Ditangguhkan, Penahanan Terdakwa Perkara "Begal" Perusahaan PMA

Rabu, 23 Juni 2021 | 15:41 WIB
0
226
Ditangguhkan, Penahanan Terdakwa Perkara "Begal" Perusahaan PMA
Notaris dan karyawan disumpah sebelum di dengar keterangannya di PN Jakarta Utara (foto Nur Terbit)

Sidang perkara "Pembegalan" Perusahaan PMA di PN Jakarta Utara, memasuki babak baru. Para terdakwa tidak ditahan, Ada Apa Ini?

JAKARTA -- Sidang lanjutan para terdakwa perkara "pembegalan" perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merugikan investor Rp100 miliar, ternyata tidak ditahan selama perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ini dilakukan oleh terdakwa di perusahaan tempat mereka bekerja yakni di PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah Jakarta.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) -- masing-masing dalam berkas perkara terpisah/spilitzing -- tetap hadir di persidangan karena tidak ditahan.

Saat perkara "pembegalan" perusahaan PMA ini disidangkan di PN Jakarta Utara, pihak investor asing juga digugat perdata di PN Cibinong, Jawa Barat. Diduga pihak lawan sengaja daftar perkara di PN Cibinong karena tahu pihak tergugat pasti tidak akan hadir sebab sudah ditakut-takuti. Juga karena ketidaktahuan akan sistem hukum acara perdata di Indonesia.

Menurut dugaan pihak investor sebagai pihak tergugat, tujuan gugatan tersebut diajukan diduga masih sebagai bagian dari aksi mereka "merampok" aset milik investor. PN Cibinong kemudian memutus verstek perkara tanpa kehadiran tergugat, dan memenangkan pihak penggugat.

Karena itu, pihak investor juga melakukan perlawanan sebagai pihak ketiga (derden versef) atas putusan verstek PN Cibinong. Pihak investor merasa haknya telah dirugikan atas putusan tersebut. Saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, sidang di PN Jakarta Utara yang menghadirkan para terdakwa di ruang persidangan ini, terlihat unik dan aneh di tengah proses persidangan pidana selama masa pandemi Covid19.

Terdakwa yang tidak ditahan dan justeru tetap hadir di persidangan meski masa pandemi ini, menimbulkan tanda tanya dan rasa heran di antara pengunjung sidang terutama para pencari keadilan.

Sebab seperti biasanya sidang tetap digelar di persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini karena terdakwa mengikuti sidang pengadilan harus tetap berada di dalam sel tahanan atau rumah tahanan (rutan).

Sejak virus Corona melanda hampir seluruh negara di dunia ini, semua lini dan aspek kehidupan ikut terganggu. Termasuk kegiatan persidangan pidana di pengadilan yang terpaksa dilakukan secara online.

Dari pengamatan wartawan, hanya persidangan perkara pidana "pembegalan" perusahaan PMA di gedung PN Jakarta Utara ini saja yang digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa yang tidak ditahan.

"Klien saya terdakwa dalam perkara pidana juga, tetap disidang secara online. Artinya hanya saya sebagai kuasanya yang hadir di ruang sidang, juga majelis hakim dan jaksa. Sedang terdakwa klien saya tidak hadir dan hanya mengikuti sidang dari kamar tahanan," kata seorang pengacara dari salah satu LBH di Jakarta, yang ditemui wartawan hari itu di PN Jakarta Utara.

Seperti diketahui, untuk menjaga dan memutus peredaran virus pandemi ini maka dilakukannya dengan harus mematuhi protokol kesehatan. Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mengindari kerumunan atau populer dengan istilah 4 M.

Penahanan Terdakwa Ditangguhkan

Menurut informasi yang diperoleh, para terdakwa pada perkara "pembegalan" perusahaan PMA tersebut di antaranya Ren Ling (Rl), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) -- sudah ditangguhkan penahanannya oleh PN Jakarta Utara.

Permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum para terdakwa, dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, yangbyerdiri dari ketua majelis Dodong Iman Rusnadi, SH, MH dengan anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan anitera penghanti (PP) Budiawan.

Pertimbangan majelis hakim, antara lain karena sudah ada jaminan dari pihak kuasa hukum bahwa terdakwa kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya

Subhan, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui usai sidang perkara ini, membenarkan kalau terdakwa tidak ditahan setelah ada permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa diwakili kuasa hukumnya.

"Seingat saya, penangguhan penahanan para terdakwa ini dikabulkan hakim itu sejak pada awal-awal persidang," kata JPU Subhan lagi.

Berdasarkan catatan JPU ada surat dakwaannya, para terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manulang ditahan di Rutan (rumah tahanan). Masing-masing di bawah pengawasan Penyidik : 10 - 29 Maret 2021 dan JPU/Jaksa Penuntut Umum : 25 Maret s/d dilimpahkan ke pengadilan.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum memiliki sejumlah alasan subjektif dan objektif untuk dapat melakukan penahanan kepada tersangka.

Misalnya, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Atau, penyidik mengkhawatirkan tersangka nantinya dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau merusak barang bukti selama proses penyidikan berjalan.

Modus "Pembegalan" Perusahaan PMA

Bermula ketika Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan.

Bertiga mereka mendirikan perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada tahun 2009 melalui notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perusaan bergerak di bidang pertambangan galena, beralamat di Rukan Exclusive Blok G No. 68 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.

Susunan perseroan yaitu pemegang saham Ren Ling (RL), KUD Tani Berkah, Direktur Utama Soerya Salim, Direktur Ren Ling, Ace Surya Gunawan, Komisaris Utama Nuryanti, Komisaris Machroji.

Sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan Chen Tian Hua dengan Ren Ling -- yang dilegalisir dengan nomor : 84/Leg/VII/2010 pada tanggal 30 Juki 2010 pada Notaris Christine Sabaria Sinaga -- modal yang disetor untuk pembelian 490 lembar saham tersebut berasal dari Chen Tian Hua.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septina Abregtyaningrum dan Asry Retno Purwaningsih dalam surat dakwaannya, perusahaan PT. BCMG beberapa kali mengalami perubahan dalam susunan pengurusan dewan direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham.

Perubahan terakhir dituangkan dalam akta nomor 33 tanggal 11 Januari 2017 dibuat Notaris Humberg Lie SH dengan susunan Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Chen Tian Hua, Komisaris : Yudhi Rama Putra, Rasyad Chasan, Direktur Utama : Ren Ling, Direktur : Ace Surya Gunawan, Tukiman Kijah. Sedang pemegang saham : Multi Asia Limited, PT Tambang Sejahtera, Ren Ling, KUD Tani Berkah.

Menurut dakwaan jaksa, Ren Ling yang telah diberhentikan sebagai Dirut PT BCMG itu, malah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) 5 April 2019, mengangkat Sumuang Manulang sebagai Dirut sekaligus memberhentikan Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama, Yudhi Ramaputra selaku Komisaris.

Berdasarkan permohonan lisan Phoa Hermanto Sundjojo selaku pemegang saham di PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited, kemudian diserahkan kepada Sumuang Manulang untuk mengadakan RUPS LB.

Padahal sesuai anggaran dasar perusahaan Multiwin Asia Limited, setiap kali mengambil keputusan apapun harus melalui rapat keputusan Dewan Direksi perusahaan Multiwin Asia Limited.

Agar bisa mewakili perusahaan, dalam kondisi dewan direksi Multiwin Asia Limited tidak tahu apapun, Phoa Hermanto Sundjojo secara pribadi mewakili Multiwin Asia Limited untuk menghadiri RUPS LB perusahaan BCMG Tani Berkah. Ini secara sadar dan sengaja merubah informasi untuk mencapai tujuan menggelapkan aset perusahaan.

Pada 20 Agustus 2019, Ren Ling bersama Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang kembali menggelar RUPS LB dengan memberhentikan Rasyad Chasan selaku Komisaris. Susunan baru Dewan Komisaris ini, Ren Ling duduk sebagai Komisaris bersama Phoa Hermanto Sundjojo.

Akibat perbuatan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang "membegal" perusahaan ini, pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar.

"Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) yakni penjara 7 tahun (pasal 266) dan 6 tahun (pasal 263)," kata JPU dalam dakwaannya (*).