UU Cipta Kerja Sederhanakan Izin UU Hulu Migas

Perizinan di sektor hulu minyak bumi dan gas membuat bidang ini diuntungkan, karena birokrasinya tak lagi membingungkan

Senin, 26 April 2021 | 21:35 WIB
0
187
UU Cipta Kerja Sederhanakan Izin UU Hulu Migas
Kilang migas (Foto: Kompas.com)

UU Cipta Kerja tak hanya baik untuk bidang ketenagakerjaan atau investasi, tetapi juga di bidang minyak dan gas (migas). Akan ada penyederhanaan birokrasi dan perizinan akan dipermudah. Sehingga pengusaha migas akan sangat diuntungkan. Bidang migas di Indonesia akan maju dan memberi banyak keuntungan bagi pemerintah.

Indonesia memiliki kekayaan alam berupa cadangan minyak bumi dan gas yang cukup melimpah. Akan tetapi, bidang migas di negeri kita masih belum semaju negara lain. padahal SDA dan SDM-nya sangat berkualitas baik. Presiden Jokowi berusaha agar kita maju melalui bidang migas, sehingga bisa menjadi macan asia.

Untuk memajukan bidang migas, maka dibuatlah UU Cipta Kerja. Pada UU ini ada klaster kemudahan berusaha, sehingga izin usaha akan dipermudah. SKK Migas menyatakan, penyederhanaan dan percepatan yang dirintis oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja bisa meningkatkan peningkatan investasi di sektor hulu migas.

Hulu migas adalah sektor pengolahan bahan mentah sebelum dijadikan produk.

Oleh karena itu, membutuhkan dana yang besar untuk mengubah minyak dan gas mentah menjadi produk yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Jika pendanaan dari pemerintah masih belum cukup, maka solusinya adalah mencari investor, agar bisnis hulu migas makin lancar.

Masalahnya, para investor asing masih ogah untuk meluncur ke Indonesia, karena aturan mainnya sangat ribet. Sayangnya, sejak zaman orde baru kita sudah terbiasa dengan birokrasi yang mengular panjang, dan hal ini tidak bisa diterima oleh para penanam modal asing. Padahal mereka sangat potensial untuk memperbaiki sektor migas di Indonesia.

Ketika ada UU Cipta Kerja, maka ada klaster kemudahan berusaha. Sehingga birokrasi dipangkas dan perizinan dipermudah dan juga dipercepat. Izin usaha dibagi berdasarkan resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Sedangkan durasi perizinan yang awalnya bisa berbulan-bulan, dikilatkan menjadi 7 hari kerja.

Selain itu, izin usaha akan bisa diurus secara online. Sehingga para investor asing akan tertarik, karena ada kepastian dalam peraturan penanaman modal dan izin yang sangat dipermudah. Bagi mereka, time si money. Oleh karena itu, pemercepatan legalitas usaha sangat sesuai dengan motto tersebut, dan akhirnya mau untuk berinvestasi ke sektor hulu migas.

Jika sektor hulu migas sudah didukung oleh investor, maka produksi akan lancar. Pengolahan minyak bumi dan gas akan dipermudah, sehingga menjadi lebih produktif. Hasil migas akan jauh lebih meningkat, sehingga menguntungkan pemerintah dan juga seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, implementasi dari UU Cipta Kerja di sektor migas harus dilakukan sesegera mungkin. Tujuannya agar pengolahan di hulu migas bisa dipercepat dan makin profesional. Akibatnya, Indonesia tidak lagi mengimpor gas dan minyak, karena stok migas produksi sendiri sudah tercukupi. Sehingga tidak bergantong pada keran impor.

Masyarakat tidak perlu takut akan masuknya investor ke ranah hulu migas. Penyebabnya karena bukan berarti pemerintah menjual BUMN yang mengolah minyak bumi dan gas kepada pihak asing. Atau investasi ini adalah penjajahan terselubung.

Melainkan, penanam modal hanya boleh mengakuisisi pengolahan di sektor hulu migas sebanyak 15%, sedangkan sisanya tetap di-handle oleh pemerintah. Jika investor asing hanya kebagian jatah sebesar itu, bukan berarti Presiden telah ‘menjual’ aset Indonesia. Selain itu, penanam modal juga harus memenuhi syarat sebelum masuk ke bursa hulu migas di negeri ini.

Perizinan di sektor hulu minyak bumi dan gas membuat bidang ini diuntungkan, karena birokrasinya tak lagi membingungkan. Selain membuat pengurusannya lebih simple, hal ini akan menarik minat para investor. Mereka akan urun dalam pengolahan hulu migas dan membuatnya jadi bidang yang sangat maju.

***