Omnibus Law Ciptaker Solusi Recovery Ekonomi Pascapandemi Covid-19

RUU Omnibus Law Ciptaker diyakini menjadi salah satu solusi utama recovery ekonomi pascapandemi Covid-19 maupun untuk membangun ekonomi Indonesia kedepannya.

Kamis, 30 April 2020 | 19:51 WIB
0
212
Omnibus Law Ciptaker Solusi Recovery Ekonomi Pascapandemi Covid-19
Foto: Bisnis.com

Hiper regulasi menjadi salah satu alasan terhambatnya perekonomian Indonesia, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Omnibus Law Ciptaker. Dengan adanya penyederhanaan regulasi tersebut, investasi di Indonesia akan mudah dan secara otomatis akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Banyak kalangan pun menilai bahwa RUU Omnibus Ciptaker menjadi solusi Recovery ekonomi pascapandemi Covid-19. 

Pada Senin (27/4) , Badan Legislatif DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perdana dalam rangkaian pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dalam rapat yang dilaksanakan secara daring itu, Ketua Dewan Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menaruh harap bahwa dengan adanya Omnimbus Law ini regulasi menjadi tertata dan sederhana.

Dengan demikian, perkembangan ekonomi dan investasi dapat berkembang pesat, terkhusus pascapandemi covid-19 yang melemahkan perekonomian dunia. Sarman juga mengusulkan adanya perubahan nama dalam RUU ini.

Penamaan Cipta Kerja membuat RUU ini seolah-olah hanya berisi tentang kebijakan yang terfokus pada ketenagakerjaan. Hal ini yang menjadi sesuatu yang seakan-akan hanya berbicara tentang nasib buruh. Itulah yang mengakibatkan pertentangan.

Faktanya, dalam draf RUU Ciptaker terdapat 11 klaster dan satu klaster keseluruhan yang membahas tentang ketenagakerjaan. Klaster itu akhirnya masih ditunda karena cukup rumit akibat pertentangan dari pihak buruh. Dalam kesempatan itu, Sarman mengusulkan agar nama RUU Ciptaker diganti menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi.

Narasumber lain dalam rapat itu, Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simanjuntak juga mengatakan bahwa RUU Ciptaker sangat dibutuhkan. Pasalnya, di masa depan Indonesia sangat membutuhkan pertumbuhan lapangan pekerjaan, terlebih pascapandemi covid-19 ini. Untuk itu, sangat diperlukan investasi yang besar. Pada waktu yang sama perdagangan internasional Indonesia harus unggul.

Salah satu anggota Baleg, Taufik Basari mengatakan DPR memahami bahwa RUU Ciptaker mendapat banyak sorotan publik. RUU ini kerap dianggap hanya berpihak pada penguasa dan investor saja.

Masukan dari ahli secara terbuka diharapkan dapat membuat masyarakat paham akan pentingnya RUU Ciptaker ini.

Selain itu seorang Ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal menilai bahwa Omnimbus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) adalah bagian dari pendekatan institusional yang sangat diperlukan oleh Indonesia pascapandemi covid-19. Lantaran diprediksi akan muncul supplay shock setelah pandemic Covid-19 karena meningkatnya jumlah pengangguran.

Pemerintah telah memprediksi bahwa jumlah pengangguran akibat Pandemi Covid-19 dalam skenario berat dapat meningkat hingga lebih 5,23 juta orang.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi menurunkan pertumbuhan perekonomian nasional yang turun dari 5,3% menjadi hingga 2,3% dalam skenario dampak berat. Bahkan bisa mencapai minus 0,4% untuk skenario sangat berat. Masalah ini tidak dapat ditangani dengan pendekatan fiskal dan moneter saja tapi juga institusional.

Pendekatan institusional memang sejak awal dibutuhkan karena perekonomian Indonesia mengalami tren deindustrialisasi. Sebelum adanya wabah covid-19, Indonesia telah mengalami permasalahan pada sisi produktivitas di bidang industri. Salah satu hal yang memengaruhi adalah produktivitas buruhnya. Mewabahnya pandemi covid-19 membuat hal ini menjadi semakin parah.

Perbaikan regulasi ini dibutuhkan supaya Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi dan lepas dari jeratan negara yang berpendapatan menengah.

Momentum pascapandemi Covid-19 juga seharusnya dimanfaatkan karena banyak negara-negara utama produsen, kemungkinan melakukan relokasi industri dari Cina. Salah satu wilayah yang sangat potensial dalam memanfaatkan hal ini adalah Asia Tenggara.

Fithra mengingatkan bahwa Omnimbus Law ini membutuhkan ongkos politik yang sangat besar. Hasilnya pun kemungkinan tidak bisa dirasakan secara instan dan akan menghadapi banyak tuntutan yang besar dari publik. Namun, jika bercermin pada Jerman yang sudah pernah melakukan regulasi ketenagakerjaan. Jerman cukup sabar dan deregulasi secara institusi dapat memberikan kegemilangan di masa depan.

Berkaca pada kenyataan tersebut, RUU Omnibus Law Ciptaker diyakini menjadi salah satu solusi utama recovery ekonomi pascapandemi Covid-19 maupun untuk membangun ekonomi Indonesia kedepannya. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama antara buruh dan pemerintah supaya tidak lagi melakukan pertentangan yang akan menghambat proses RUU tersebut.

***