Alih Status Pegawai KPK Tidak Ada Kaitannya dengan HAM

Komnas HAM memang sebuah lembaga besar tetapi tidak bisa ikut campur dalam permasalahan lembaga lain, termasuk KPK.

Rabu, 30 Juni 2021 | 02:12 WIB
0
132
Alih Status Pegawai KPK Tidak Ada Kaitannya dengan HAM
Pegawai KPK (Foto: Republika.co.id)

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN berbuntut panjang, karena ada yang melapor ke Komnas HAM. Publik pun bertanya tujuan dan urgensi Komnas HAM dalam urusan alih status pegawai KPK karena masih banyak kasus HAM yang belum terselesaikan seperti tindakan keji teroris di Poso maupun di Papua.

Aparatur sipil negara adalah pekerjaan yang diidam-idamkan oleh banyak orang karena akan mendapat uang pensiun dan gajinya cukup tinggi. Tak heran pegawai KPK senang ketika diangkat jadi ASN. Akan tetapi mereka tentu harus menjalani tes wawasan kebangsaan sebagai syarat agar diangkat jadi ASN.

Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK langsung mengamuk dan mengadu ke Komnas HAM. Ada 8 poin yang dipemasalahkan oleh mereka. Direktur YLBHI yang mendampingi mereka untuk menghadap ke komnas, menyatakan bahwa poin pertama adalah pembatasan terhadap HAM yang terdapat di dalam soal-soal TWK.

Kemudian, ada dugaan perlakuan yang kurang adil dalam hal kerja. Juga pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul serta pelanggaran terhadap pegiat HAM. Poin-poin ini yang dibawa agar diselesaikan oleh Komnas HAM.

Petinggi KPK sendiri terkejut mengapa pegawai yang tidak lolos TWK malah mengadu ke Komnas HAM. Pasalnya, tidak ada hubungan antara KPK dengan Komnas HAM, baik secara kelembagaan maupun bisnis. Ketika Komnas HAM cawe-cawe dalam permasalahan ini maka mereka malah dianggap ikut campur dan bukan ranah mereka untuk mengomentari masalah ini.

Petinggi KPK sudah menjelaskan bahwa tes wawasan kebangsaan adalah ujian wajib bagi semua CPNS, baik di lembaga maupun kementrian, bukan khusus untuk pegawai lembaga antirasuah ini. Tes juga objektif karena dibuat oleh lembaga negara selain KPK. Jadi tidak mungkin ada pelanggaran hak asasi atau permainan politik di balik ujian ini.

Walau masalah TWK diadukan ke Komnas HAM, tetap tidak akan mengubah pendirian para petinggi KPK. Karena para pegawai yang lolos TWK sudah diangkat jadi ASN pada tanggal 1 juni 2021. Sedangkan mereka yang tidak lolos, ada sebagian yang mendapat kesempatan kedua, dan ada yang tidak.

Tidak mungkin ada pelanggaran HAM saat pengalihan status pegawai KPK, karena buktinya mereka yang tidak lolos tes dan gagal mendapatkan kesempatan kedua, masih boleh bekerja hingga oktober 2021. Jika ada pelanggaran hak asasi maka per 1 juni 2021 mereka harus angkat kaki secepatnya. Namun masih boleh berkarya di KPK sambil mencari pekerjaan lain.

Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa sudah menjadi tugas lembaganya untuk menjaga HAM di tiap lembaga, termasuk KPK. Namun ia perlu diperingatkan agar tidak ikut campur terlalu dalam pada permasalahan ini. Karena Komnas HAM tidak boleh melakukan intervensi, dan jika itu tetap dilakukan akan melanggar etika kesopanan.

Sebaiknya mereka menerima pengaduan pegawai KPK tetapi tidak usah menggeruduk kantor KPK. Penyebabnya karena jika melakukan hal ini akan seperti anak kecil yang dibela oleh ibunya saat dinakali oleh temannya. Biarkan para pegawai KPK yang tidak lolos tes berproses menjadi dewasa dan ikhlas dalam menjalankan keputusan ini, serta tidak sedikit-sedikit mengadu.

Komnas HAM memang sebuah lembaga besar tetapi tidak bisa ikut campur dalam permasalahan lembaga lain, termasuk KPK. Jika ada yang mengadu maka terserah mereka, tetapi tetap tidak akan mengubah status mereka. Ujian TWK sangat fair dan objektif, sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya. (Abdul Syukur)

***