RUU Cipta Kerja untungkan Para Pekerja

Justru mereka diuntungkan dengan pemberian bonus tahunan dan aturan upah minimum. RUU ini jika diresmikan jadi UU, masih memberi hak bagi para pekerja wanita untuk mendapat cuti tahunan.

Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:29 WIB
0
194
RUU Cipta Kerja untungkan Para Pekerja
Tenaga kerja (Foto: okezone.com)

Omnibus law RUU Cipta Kerja adalah rancangan undang-undang terbaru yang akan mengubah hukum ketenagakerjaan. Para pekerja akan diuntungkan karena mendapat bonus tahunan. Pemerintah juga sudah menjamin bahwa undang-undang ini bisa memakmurkan para pekerja dan tak hanya menguntungkan pihak lain. 

Peraturan tentang ketenagakerjaan di Indonesia akan diganti dengan omnibus law RUU Cipta Kerja yang sebentar lagi diresmikan. Ada beberapa perubahan yang terjadi, di antaranya masalah upah minimum, bonus tahunan, durasi lembur, dan lain-lain. Semua perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan zaman dan menyejahterakan para pekerja.

Salah satu perubahan dalam RUU Cipta Kerja adalah adanya uang bonus tahunan yang nominalnya besar dari perusahaan. Jika suatu pegawai bekerja dengan setia, maka ia akan mendapat uang ekstra. Bahkan bisa mencapai 8 kali gajinya. Besaran bonus itu tergantung dari masa kerja. Jadi hal ini bisa meningkatkan motivasi mereka dalam bekerja di perusahaan.

Perubahan lain dalam RUU Cipta Kerja adalah dihapusnya UMK (upah minimum kota) dan diganti dengan upah minimum provinsi atau upah minimum industri padat karya. Yang menentukan nominal upah adalah gubernur. Jadi UMK bukannya dihapus sama sekali. Para pekerja tidak usah takut akan digaji rendah, karena gubernur juga tahu berapa kebutuhan mereka.

Hermasari Dharmabumi, pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law menyatakan bahwa ketentuan upah minimum (yang berubah) akan berdampak positif pada beberapa hal. Dalam artian, jika tak ada UMK maka tak lagi membingungkan, karena besarnya sama dalam 1 provinsi. Di 1 wilayah itu diperkirakan harga barangnya sama, jadi gajinya sama.

Hermasari melanjutkan, RUU Cipta Kerja justru mengembalikan tujuan upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman. Maksudnya, jangan sampai pekerja yang sudah senior malah digaji seminimal mungkin oleh perusahaan. Jadi diharap semua mendapat bayaran yang layak. Masyarakat diharap jangan heboh dulu dengan berita tentang penghapusan UMK yang ‘digoreng’ media abal-abal.

Para pekerja tak usah takut dengan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, karena semua itu demi kesejahteraan mereka. Lagipula, RUU ini tidak 100% mengubah undang-undang ketenagakerjaan. Hak pekerja untuk mendapat jatah cuti tahunan, izin menikah, dan lain-lain, juga masih tersedia. Jika dilanggar, maka tinggal lapor ke Disnaker.

Hak pribadi pekerja wanita seperti hak untuk menyusui bayi di area pekerjaan, cuti hamil dan melahirkan , dan cuti panjang juga tidak dihapus. Pemerintah menghormati hak mereka dan pekerja perempuan masih bisa menjalankan kodratnya sebagai ibu sekaligus pegawai. Pemerintah tidak akan merampas hak tersebut karena melanggar Hak Azasi Manusia.

Para pekerja juga diharap membaca draft RUU sebelum diprovokasi agar mau menolak rancangan undang-undang tersebut. Jangan ada demonstrasi lagi, karena kita masih dalam masa pandemi. Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan siap berdialog dengan perwakilan para pekerja, untuk menerima masukan dan mendengarkan kegelisahan mereka.

Justru para pekerja akan diuntungkan dengan adanya omnibus law, karena ada kelonggaran investasi di Indonesia. Akan ada banyak proyek yang dibuat oleh para penanam modal dan itu adalah kesempatan untuk mendapat pekerjaan baru dengan gaji yang lebih tinggi. Atau mereka yang di-PHK karena efek pandemi, bisa melamar sebagai pegawai di sana.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak pernah mengambil hak para pekerja. Justru mereka diuntungkan dengan pemberian bonus tahunan dan aturan upah minimum yang jelas. RUU ini jika diresmikan jadi UU, masih memberi hak bagi para pekerja wanita untuk mendapat cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, serta izin menyusui di kantor.

***