Kenali Perlindungan Hukum Bagi Nasabah

Indah Harini kembali mengajukan gugatan keempat terhadap Bank plat merah yang membuatnya jadi tersangka pada 30 November 2021 dengan nilai objek gugatan sebesar Rp1,3M.

Senin, 27 Desember 2021 | 14:50 WIB
0
162
Kenali Perlindungan Hukum Bagi Nasabah
Bank (Foto: sindonews.com)


Mengenal perlindungan hukum dan tujuannya

Duh, kalau bahasannya udah seputar hukum, apalagi bagi yang buta bidang ini, rasanya malas ya ngurusin apalagi bahas lebih dalam. Ribet!

Eitsss, tunggu dulu!

Meski terkesan ribet, bidang yang satu ini, tetap harus kita ketahui. Ngga harus sampai ke akar-akarnya kok, setidaknya kita kenal bagian permukaannya agar bisa mempersiapkan diri bila sesuatu yang tidak diinginkan sewaktu-waktu terjadi. 

Perlindungan hukum adalah segala upaya Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara agar haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi siapa yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada.

Perlindungan hukum ini, sangat erat kaitannya dengan aspek keamanan dan keadilan.

Menurut Soedirman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya, tujuan hukum itu sendiri adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu media untuk menegakkan berbagai keadilan.

Perlindungan hukum diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan

Perlindungan hukum dibutuhkan hampir dalam setiap aspek kehidupan.

Perlindungan hukum pekerja atau buruh, perlindungan hukum konsumen, perlindungan hukum terhadap pasien, termasuk perlindungan hukum bagi seorang nasabah. Tentu dengan poin berbeda-beda pula yang diatur sesuai dengan target yang dilindungi.

Kasus Indah Harini dan perlindungan hukum yang belum merata

Sayangnya, perlindungan hukum bagi nasabah ternyata belum merata. Hal ini bisa kita lihat pada Ibu Indah Harini yang harus berhadapan dengan kasus hukum akibat menerima salah transfer dari pihak Bank plat merah.

Meski sudah menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya kepada pihak bank sebanyak tiga kali, Indah Harini tetap tidak mendapatkan jawaban yang mengharuskannya untuk mengembalikan dana tersebut kepada Bank.

Karena telah mendapatkan jawaban demikian dari pihak Bank, dana tersebut akhirnya digunakan untuk berbagai kebutuhan. Ehhh, malah dipidanakan!

Kronologis lengkapnya bisa kamu temukan di sini Tak Melulu Durian Runtuh, Begini Tips Bila Ada Dana Masuk Ke Rekening Tanpa Pengirim.

Di artikel tersebut, kamu juga dapat menemukan langkah-langkah yang harus dilakukan bila mendapatkan dana masuk dari sumber yang tak jelas agar dapat menghindari kejadian serupa seperti yang dialami Bu Indah.

Bagi kamu yang memiliki rekening tabungan, tak peduli berapapun nominal simpanan, selama gajimu masih ditransfer lewat rekening tersebut, kamu juga adalah seorang nasabah! Untuk itu, yuk, kenalan dengan perlindungan hukum bagi nasabah!

Perlindungan hukum bagi nasabah dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengasawan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor IKNB. Aturan ini tertuang dalam nomor 1/POJK.07/2013.

Dalam aturan itu, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah disebut sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Sedangkan pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan seperti nasabah pada perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan disebut sebagai konsumen.

Agar tidak timpang, aturan ini memberikan hak dan tanggungjawab sekaligus perlindungan hukum tak hanya kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan tapi juga kepada nasabah selaku konsumen.

Perlindungan konsumen dalam aturan ini menerapkan prinsip:

  • Transparansi
  • Perlakuan yang adil
  • Keandalan
  • Kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan

Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Ngomong-ngomong, ada yang pernah “diteror” penawaran asuransi atau produk perbankan dari pihak bank ngga?

Diteror yang saya maksud adalah dihubungi berkali-kali sampai nasabah atau konsumen merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak yang menawarkan juga cenderung memaksakan calon nasabah memberi waktu meski sudah disampaikan bahwa kita tidak berkenan atau menolak penawaran yang disampaikan. Maksa aja gitu!

Ternyata, dalam aturan yang tetapkan OJK, secara khusus tertuang dalam Bab II pasal 19 disebutkan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen”.

Selanjutnya, dalam Bab II Pasal 29 disebutkan bahwa “Pelaku Jasa Keuangan wajib bertanggungjawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Menyelaraskan aturan dari OJK dalam kasus Indah Harini

Sejalan dengan berbagai perlindungan hukum terhadap nasabah yang tercantum dalam 1/POJK.07/2013 yang disampaikan oleh OJK, maka lewat berbagai tahapan peradilan, bila sebuah bank dinyatakan bersalah, semestinya memang harus bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pihak Bank.

Terbaru, Indah Harini kembali mengajukan gugatan keempat terhadap Bank plat merah yang membuatnya jadi tersangka pada 30 November 2021 dengan nilai objek gugatan sebesar Rp1,3M. Kita terus kawal dan ikuti perkembangannya. Melihat sama-sama, sejauh apa perlindungan hukum yang telah ditetapkan OJK selaras dengan pelaksanaannya.

Sumber-sumber:

1. dspace.uii.ac.id

2. 1/POJK.07/2013