Publik Bisa Akses Draf RKUHP

Salah satu bukti konkret dari demokratisasi di Indonesia adalah bahwa segala draf mengenai rancangan aturan yang akan disahkan oleh Pemerintah bisa langsung diakses secara luas oleh masyarakat.

Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:11 WIB
0
101
Publik Bisa Akses Draf RKUHP
KUHP ilusttasi (Foto: rancah.com)

Proses penyusunan RKUHP ternyata sama sekali tidak ada yang dirahasiakan kepada publik, pasalnya keterbukaan dan transparansi sudah sangat dibuka dengan lebar bahkan seluruh masyarakat bisa mengakses draf RKUHP tersebut.

Salah satu bukti konkret dari demokratisasi di Indonesia adalah bahwa segala draf mengenai rancangan aturan yang akan disahkan oleh Pemerintah bisa langsung diakses secara luas oleh masyarakat.

Tak hanya itu, bahkan mulai dari proses penyusunan awalnya sendiri, memang Pemerintah juga terus menggandeng seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dan memberikan masukan.

Jika masih terdapat masyarakat yang hendak mengakses draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), maka mereka bisa langsung berkunjung ke situs resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II DPR, Habiburokhman menyatakan bahwa draf RKUHP terbaru memang sudah diserahkan oleh Pemerintah kepada Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja tanggal 7 Juni 2022 lalu. Kemudian oleh pihak DPR RI, draf tersebut telah dibebaskan untuk dibuka atau diakses seluruh masyarakat dengan mengunjungi tautan berikut ini.

Pihak Pemerintah sendiri sebenernya juga telah secara luas menyebarkan draf RKUHP itu kepada masyarakat. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI pernah mengirimkan draf RKUHP secara langsung kepada media massa termasuk juga pada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan dirinya menekankan pada seluruh masyarakat untuk bisa memberikan masukan kepada mereka sebelum nantinya draf itu akan dibahas pada masa sidang.

Karena peraturan ini hasil rancangan dari manusia, maka tidak menutup kemungkinan ada ketidaksempurnaan, Habiburokhman juga mengaku bisa saja ada ketidaksempurnaan di beberapa poin. Maka dari itu, keterbukaan dari Pemerintah yang sudah dilakukan seluas-luasnya ini diharapkan bisa memadukan antara bagaimana keinginan masyarakat dengan pembuat kebijakan.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa sejatinya RKUHP ini merupakan sebuah produk legislatif yang sifatnya sangat mendesak untuk segera bisa disahkan lantaran di dalamnya banyak sekali mengandung prinsip pembaharuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi sebelumnya yang bahkan belum pernah diganti sejak Indonesia merdeka dan merupakan produk buatan Belanda.

Tidak bisa dipungkiri bahwa jaman telah banyak sekali mengalami perubahan, maka jika terkait dengan produk hukumnya saja tidak mampu mengikuti perkembangan jaman, maka akan menyulitkan sistem ketatanegaraan suatu wilayah itu sendiri. Selain itu Habiburokhman menilai bahwa KUHP lama ternyata memang sangat banyak menimbulkan multitafsir serta hukum pidananya sangatlah positif sehingga tentu banyak mengundang permasalahan karena ada perbedaan konteks yang berlaku di masyarakat sekarang.

Mengenai keterbukaan akses seluruh masyarakat untuk bisa mengunjungi dan membaca bahkan memberikan masukan pada RKHUP tersebut, ternyata hal itu memang sudah menjadi komitmen besar dari Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk memberikan transparansi kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Langkah tersebut bahkan juga mendapatkan banyak apresiasi dari beberapa pihak. Salah satunya datang dari Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Silvanus Alvin yang menyatakan bahwa langkah dari DPR untuk bergerak cepat dan membuka transparansi mengenai RKUHP sangat patut diapresiasi lantaran hal tersebut sama saja dengan terus menegakkan azas demokrasi di Indonesia.

Sejak awal dilantik sebagai Ketua DPR RI, Puan Maharani memiliki visi dan misi yang besar untuk bisa setransparan mungkin menunjukkan segala kinerja Pemerintah, utamanya pihak DPR RI kepada publik. Alvin menambahkan bahwa sebenarnya upaya transparansi yang dilakukan oleh DPR RI ini sendiri juga merupakan bentuk dari cara pengintegrasian mereka kepada masyarakat agar hasil kerja yang telah dilakukannya sama sekali tidak kontrapoduktif.

Pria yang juga menjadi seorang lulusan master dari University of Leicester tersebut menilai bahwa DPR RI di bawah Puan Maharani, memiliki keterbukaan ke publik yang terus dijaga kualitasnya lantaran Puan sendiri selalu menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menyampaikan kerja-kerja Dewan kepada masyarakat. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa dirinya adalah sosok pemimpin yang mampu menepati janjinya lantaran sejak awal dilantik sudah berkomitmen untuk menjaga terus kepercayaan rakyat dan juga menghasilkan kebijakan-kebijakan terbaik untuk rakyat.

Tidak tanggung-tanggung, bukan cuma melakukan pengecekan pada draft RKUHP dan juga bisa memberikan masukan, namun masyarakat sendiri sangat terbuka untuk bisa mengikuti fitur ‘Rekam Jejak’ pada situs DPR RI tersebut untuk terus melakukan pemantauan mengenai bagaimana perkembangan pembahasan RKUHP. Komitmen keterbukaan tersebut terus digaungkan dengan berusaha mengikuti perkembangan jaman pada iklim yang serba digital seperti sekarang ini.

Seorang Pengamat Komunikasi Politik dari UI, Ari Junaedi juga memberikan apresiasi mengenai keterbukaan akses untuk masyarakat terkait draf RKUHP tersebut. Bahkan dirinya menegaskan bahwa dengan adanya keterbukaan tersebut, maka sebenarnya DPR RI layak untuk mendapatkan predikat sebagai Badan Publik Informatif karena memang sudah benar-benat terbukti secara nyata memberikan transparansi.

Dapat ditegaskan bahwa memang publik sebenarnya mampu dengan sangat bebas untuk mengakses draf RKUHP. Bahkan bukan hanya sekedar draf saja, melainkan mereka pun mampu memanfaatkan rekam jejak jika hendak melacak bagaimana perkembangan sejauh ini terkait RKUHP, termasuk juga mampu untuk memberikan pendapat atau masukan sehingga mampu langsung ditampung oleh Pemerintah.

Aldia Putra, Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute