Urgensi Omnibus Law Cipta Kerja

Banyaknya angka PHK di Indonesia tentu saja telah menjadi krisis secara nasional, hal ini tentu akan berdampak pada macetnya angsuran kredit masyarakat hingga jatuh tempo.

Selasa, 4 Agustus 2020 | 20:52 WIB
0
238
Urgensi Omnibus Law Cipta Kerja
Sondang Tiar Debora Tampubolon (Foto: nusantaratv.com)

Sektor Industri baik formal maupun informal sedang menunjukkan degradasi perekonomian yang sangat signifikan, sulitnya mendapatkan bahan baku hingga susahnya mengekspor barang menjadikan perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya di tengah pandemi covid-19.

Masyarakat pun meyakini Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mampu menyelamatkan perekonomian besar-besaran dan mencegah terjadinya PHK massal. 

Di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak mem-phk karyawannya, namun statistik phk berkata lain. Pemerintah mencatat, pekerja formal yang mengalami PHK sebanyak 375.165 orang, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang, pekerja informal yang terdampak 314.833 orang. Total 1.722.958 pekerja yang terdata.

Hal tersebut tentu saja menunjukkan adanya krisis ekonomi secara nasional, terutama kepada para pekerja yang terdampak PHK tanpa mendapatkan pesangon yang layak.

Kita semua berharap agar setelah pandemi berakhir, akan ada suatu titik balik supaya perekonomian Indonesia dapat kembali normal, para pekerja yang terdampak PHK dapat bekerja kembali dan semakin banyak pula angkatan kerja yang terserap di dunia industri.

Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah formulasi yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia pasca pandemi covid-19.

Pemerintah telah merumuskan sebuah gagasan berupa RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mana saat ini pembahasannya masih ditunda lantaran adanya aspirasi dari para tokoh buruh.

Meski demikian, pembahasan ini nantinya diharapkan akan tetap berlanjut, karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah memuat regulasi yang memungkinkan adanya kemudahan membuka usaha dan jaminan terhadap buruh yang terkena PHK.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja diklaim telah sesuai dengan keinginan pemerintah dan DPR, tentu nantinya akan dilanjutkan pembahasannya setelah masing-masing pihak yang berkepentingan mendalami substansi yang ada di dalam draf RUU tersebut.

Anggota DPR RI Komisi VI Sondang Tiar Debora Tampubolon mengatakan, pihaknya optimis nantinya RUU omnibus law cipta kerja dapat menjadi titik balik dari perekonomian Indonesia yang saat ini tengah diuji dengan wabah covid-19.

Sondang mengatakan, saat ini kita tahu bahwa kondisi perekonomian negara sedang mengalamin kontraksi yang begitu hebat. Oleh karena itu, hal ini dapat menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR untuk mempercepat atau melakukan akselerasi apabila pandemi covid-19 ini selesai.

Setiap tahunnya, tercatat hanya ada 2,5 juta lapangan kerja yang tersedia, padahal ada 7 juta orang yang mencari kerja. Hal ini tentu membutuhkan regulasi yang dapat memangkas birokrasi yang berbelit-belit, sehingga sangat mungkin meningkatkan akselerasi perekonomian secara nasional jika RUU Cipta Kerja di sahkan menjadi undang-undang.

Omnibus law cipta kerja merupakan rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang sebagai wujud ikhtiar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan UMKM, sehingga hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja baru.

Yose Rizal selaku Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai, Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai salah satu langkah yang tepat untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. RUU ini juga dinilai mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap permintaan dan upah para pekerja.

Artinya, apabila nanti RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, maka masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta.

Kita juga harus mencermati, bahwa di dalam RUU Cipta Kerja, terdapat suatu regulasi yang tidak ditemukan pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perihal Jaminan kehilangan pekerjaan.

RUU tersebut juga mencakup tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal ini tentu saja bermanfaat bagi buruh/pekerja yang terpaksa di PHK, dimana nantinya para buruh akan mendapatkan uang saku, pelatihan vokasi dan akses penempatan.

Banyaknya angka PHK di Indonesia tentu saja telah menjadi krisis secara nasional, hal ini tentu akan berdampak pada macetnya angsuran kredit masyarakat hingga jatuh tempo.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa formulasi yang digagas pemerintah melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan sesuatu yang penting untuk mendapatkan dukungan dari banyak pihak, tujuannya tak lain adalah meningkatkan perekonomian bangsa.

***