Omnibus Law Cipta Kerja untuk Kemajuan Bangsa

Kita semua tentu berharap agar pandemik covid-19 dapat segera berakhir, omnibus law tentu diharapkan dapat menjadi strategi pemerintah dalam memajukan bangsa utamanya dari sektor ekonomi.

Sabtu, 25 April 2020 | 05:22 WIB
0
193
Omnibus Law Cipta Kerja untuk Kemajuan Bangsa
Buruh pabrik (Foto: republika.co.id)

Pemerintah berinisiatif untuk menggenjot perekonomian dengan mendorong RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Peraturan tersebut diyakini mampu mempermudah investasi dan memajukan perekonomian bangsa yang terpukul akibat pandemi Covid-19. 

Jika ada seseorang yang ingin menanamkan modalnya di suatu wilayah, tentu saja orang tersebut harus mematuhi segenap peraturan yang ada, jika tidak maka ia akan mengurungkan niatnya untuk menginvestasikan modalnya di wilayah tersebut.

Tentunya, birokrasi yang sederhana akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para penanam modal atau investor. Oleh karena itu agar ekonomi suatu wilayah meningkat, maka diperlukan regulasi yang mamu menyederhanakan proses investasi.

Kita semua sudah tidak asing dengan berita tentang omnibus law yang tersebar di berbagai media. Pro kontra terkait regulasi tersebut-pun datang dari berbagai kalangan.

Dari kalangan Buruh misalnya, meski ada sebagian yang menolak omnibus law, namun Ketua Umum Serikat Pekerja Transportasi Jalan Raya (SPTJR), Noak Banjarnahor, mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak atas keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dirinya justru meminta agar para buruh senantiasa bekerjasama untuk menjalin solidaritas bersama pemerintah, dan pengusaha dalam menghadapi situasi yang berat seperti pandemik virus corona saat ini.

Pada kesempatan berbeda, Ekonom Surya Vandiantara mengatakan, bahwa Omnibus Law Cipta Kerja memberikan peluang investasi dan investasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Hal ini tentu harus didukung dengan adanya regulasi yang tidak tumpang tindih. Tumpang tindihnya regulasi ternyata menjadi indikator dari inefisiensi birokrasi dan peluang bagi terciptanya mal administrasi serta korupsi. Omnibus Law Cipta Kerja hadir untuk menyederhanakan beragam peraturan dan memangkas jalur birokrasi.

Presiden RI Joko Widodo selalu mengingatkan agar aturan di tingkat undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah yang berbelit-belit haruslah dipangkas.
Tujuannya, agar dunia investasi menjadi lebih mudah dan transparan sehingga menarik minat dunia investor untuk datang ke Indonesia.

Sementara itu pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo menilai Omnibus Law khususnya RUU Cipta Kerja, haruslah dilihat dampaknya secara utuh dan jernih.

Wahyu berpendapat, RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut memiliki dampak positif bagi perekonomian di Indonesia.

Dirinya juga memandang bahwa RUU Cipta Kerja bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini stagnan alias jalan di tempat. Wahyu juga berharap agar pihak-pihak yang menolak agar melangsungkan dialog dengan pemerintah.

Pakar Komunikasi Politik Iman Soleh mengatakan, bahwa draft Omnibus Law ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan kesejahteraan para pekerja. Terutama soal sistem pengupahan yang kerap dianggap kontroversial diharapkan akan menjadi regulasi yang jelas delam RUU ini.

Omnibus Law akan memberikan kepastian dan jaminan mengembangkan usaha bagi para pengusahha, sedangkan bagi pekerja, sistem pengupahan yang berubah dari sistem harian menjadi jam kerja.

Selain itu, sisi positif lainnya yang bisa didapat para pelerka dari omnibus law adalah semakin luasnnya prospek lapangan kerja. Dimana akan muncul perusahaan – perusahaan modal asing baru dan tentunya akan membutuhkan tenaga kerja lokal.

Iman juga mengatakan, rencana Pemerintah untuk menerbitkan Omnibus Law merupakan bentuk dari antisipasi pada sejumlah gejolak ekonomi pada tahun-tahun mendatang yang penuh dengan tantangan.

Omnibus Law sangat memungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada para pengusaha, apalagi regulasi tersebut juga memiliki fokus pada penyederhanaan aturan investasi dalam negeri. Tentu saja hal ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi pengusaha di seluruh dunia untuk berinvestasi di Indonesia nantinya.

Selama ini banyak investor dari luar negeri yang menganggap bahwa iklim usaha di Indonesia kurang begitu menguntungkan karena sangat birokratis. Baik dari segi perizinan dan operasionalisasi usaha.
Dengan adanya undang-undang yang terlampau panjang dan terkesan berbelit-belit, tentu membuat para investor enggan membuka dan menanamkan investasinya di Indonesia, akibatnya ekonomi menjadi kurang meyakinkan.

Hal ini merupakan strategi yang cerdas dimana pernyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Kita semua tentu berharap agar pandemik covid-19 dapat segera berakhir, omnibus law tentu diharapkan dapat menjadi strategi pemerintah dalam memajukan bangsa utamanya dari sektor ekonomi.

***