Pengendara Bermotor Jangan Lakukan Pengawalan Ambulans!

Bagiamana seharusnya pengendara motor atau kendaraan lainnya ketika ada ambulans lewat?

Sabtu, 8 Januari 2022 | 11:07 WIB
0
138
Pengendara Bermotor Jangan Lakukan Pengawalan Ambulans!
Sepeda motor mengawal ambulans (Foto: KompasTV)

Hari Selasa, 4 Januari 2022 ada kecelakaan maut di Subang antara kendaraan bermotor dengan truk. Kecelakaan itu mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia.

Pengendara motor berniat mengawal atau membukakan jalan untuk ambulans yang sedang menuju kota Bandung. Dari arah berlawan truk melaju dengan kecepatan tinggi menyalip kendaraan di depannya dan terjadilah kecelakaan itu.

Mengawal ambulans yang dilakukan masyarakat atau pengendara motor mungkin niatnya baik, tetapi ini juga melanggar aturan. Karena pengendara motor tidak mempunyai kewenangan untuk mengawal ambulans, sekalipun niatnya membantu atau niat baik. Niat baik saja tidak cukup, tetapi harus juga patuh pada aturan lalu lintas.

Seperti kita ketahui,banyak video viral kendaraan bermotor mengawal atau membukakan jalan bagi ambulans. Publik atau masyarakat ada yang menilai tindakan mengawal atau membukakan jalan bagi ambulans adalah tindakan terpuji dan heroik.

Akibatnya, tindakan mengawal ambulans oleh pengendara motor ini ditiru oleh pengendara lain yang seolah-olah tindakan itu diperbolehkan dan tidak melanggar aturan atau undang-undang lalu lintas.

Bahkan ada video viral seorang pengawal ambulans ditilang polisi. Tindakan polisi menilang pengawal ambulans ini menimbulkan celaan atau cemooh kepada anggota polisi yang menilangnya itu.

Tindakan polisi menilang pengawal ambulans tindakan yang berlebihan. Harusnya cukup diberi edukasi atau peringatan, bahwa mengawal ambulans oleh pengendara motor tidak diperbolehkan sekalipun atas nama kemanusiaan atau sifatanya membantu saja.

Mengapa pengendara motor dilarang atau tidak diperbolehkan mengawal ambulans terlepas melanggar undang-undang lalu lintas?

Karena pengendara motor yang mengawal ambulans cenderung tidak taat aturan lalu lintas misalnya menerobos rambu-rambu lalu lintas atau melawan arus.

Bagiamana seharusnya pengendara motor atau kendaraan lainnya ketika ada ambulans lewat?

Pengendara motor atau mobil memunyai kewajiban untuk memberi jalan kepada ambulans yang sedang lewat dan tidak boleh menghalang-halangi.

Begitulah etikanya. Dengan begitu tidak perlu pengendara motor melakukan pengawalan ambulans hanya sekedar ingin terlihat heroik.

Seperti yang dilakukan rombongan presiden kemarin ketika kunjungan di Grobokan, Jawa Tengah, ada ambulans lewat dan rombongan presiden tersebut menepi atau minggir untuk memberi jalan ambulans lewat.

Ketika ambulans lewat biasanya diikuiti dengan bunyi sirene tanda minta diberi jalan dan pengendara motor atau kendaraan lainnya untuk menepi atau minggir.

Tetapi bunyi sirene tidak dibedakan, misal kalau membawa jenazah harusnya bunyinya lain, atau kelau membawa pasien yang segera mendapat perawatan bunyinya juga berbeda dengan bunyi sirene ketika membawa jenazah .Dan kalau ambulans kosong atau tidak membawa pasien atau jenazah bunyinya juga harus berbeda.

Terkadang ambulans sedang membawa jenazah dalam keadaan ngebut, padahal sengebut-ngebutnya ambulans membawa jenazah tidak mungkin hidup lagi.

Lain cerita kalau membawa pasien yang perlu penanganan segera atau korban kecelakaan yang perlu penanganan segera.

Pernah ada ambulans melawan arus dan tidak sedang membawa pasien atau jenazah malah menabrak pengendara lainya. Dan pengemudi dijadikan tersangka.

Pengemudi ambulans juga jangan sembarangan melawan arus atas nama buru-buru atau membawa pasien. Karena malah bisa menimbulkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.

***