Habis Manis, Kivlan Dibuang [2]

Para purnawirawan tentu tidak ingin Kivlan hanya sebagai tokoh ikonik. Hadir ketika pemerintah membutuhkan jasanya. Setelah itu, mendapatkan perlakuan yang tidak layak.

Rabu, 5 Juni 2019 | 09:19 WIB
0
1107
Habis Manis, Kivlan Dibuang [2]
Kivlan Zen (Foto: Liputan6.com)

Makar pertama

Namanya mulai muncul lagi pada 2017, Mayjen (Purn) Kivlan bersama mantan Kadispenum Puspen TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha (Akmil 1970). Mereka dituding melakukan permufakatan jahat bersama putri proklamator, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang dll.

Hal ini terkait dengan pertemuan bersama sejumlah aktivis untuk memperjuangkan agar UUD 1945 kembali ke naskah yang asli. Tokoh di balik aksi ini sebenarnya ada juga mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto.

Kivlan juga aktif mengampanyekan anti komunis dan mendukung pemutaran film Penghianatan G30S/PKI setiap 30 September. Aksinya ini tentu saja bentuk konsistensinya sebagai aktivis KAPPI yang menentang ideologi komunis di Indonesia. “Saya dibilang aneh, karena anti PKI. Biar saja. Komunis memang ideologi yang dilarang di Indonesia,” ujar Kivlan.

Tahanan polisi

Dalam sepekan ini, namanya muncul kembali di media. Kali ini, ia benar-benar ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019). Ia ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api illegal oleh kepolisian.

Berhenti sampai di situ? Ternyata tidak. Ia juga menyandang status tersangka kasus dugaan makar. Termasuk terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional. “Membunuh siapa? Menurut saya agak-agak mustahil,” ujar Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu.

Ia mengaku bukan meragukan keterlibatan Kivlan dalam dugaan pembunuhan tersebut. Namun berdasarkan pengalamannya, tidak ada pembunuhan yang dilakukan sembarangan. “Enggak ada itu bunuh-bunuh sembarangan. Nanti akan saya tanyakan ke dia (Kivlan),” ujar Ryamizard.

Lain lagi dengan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto. “Ini kan proses hukum jalan. Jadi gak usahlah kita berspekulasi. Tokoh manapun boleh mengatakan ini itu. Nanti dari alur analisis hukum akan ketahuan dengan jelas,” ujar Wiranto.

Lagi-lagi Ryamizard mengatakan, para purnawirwan (Kivlan Zen dan Mayjen Purn Soenarko) tidak patut sampai ditahan dengan tuduhan makar. Alasannya, mereka banyak berjasa untuk bangsa dan negara. “Ada abang kelas dan adik kelas saya di Akmil,” kata Ryamizard, lulusan Akmil 1974. Ia pernah menggantikan Kivlan Zen sebagai Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad.

Bukan ruang hampa

Makar? Bagi ilmuwan komunikasi, teks-teks dalam media tidak berdiri di alam hampa; teks-teks dalam media merupakan sebuah cara dalam memandang realitas. Teks-teks tersebut membantu mendefinisikan realitas dan memberi model yang sesuai pada sikap dan tingkah laku masyarakat.

Nah, terkait dengan makar yang dituduhkan polisi terhadap purnawirawan jenderal Kivlan Zen dan Soenarko, ada teks-teks yang tidak berdiri sendiri. Polisi mengacu tuduhan makar kepada purnawirawan jenderal TNI itu berdasarkan pasal 103, 106, dan 107 KUHP.  Bisa diartikan ingin membunuh presiden dan wakil presiden dan ingin memisahkan diri dari wilayah negara dan menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan.

Punya apa Kivlan dan Soenarko? Mereka adalah jenderal tak punya pasukan dan tak punya persenjatan untuk melakukan makar.

Dalam negara demokrasi, walau mereka jenderal, tetapi sudah pensiun, mereka ini adalah warga sipil. Purnawirawan yang menyuarakan demokrasi bahwa ada dugaan kecurangan pemilu.

Mari kita amati pola kerja polisi untuk menjerat orang dengan tuduhan makar. Begitu mudahnya. Hanya berpatokan adanya laporan seseorang. Orangnya pun itu-itu saja. Seketika dengan sangat cepat, polisi membuat proses hukum. Padahal untuk kasus lain, publik bisa jengkel karena lambannya proses di kepolisian.

Baca Juga: Panggung untuk Kivlan Zen

Tuduhan pun dikenakan kepada para aktivis kubu oposisi, seperti : Egy Sujana, Lieus Sungkharisma. Terbaru adalah Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dahnil menjadi saksi atas dugaan makar di Polda Sumatra Utara.

Nuansa politis

Maka wajar bagi wartawan yang kritis, kasus ini kuat dugaan bukan semata kasus hukum, melainkan kental dengan nuansa politik. Mengapa hanya pensiunan jenderal TNI saja? Bukankah jenderal purnawirawan polisi seperti mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacob (Akpol 1970) juga mengeluarkan statemen yang keras terkait dugaan kecurangan pemilu?

Memang betul Sofjan Jacob diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019) lalu. Namun statusnya hingga kini belum jelas. Apakah polisi juga tega menjadikan Sofjan sebagai tersangka? Mantan Kapolda Metro Jaya, datang ke Polda Metro Jaya diperiksa untuk dijadikan tersangka?

Penerapan pasal makar berdasarkan KUHP sesungguhnya sudah ketinggalan zaman. Pasal-pasal tersebut merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda untuk melindungi kerajaan. Kita sebenarnya sudah lelah dengan tuduhan makar, seperti tahun 2017 lalu. Kasus ini tidak pernah berlanjut. Apakah ini hanya untuk menakut-nakuti saja, termasuk menakut-nakuti pensiunan jenderal?

Jika iya, rasanya negara seperti pepatah habis manis, sepah dibuang. Misalnya, ketika membutuhkan Kivlan, negara (Mabes TNI) memanggilnya. Namun setelah tidak ada kepentingan, Kivlan pun dijebloskan ke penjara.

Beginikah? Para purnawirawan tentu tidak ingin Kivlan hanya sebagai tokoh ikonik. Hadir ketika pemerintah membutuhkan jasanya. Setelah itu, mendapatkan perlakuan yang tidak layak.

Sedih!  

(Selesai)

Selamat Ginting, Jurnalis

***

Tulisan sebelumnya: Habis Manis, Kivlan Dibuang [1]