"Warning: You yang Kena"

Lagi pula dengan menangkap pengunggahnya, polisi bisa meredam kontroversi dan membina kebhinekaan tanpa harus menimbulkan kegaduhan.

Jumat, 30 Agustus 2019 | 06:10 WIB
0
353
"Warning: You yang Kena"
Ilustrasi kebencian (Foto: Batam Today)

Buat mereka yang cari recehan dengan upload video clip atau konten ceramah dobol di wilayah privat ke media sosial, kita ingatkan bahwa Anda sekalian bakal terkena jerat hukum.

KUHP kita menegaskan bahwa penceramah yang menghina agama lain tidak bisa dihukum jika dinyatakan dalam ruang privat dan yang datang satu agama. Kecuali dia melakukan itu di ruang publik.

Yang mengunggah pernyataan di ruang privat itulah yang kena jerat hukum. Karena mereka menghantar dan menyebarkan pernyataan privat ke ruang publik.

Sekarang masyarakat telah belajar banyak dari kasus Salib. Yang ngomong dilindungi hukum. Tapi yang sebarkan omongan dobol itu yang di hukum.

Karena sudah tahu hukumnya apa, akan banyak elemen masyarakat yang melaporkan para penggugah video ceramah dobol agar segera diringkus karena menciptakan keresahan.

Ini sangat mempermudah tugas polisi ketimbang harus berfikir keras untuk menjerat orang yang katanya ustad kondang ke meja hijau.

Lagi pula dengan menangkap pengunggahnya, polisi bisa meredam kontroversi dan membina kebhinekaan tanpa harus menimbulkan kegaduhan.

Dampak cara ini nantinya juga bagus karena ruang publik diisi oleh tausiyah dan kotbah yang bagus-bagus, sejuk dan damai. Hingga dakwah yang Radikal dan penuh kebencian tidak meracuni kebhinekaan.

Biarlah penceramah dobol menebarkan kebencian tapi hanya di ruang sempit. Hanya untuk segelintir makhluk saja. Tanpa bisa disebarkan ke publik karena hukum akan segera menjemput siapapun yang menyebarkannya.

Jadi buat para penggungah video atau konten ceramah kebencian berbungkus agama..

Kita ingatkan.

Hati hati.

Dengan ghirah kalian yang taik kucing itu. 

***