Indah Harini kembali mengajukan gugatan keempat terhadap Bank plat merah yang membuatnya jadi tersangka pada 30 November 2021 dengan nilai objek gugatan sebesar Rp1,3M.
Mengenal perlindungan hukum dan tujuannya
Duh, kalau bahasannya udah seputar hukum, apalagi bagi yang buta bidang ini, rasanya malas ya ngurusin apalagi bahas lebih dalam. Ribet!
Eitsss, tunggu dulu!
Meski terkesan ribet, bidang yang satu ini, tetap harus kita ketahui. Ngga harus sampai ke akar-akarnya kok, setidaknya kita kenal bagian permukaannya agar bisa mempersiapkan diri bila sesuatu yang tidak diinginkan sewaktu-waktu terjadi.
Perlindungan hukum adalah segala upaya Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara agar haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi siapa yang melanggar akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Perlindungan hukum ini, sangat erat kaitannya dengan aspek keamanan dan keadilan.
Menurut Soedirman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya, tujuan hukum itu sendiri adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu media untuk menegakkan berbagai keadilan.
Perlindungan hukum diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan
Perlindungan hukum dibutuhkan hampir dalam setiap aspek kehidupan.
Perlindungan hukum pekerja atau buruh, perlindungan hukum konsumen, perlindungan hukum terhadap pasien, termasuk perlindungan hukum bagi seorang nasabah. Tentu dengan poin berbeda-beda pula yang diatur sesuai dengan target yang dilindungi.
Kasus Indah Harini dan perlindungan hukum yang belum merata
Sayangnya, perlindungan hukum bagi nasabah ternyata belum merata. Hal ini bisa kita lihat pada Ibu Indah Harini yang harus berhadapan dengan kasus hukum akibat menerima salah transfer dari pihak Bank plat merah.
Meski sudah menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya kepada pihak bank sebanyak tiga kali, Indah Harini tetap tidak mendapatkan jawaban yang mengharuskannya untuk mengembalikan dana tersebut kepada Bank.
Karena telah mendapatkan jawaban demikian dari pihak Bank, dana tersebut akhirnya digunakan untuk berbagai kebutuhan. Ehhh, malah dipidanakan!
Kronologis lengkapnya bisa kamu temukan di sini Tak Melulu Durian Runtuh, Begini Tips Bila Ada Dana Masuk Ke Rekening Tanpa Pengirim.
Di artikel tersebut, kamu juga dapat menemukan langkah-langkah yang harus dilakukan bila mendapatkan dana masuk dari sumber yang tak jelas agar dapat menghindari kejadian serupa seperti yang dialami Bu Indah.
Bagi kamu yang memiliki rekening tabungan, tak peduli berapapun nominal simpanan, selama gajimu masih ditransfer lewat rekening tersebut, kamu juga adalah seorang nasabah! Untuk itu, yuk, kenalan dengan perlindungan hukum bagi nasabah!
Perlindungan hukum bagi nasabah dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengasawan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor IKNB. Aturan ini tertuang dalam nomor 1/POJK.07/2013.
Dalam aturan itu, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah disebut sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Sedangkan pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan seperti nasabah pada perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan disebut sebagai konsumen.
Agar tidak timpang, aturan ini memberikan hak dan tanggungjawab sekaligus perlindungan hukum tak hanya kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan tapi juga kepada nasabah selaku konsumen.
Perlindungan konsumen dalam aturan ini menerapkan prinsip:
Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
Ngomong-ngomong, ada yang pernah “diteror” penawaran asuransi atau produk perbankan dari pihak bank ngga?
Diteror yang saya maksud adalah dihubungi berkali-kali sampai nasabah atau konsumen merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak yang menawarkan juga cenderung memaksakan calon nasabah memberi waktu meski sudah disampaikan bahwa kita tidak berkenan atau menolak penawaran yang disampaikan. Maksa aja gitu!
Ternyata, dalam aturan yang tetapkan OJK, secara khusus tertuang dalam Bab II pasal 19 disebutkan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen”.
Selanjutnya, dalam Bab II Pasal 29 disebutkan bahwa “Pelaku Jasa Keuangan wajib bertanggungjawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Menyelaraskan aturan dari OJK dalam kasus Indah Harini
Sejalan dengan berbagai perlindungan hukum terhadap nasabah yang tercantum dalam 1/POJK.07/2013 yang disampaikan oleh OJK, maka lewat berbagai tahapan peradilan, bila sebuah bank dinyatakan bersalah, semestinya memang harus bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pihak Bank.
Terbaru, Indah Harini kembali mengajukan gugatan keempat terhadap Bank plat merah yang membuatnya jadi tersangka pada 30 November 2021 dengan nilai objek gugatan sebesar Rp1,3M. Kita terus kawal dan ikuti perkembangannya. Melihat sama-sama, sejauh apa perlindungan hukum yang telah ditetapkan OJK selaras dengan pelaksanaannya.
Sumber-sumber:
1. dspace.uii.ac.id
2. 1/POJK.07/2013
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews