Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Atasi PHK

Regulasi tersebut tentu tidak akan ditemukan sama sekali dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kamis, 23 April 2020 | 17:49 WIB
0
196
Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Atasi PHK
Foto: Bisnis.com

RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu solusi atasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Rancangan peraturan tersebut dibuat agar investasi semakin mudah, sehingga masyarakat dapat terus bekerja dan mendapat pendapatan. 

Kenyataan pahit harus diterima oleh beberapa buruh ketika dirinya mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja, ditengah kondisi pandemi covid-19. Wabah penyakit ini juga mampu menurunkan pendapatan sebagian masyarakat, membuat beberapa industri ataupun perusahaan terpaksa merumahkan sebagian karyawannya.

Hal ini tentu menjadi ujian yang cukup berat bagi bangsa Indonesia, dimana harapan sebagian orang untuk merenovasi hunian sebelum lebaran atau ingin membeli pakaian baru, mungkin harus di ikhlaskan karena tiadanya tunjangan secara finansial.

Tentu saja tidak ada perusahaan yang ingin melakukan phk apalagi secara besar-besaran, produksi barang atau jasa dalam jumlah yang besar pastilah membutuhkan tenaga kerja yang produktif, namun dampak dari virus yang tak terlihat oleh mata manusia, telah membuat beberapa perusahaan maupun industri terpaksa merumahkan para karyawannya.

Atas adanya permasalahan ini, pemerintah tentu tidak akan tinggal diam dengan adanya 1.94 juta pekerja/buruh yang terkena PHK akibat imbas dari virus corona. Angka tersebut didapatkan dari 114.340 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.

Kementerian Tenaga Kerja Ida Fauziyah berharap, agar perusahaan nantinya dapat kembali merekrut para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan, dirinya berharap agar nantinya perusahaan dapat bersama-sama menghidupkan perekonomian kembali.

Kita semua tentu berharap agar nantinya setelah pandemik covid-19 berakhir, maka lapangan kerja akan terbuka kembali dan tentunya dapat menyerap tenaga kerja baru ataupun yang sebelumnya terdampak PHK.

Hal ini tentunya membutuhkan regulasi, salah satunya dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang digadang-gadang dapat menyerap tenaga kerja di dalam negeri.

Yose Rizal selaku Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai, Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai salah satu langkah yang tepat untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. RUU ini juga dinilai mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap permintaan dan upah para pekerja.

Adanya PHK secara besar-besaran tentu merupakan tanda-tanda dari adanya keterlambatan ekonomi di beberapa sektor, sehingga pemerintah tentu memerlukan reformasi ekosistem untuk mengantisipasi bertambahnya angka pengangguran terdampak PHK.

Apalagi, Indonesia akan segera memasuki fase peningkatan angkatan kerja baru atau yang kerap disebut fase bonus demografi, ini artinya jumlah angkatan kerja baru akan mengalami signifikansi peningkatan jumlah angkatan kerja.

Hal ini tentu memerlukan antisipasi yakni dengan meningkatkan kebebasan ekonomi, yakni dengan menghilangkan kendala-kendala yang selama ini dapat menghambat perkembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja.

Tentu menjadi hal yang wajar apabila RUU Omnibus Law masih mendapatkan dukungan dari masyarakat secara luas, hal ini dikarenakan rancangan undang-undang tersebut memuat banyak unsur yang akan meningkatkan indeks kebebasan ekonomi Indonesia, terutama dibidang ketenagakerjaan.

Apabila nanti RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, maka masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta.

Segenap pro kontra yang ada tentu merupakan hal yang wajar karena hal itu merupakan ciri dari negara demokrasi, namun alangkah lebih baiknya ditengah pandemik covid-19, penolakan terhadap omnibus law jangan sampai berimbas pada aksi turun ke jalan.

DPR dalam hal ini akan serius memperjuangkan kepentingan buruh, hal tersebut merupakan bukti dari beberapa kesempatan, dimana DPR telah menerima kunjungan dari pihak buruh guna berdiskusi terkait RUU tersebut. Termasuk diantaranya hadir di tengah-tengah demonstran yang tengah mengutarakan aspirasi di depan Gedung DPR.

Di dalam RUU Cipta Kerja, Jaminan Sosial yang diatur dalam RUU tersebut juga mencakup tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal ini tentu saja bermanfaat bagi buruh/pekerja yang terpaksa di PHK, dimana nantinya para buruh akan mendapatkan uang saku, pelatihan vokasi dan akses penempatan.

Regulasi tersebut tentu tidak akan ditemukan sama sekali dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PHK telah terlanjur diputuskan oleh perusahaan, tentu saja pemerintah perlu melakukan reformasi regulasi terkait dengan ketenagakerjaan, salah satunya adalah dengan mengupayakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sehingga nantinya para buruh/pekerja akan mendapatkan kepastian perlindungan.

***