajaran Muhammad Rizal menambahkan ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, juga menjamin fleksibilitas bagi investor. Mereka akan lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja secara masif meski dihadapkan pada tantangan pandemi covid-19.

Apabila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU, maka nantinya hal ini akan memperbaiki dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi.

Regulasi dan institusi merupakan penghambat paling mengikat bagi pertumbuhan ekonomi. Regulasi saat ini dengan kualitas institusi yang rendah, korupsi yang tinggi, inefisiensi birokrasi, serta lemahnya koordinasi antar kebijakan.

Hal tersebut tentu menjadi kondisi yang tidak mendukung pada upaya penciptaan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi, khususnya pada regulasi tenaga kerja, investasi, serta perdagangan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengklaim Omnibus Law RUU Cipta Kerja, bisa digunakan sebagai pembasmi budaya suap yang menggurita dalam birokrasi yang ada di Indonesia. Kerumitan regulasi di Indonesia justru berpotensi menghambat investasi dan menyuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mahfud juga menyebutkan bahwa, RUU Ciptaker mampu menawarkan perampingan regulasi sebagai solusi peraturan yang tumpang tindih di berbagai sektor.

Dirinya juga percaya, bahwa birokrasi yang berbelit bisa menyebabkan investor kabur. Maka, regulasi terintegrasi bisa menjamin kepastian hukum untuk kelancaran investasi.

Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja perlu untuk segera disahkan agar dapat menarik investor yang tengah merelokasi bisnisnya dari negara lain. Apalagi sudah terdapat 7 perusahaan dari luar negeri yang bersedia berinvestasi di Indonesia.

Selain itu, Ditengah Pandemi covid-19 tentu berdampak pada PHK masal yang tidak terelakkan, hal ini dikarenakan Pandemi covid-19 ini telah banyak membuat semua simpul ekonomi berhenti total dan berimbas pada pelambatan ekonomi.

Sehingga RUU Cipta Kerja tentu diperlukan agar perekonomian bangsa mengalami peningkatan secara signifikan.

***