Mempelajari Motif Sesungguhnya dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ada baiknya kita tidak berspekulasi sehingga tidak memperkeruh suasana sambil menunggu Polri untuk segera menuntaskan tabir yang bersisa di kasus ini.

Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:25 WIB
0
212
Mempelajari Motif Sesungguhnya dari Kasus Pembunuhan Brigadir J
Timsus Polri geledah kediaman Ferdy Sambo (Foto: detik.com)

Satu per satu skenario yang semula disusun rapi untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbongkar ke publik.

Keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Prabowo di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022, menyebutkan adanya penemuan timsus terhadap upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.

Timsus menemukan fakta tidak terjadinya tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J seperti dilaporkan sebelumnya terjadi di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kapolri menerangkan yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan kemarin pagi, penyidik pun akhirnya menetapkan Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka.

FS yang diduga mengambil rekaman CCTV, bukti kunci dari peristiwa kematian Brigadir J, telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sejak Sabtu pekan lalu, karena dugaan pelanggaran etik. Satu per satu skenario awal yang dirancang untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J mulai terungkap ke publik sebagai rekayasa.

Memang belum sepenuhnya kasus tersebut terungkap. Namun, kejanggalan demi kejanggalan kasus kematian Brigadir J yang diperhatikan secara seksama oleh berbagai pihak, terutama oleh keluarga Brigadir J, setidaknya berhasil ditemukan titik terangnya oleh timsus yang dibentuk Kapolri.

Presiden Jokowi juga telah memberikan arahan kepada Kapolri agar kasus ini dapat diusut secara cepat, transparan, dan akuntabel untuk memulihkan citra Polri sebagai penegak hukum di mata masyarakat.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam keterangan persnya bersama Kapolri, menyebutkan empat tersangka yang telah ditetapkan adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. "Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Motif pembunuhan sebenarnya

Personel Polri yang diperiksa dalam pelanggaran kode etik profesi Polri atau tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekaya kasus kematian Brigadir J terus bertambah. Kapolri menerangkan pihaknya telah memeriksa 31 personel Polri dari sebelumnya 25 personel.

Kapolri juga menerangkan penempatan khusus telah diberlakukan terhadap personel, dari sebelumnya 4 menjadi 11 personel. Dari 11 personel tersebut terdapat 1 personel dengan pangkat bintang dua hingga 2 yang berpangkat bintang satu. Kapolri tidak menutup kemungkinan jumlah personel tersebut akan bertambah.

Yang muncul sebagai pertanyaan besar sekarang apakah kasus pembunuhan Brigadir J murni karena adanya dugaan pelecehan terhadap istri FS, Putri Candrawathi, seperti dugaan yang dilaporkan semula.

Publik bisa jadi meragukannya setelah terdapat sejumlah kejanggalan laporan yang kemudian diketahui sebagai hasil rekayasa.

Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah apakah sejumlah personel Polri, termasuk sejumlah perwira pertama hingga perwira tinggi yang telah diperiksa ini, benar-benar diduga terlibat hanya untuk menutupi kasus pembunuhan akibat dugaan pelecehan atau ada kemungkinan dugaan motif dengan kepentingan yang lebih besar lagi.

Ada baiknya kita tidak berspekulasi sehingga tidak memperkeruh suasana sambil menunggu Polri untuk segera menuntaskan tabir yang bersisa di kasus ini.

Jenderal Listyo Prabowo telah berjanji Polri akan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dengan melibatkan pihak eksternal termasuk Komnas HAM dan Kompolnas selaku pengawas kepolisian.

***